Rugikan Negara Rp2,57 Miliar, Tersangka Kasus Faktur Pajak Diserahkan ke Kejari Medan

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, MEDAN | – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I menyerahkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan berinisial JT ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (20/4/2026). Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa dokumen perpajakan dan bukti transaksi yang diduga kuat berkaitan dengan praktik lancung tersebut.

Modus dan Kerugian Negara

Tersangka JT diduga menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (fiktif). Modus ini dilakukan untuk meminimalkan setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya masuk ke kas negara.

“Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.573.536.638,” tulis keterangan resmi DJP.

Atas perbuatannya, JT dijerat dengan:

  • Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Baca Juga :  Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Tampilkan Karya Kreatif di Event, Sumut Vibes 2025

Komitmen Penegakan Hukum

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Belis Siswanto, menyatakan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen negara dalam menjaga keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh.

“Penegakan hukum yang profesional diharapkan memberi efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar patuh terhadap aturan,” ujar Belis.

Ia juga mengapresiasi sinergi antara pihak DJP, Polda Sumatera Utara, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam mengawal kasus ini hingga tahap penuntutan. DJP mengimbau agar masyarakat menjalankan kewajiban pajak secara benar guna menghindari sanksi pidana.


(Red/M Taufik)

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Bedah Rumah Warga Kurang Mampu
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan Bagikan 1.500 Paket Sembako
Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Pemilik 12,36 Gram Ganja
Semester I 2026, Polres Simalungun Amankan 69 Tersangka Kejahatan Konvensional
Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 30 Kg Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Madu Disita
Pengamanan Humanis Warnai Aksi Penyampaian Aspirasi Mahasiswa di Gedung DPRD Sumut
Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Binjai Melaksanakan Bakti Kesehatan
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah untuk Kemanusiaan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:10 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Bedah Rumah Warga Kurang Mampu

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:04 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan Bagikan 1.500 Paket Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:41 WIB

Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Pemilik 12,36 Gram Ganja

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:33 WIB

Semester I 2026, Polres Simalungun Amankan 69 Tersangka Kejahatan Konvensional

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:07 WIB

Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 30 Kg Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Madu Disita

Berita Terbaru