Satresnarkoba Polres Binjai Ungkap Peredaran Catridge Pod Mengandung Etomidate, Dua Pelaku Diamankan

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI, BURKAS.TOP — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai mengungkap dugaan peredaran catridge pod yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate di wilayah hukum Polres Binjai. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai seorang perempuan yang diduga memperjualbelikan catridge pod berisi etomidate. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan mendalam serta teknik pembelian terselubung (undercover buy).

Pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial FA (23) di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita tiga buah catridge pod dengan berat bruto 20,20 gram serta satu unit telepon seluler.

Dari penangkapan pertama, polisi melakukan pengembangan dan, keesokan harinya, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas meringkus seorang pria berinisial RFS (23). Bersama RFS, aparat menyita satu unit telepon seluler dan satu unit mobil Nissan March berwarna silver.

Baca Juga :  Pertandingan PSMS Medan vs Persikota Tangerang, Polresta Deli Serdang Gelar Pengamanan Ketat

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Binjai guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan terkait penyesuaian pidana.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut.

(Laporan: M Taufik)

Berita Terkait

Respon Cepat Polres Langkat Ungkap Ladang Ganja di Kuala, 11 Batang Diamankan
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Barang Bukti Diamankan
Dalam Dua Hari, Tiga Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai Saat Edarkan Narkoba
Simpan Sabu di Kantong Celana, Dua Warga Sergai Ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Material untuk Pembangunan Gereja 
Sat Reskrim Polres Samosir Ungkap Tujuh Kasus yang Jadi Perhatian Publik
Polres Tapteng Ungkap Kasus Curanmor di Sarudik, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Gasak Emas 53 Gram dan Ponsel, Sopir Angkot di Tapanuli Tengah Diringkus Polisi

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Respon Cepat Polres Langkat Ungkap Ladang Ganja di Kuala, 11 Batang Diamankan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Barang Bukti Diamankan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Satresnarkoba Polres Binjai Ungkap Peredaran Catridge Pod Mengandung Etomidate, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Dalam Dua Hari, Tiga Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai Saat Edarkan Narkoba

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Simpan Sabu di Kantong Celana, Dua Warga Sergai Ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Berita Terbaru