185 Warga Binaan di Riau Langsung Bebas Berkat Remisi HUT RI, Plt Gubri: Jangan Ulangi Kesalahan

- Penulis

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU | Burkastop.com – Sebanyak 185 warga binaan pemasyarakatan di Provinsi Riau langsung mengakhiri masa pidananya setelah memperoleh Remisi Umum II dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Momentum tersebut mendapat perhatian khusus dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.

Ia meminta para warga binaan yang kembali ke tengah masyarakat menjadikan kebebasan tersebut sebagai kesempatan untuk memulai kehidupan yang baru dan tidak kembali mengulangi kesalahan yang sama.

Pesan itu disampaikan SF Hariyanto saat menghadiri pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan anak binaan di Balai Pauh Janggi, Kompleks Gedung Daerah Provinsi Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru.

“Bagi Saudara yang memperoleh kebebasan hari ini, jadikanlah hari ini sebagai awal untuk membuka lembaran kehidupan yang baru,” ujar SF Hariyanto.

Menurutnya, berakhirnya masa pidana bukan sekadar tanda seseorang telah keluar dari lembaga pemasyarakatan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk membuktikan bahwa proses pembinaan yang telah dijalani mampu membawa perubahan dalam kehidupan.

Ia pun mengingatkan para penerima remisi agar tetap menaati hukum, bekerja secara jujur serta kembali menjalankan peran di tengah keluarga dan lingkungan sosial.

“Tunjukkan bahwa Saudara mampu berubah, taat hukum, bekerja dengan jujur, serta memberikan manfaat kepada keluarga dan masyarakat,” katanya.

10.987 Warga Binaan Dapat Remisi

Pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini, sebanyak 10.987 narapidana dan anak binaan di wilayah Riau mendapatkan Remisi Umum.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.802 orang menerima Remisi Umum I, yakni pengurangan sebagian masa pidana.

Sementara 185 orang memperoleh Remisi Umum II, sehingga setelah mendapatkan pengurangan masa pidana, mereka dapat langsung mengakhiri masa pidananya sesuai ketentuan yang berlaku.

SF Hariyanto menegaskan, remisi tidak semata-mata harus dipandang sebagai pengurangan masa hukuman.

Menurutnya, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang selama menjalani pidana menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib dan mengikuti program pembinaan.

“Pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana bukan semata-mata pengurangan masa hukuman, tetapi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” jelasnya.

Ia berharap remisi tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan, termasuk mereka yang masih harus menjalani sisa masa pidana.

Baca Juga :  Komitmen Penuhi Pelayanan dan Hak Warga Binaan, Rutan Pekanbaru Laksanakan sidang TPP

Para warga binaan diminta terus memperbaiki diri, menjaga kedisiplinan serta meningkatkan keterampilan sebagai bekal ketika nantinya kembali ke tengah masyarakat.

“Kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi dan pengurangan masa pidana hari ini, saya ucapkan selamat. Jadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, menjaga disiplin, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” tuturnya.

Anak Binaan Diminta Tetap Kejar Cita-Cita

SF Hariyanto juga memberikan perhatian kepada anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana.

Ia menekankan bahwa pengalaman menjalani pembinaan tidak boleh menjadi penghalang bagi anak-anak tersebut untuk menatap masa depan.

Menurutnya, masa pembinaan harus dijadikan pengalaman untuk memperbaiki diri sekaligus mempersiapkan kehidupan yang lebih baik.

“Khusus kepada anak binaan, teruslah belajar, bangun cita-cita, hormati orang tua dan guru. Kemudian persiapkan diri menjadi generasi Indonesia yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia,” pesannya.

Remisi Diberikan Setelah Verifikasi Persyaratan

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau Rudi F Sianturi menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

“Setiap tanggal 17 Agustus, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia memberikan remisi umum kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif serta berkelakuan baik selama menjalani pidana di dalam Lapas,” ujar Rudi.

Menurut Rudi, terdapat 16 satuan kerja Lapas dan Rutan di bawah Kanwil Ditjenpas Riau yang mengusulkan pemberian Remisi Umum tahun ini.

Ia menegaskan, remisi tidak diberikan secara otomatis.

Data warga binaan terlebih dahulu diverifikasi melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum keputusan remisi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Berdasarkan Surat Keputusan kolektif Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Remisi Umum 17 Agustus 2026, total 10.987 warga binaan di Riau memperoleh pengurangan masa pidana.

“Remisi umum 17 Agustus 2026 yang telah terbit di Lapas, Rutan dan LPKA wilayah Riau berjumlah 10.987 orang, terdiri atas Remisi Umum I sebanyak 10.802 orang dan Remisi Umum II sebanyak 185 orang,” pungkasnya.

(Red/Irwan)

 

Berita Terkait

Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Peran TNI, Sebut Kodam XIX/Tuanku Tambusai Fondasi Stabilitas Daerah
Tragis! Mantan Suami di Pekanbaru Diduga Habisi Nyawa Eks Istri dengan Parang, Sempat Santai Duduk di Depan Rumah Usai Beraksi
Pelayanan Publik Disorot, DPD LSM Penjara Indonesia Riau Kecam Aksi Arogan Oknum Dokter Gigi Puskesmas Muara Fajar
Momen Haru dan Semangat Baru: Warga Rumbai Sukses Gelar Green Policing
Jaksa Tunggu Pelimpahan Berkas Kasus Perampokan dan Pembunuhan Nenek Dumaris di Pekanbaru
HUT ke-242 Pekanbaru, Transformasi Progresif dengan Semangat “KolaborAksi”
Wajah Baru Pekanbaru: Setahun Kepemimpinan Agung-Markarius yang Melampaui Ekspektasi
Tuntut Transparansi Anggaran, Aliansi Mahasiswa Demo Gedung Rektorat Unilak

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:24 WIB

185 Warga Binaan di Riau Langsung Bebas Berkat Remisi HUT RI, Plt Gubri: Jangan Ulangi Kesalahan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Peran TNI, Sebut Kodam XIX/Tuanku Tambusai Fondasi Stabilitas Daerah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Tragis! Mantan Suami di Pekanbaru Diduga Habisi Nyawa Eks Istri dengan Parang, Sempat Santai Duduk di Depan Rumah Usai Beraksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:09 WIB

Pelayanan Publik Disorot, DPD LSM Penjara Indonesia Riau Kecam Aksi Arogan Oknum Dokter Gigi Puskesmas Muara Fajar

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:45 WIB

Momen Haru dan Semangat Baru: Warga Rumbai Sukses Gelar Green Policing

Berita Terbaru