SERGAI | RADARGEP.COM – Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan Resident Firdaus, Dusun VII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Peristiwa pencurian terjadi pada hari Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Korban, Sischa Shelly Ovita Lubis (24), seorang karyawan yang berdomisili di Kisaran Barat, baru mengetahui rumahnya dibobol setelah diberitahu oleh pembantu rumah tangganya sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku diduga masuk dengan cara mencongkel jendela dan jerejak kamar tidur serta membuka paksa pintu dapur.
Setelah memeriksa kondisi rumah bersama saksi, korban mendapati sejumlah barang berharga hilang, di antaranya:
1 unit laptop ASUS Vivo Book warna silver
1 dompet kulit berisi STNK sepeda motor Honda Vario BK 3538 VBP
2 unit jam tangan
1 anting emas
5 pasang sepatu wanita
10 pasang pakaian wanita
8 tas sandang wanita
4 botol parfum wanita
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke SPKT Polres Serdang Bedagai untuk penyelidikan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, Tim Sat Reskrim Polres Sergai melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah TKP, pemeriksaan CCTV, dan pengumpulan keterangan saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi salah satu pelaku bernama Muhammad Azmi alias Sengo (19), seorang tukang botot asal Dusun IV, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim, IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K, berhasil menangkap tersangka di rumah orang tuanya. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa dirinya berperan sebagai pemantau situasi serta menampung barang curian dari rekannya, Wawan (DPO), yang masih dalam pengejaran.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
1 unit laptop ASUS Vivo Book warna silver
1 tas laptop ASUS warna hitam
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa kelompok pencuri ini telah beraksi sebanyak dua kali di wilayah Sei Rampah dengan modus berpura-pura mencari barang bekas (botot) untuk mengincar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya bekerja.
Hingga kini, Sat Reskrim Polres Sergai masih terus melakukan pengembangan kasus guna menangkap pelaku lainnya serta mencari sisa barang curian yang belum ditemukan.
Tersangka Muhammad Azmi alias Sengo dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 huruf 4e dan 5e tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara.
Polres Sergai mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah tindak kejahatan serupa terjadi kembali. *Supriadi Azhar.




















