PWDPI Riau Mengadakan Silaturahmi Ke BPJS Ketenagakerjaan DiPekanbaru

- Penulis

Kamis, 23 Mei 2024 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top —–Pekanbaru—- PWDPI Riau mengadakan silaturahmi ke BPJS Ketenagakerjaan di jl.Tengku Zaenal Abidin no 26 Sekip kec Limapuluh Pekanbaru Riau.

Hari Selasa tanggal 21/05/2024 pukul 10.O0 WIB.
Pada kunjungan tersebut Ketua PWDPI Fifit Lidya Elsyah S.Kep S.H beserta anggotanya berkunjung lebih kurang 1 jam .Dengan berlangsungnya kunjungan ini berharap dapat bekerjasama yang baik antara PWDPI dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Pada kesempatan ini Ketua PWDPI Lidya menanyakan syarat syarat mendaftar untuk BPJS Ketenagakerjaan,berapa yg harus dibayar,apa saja ygdiberikanoleh BPJS dan lainnya, karena Lidya ingin semua anggotanya termasuk beliau akan mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan dihadiri oleh Imam S Achwan Kacap Pusat ,Andhika Catur Putra Kabid KSP, Ardhiansyah .

Imam S Achwan Kacab BPJS Ketenagakerjaan Pusat menjelaskan, jurnalis atau Wartawan mempunyai media cetak atau online diwajibkan mendaftarkan anggotanya secara keseluruhan . Demikian juga para pedagang,ojek online ,pekerja mandiri hendaknya mendaftarkan diri secara mandiri.semua untuk manfaat bagi diri kita sendiri. Dan berharap kepada PW DPI
berperan aktif Untuk menyampaikan kepada masyarakat Pekanbaru pentingnya untuk mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan,karena manfaatnya sangat banyak seperti adanya Jaminan Kecelakaan
Kerja ( JKK )dan Jaminan Kematian ( JKM ).

Baca Juga :  WUJUDKAN WARGA BINAAN PRODUKTIF, LAPAS BENGKALIS BEKALI PELATIHAN PEMBUATAN ROTI

 

Menurut Andhika Catur Putra bahwasanya BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program utama yakni Jaminan kecelakaan Kerja ( JKK), Jaminan Kematian ( JKM), Jaminan Hari Tua ( JHT ) dan Jaminan Pensiun,semua ini segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan.

Akan tetapi yang dibahas disini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK )dan jaminan Kematian (JKM ),karena sesuai dengan lingkungan pekerjaan seorang wartawan yang Bukan Penerima Upah (BPU ) dan bisa jadi peserta dan dilindungi.

BPU cukup dengan Iuran Rp 16 .800 bisa mendapatkan perlindungan Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja , untuk pembayaran pertama hendaknya per 6 bulan langsung dibayar,

Dan beliau menghimbau agar seluruh pemilik usaha agar pekerjanya yang ada di Pekanbaru untuk mendaftarkan, dan bagi peserta BPU ( Bukan Penerima upah) secara mandiri untuk mendaftarkan diri nya.

Demikianlah silaturahmi ini dilakukan ,semoga PWDPI tetap jaya ,jaya dan jaya.

( Andi Putra)

Berita Terkait

Pesan Perempuan Lewat MiChat, Pria di Pekanbaru Diduga Diperas dan Diancam di Kamar Hotel
GMNI Pekanbaru Kritik Keras Janji Kenaikan Pangkat untuk Penanganan Karhutla: Menuntaskan Tugas Bukan Prestasi Luar Biasa, Itu Kewajiban Negara
Pasutri di Bengkalis Diamankan Polisi, 3 Paket Ekstasi 5,25 Gram Disita
Pemkab Meranti Raih Penghargaan Mitra Kerja Kementerian Hukum 2026
Tegas Tapi Humanis: Kasatpol PP Kuansing Tertibkan Pedagang di Zona Merah “Ucapan Pedagang Kapan Berjualan Bebas”
Terima SK DPD GWI Riau, Kend Zai Resmi Pimpin DPC GWI Pekanbaru 2026-2029
PB Orahua Juara Kelas I C, Boy Lase-Hengky Zebua Tampil Gemilang
Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Tanggung Jawab PT Wira Kencana Senotosa, Minta Keberadaan Pengemudi Kecelakaan Dijelaskan

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Pesan Perempuan Lewat MiChat, Pria di Pekanbaru Diduga Diperas dan Diancam di Kamar Hotel

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:47 WIB

GMNI Pekanbaru Kritik Keras Janji Kenaikan Pangkat untuk Penanganan Karhutla: Menuntaskan Tugas Bukan Prestasi Luar Biasa, Itu Kewajiban Negara

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Pasutri di Bengkalis Diamankan Polisi, 3 Paket Ekstasi 5,25 Gram Disita

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Pemkab Meranti Raih Penghargaan Mitra Kerja Kementerian Hukum 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Tegas Tapi Humanis: Kasatpol PP Kuansing Tertibkan Pedagang di Zona Merah “Ucapan Pedagang Kapan Berjualan Bebas”

Berita Terbaru