BURKAS.TOP, SERGAI – Selama periode Februari 2025, Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai bersama unit reskrim jajaran berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan pencurian biasa (3C). Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 18 tersangka diamankan, dengan dua di antaranya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, dalam keterangannya pada Jumat (28/02/2025), menyampaikan bahwa dari 13 kasus yang terungkap, 16 tersangka akan menjalani proses hukum hingga persidangan, sementara dua lainnya telah berdamai dengan korban sesuai prinsip Restorative Justice.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Serdang Bedagai akan terus meningkatkan upaya dalam memberantas tindak kejahatan, terutama kasus-kasus yang meresahkan masyarakat. Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan tindak kejahatan yang terjadi di sekitar mereka.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan. Namun, dalam kasus tertentu yang memenuhi syarat, kami juga memberikan ruang bagi penyelesaian melalui Restorative Justice sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup AKBP Jhon Sitepu.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Serdang Bedagai tetap kondusif dan masyarakat merasa lebih aman.
*Supriadi Azhar




















