Sidang Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perkara No.07/Pdt.G/2024/PN. Bkn di Pengadilan Negeri Bangkinang kelas 1B. dengan Agenda Pemanggilan Para Pihak masih dalam Agenda Pemanggilan Ke 3 Turut Tergugat.

- Penulis

Senin, 11 Maret 2024 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top—–Bangkinang—–Sidang Di Pengadilan Negeri ( PN) Bangkinang kelas 1B diruang cakra ,
perkara perdata perbuatan melawan hukum dengan agenda Pemanggilan Para Pihak antara Penggugat (S) melawan Tergugat ( F.K.A) dan Turut Tergugat (F.I) ,sangat mengecewakan pihak tergugat , ( F.K.A), pasalnya bahwa sebelumnya pada agenda sidang pertama pihak Turut Tergugat (F.I) tidak menghadiri sidang yang telah dijadwalkan, dan kemudian setelah dilakukan pemanggilan secara patut untuk yang kedua kalinya, pihak Turut Tergugat (F.I) belum juga menghadiri persidangan hingga agenda persidangan, mengecewakan masih ditunda untuk pemanggilan ke 3 Turut Tergugat (F.I). Atas hal ini sangat disayangkan pihak turut Tergugat (F.I) tidak menunjukkan iktikad baiknya dalam memenuhi pemanggilan sidang dimaksud ucap Arisman Harefa SH. Selaku Kuasa Hukum Tergugat (F.K.A).
Selasa 06/03/2024.

Bayangkan saja ,ini adalah pemanggilan yang kedua namun turut tergugat belum juga menunjukkan iktikad baiknya menghadiri persidangan yang masih pada agenda pemanggilan para pihak, tentunya sangat merugikan kepentingan hukum Tergugat (F.K.A) dimana sejak sidang pertama hingga pada agenda hari ini Pihak Tergugat (F.K.A) selalu kooperatif menghadiri persidangan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang

Kendatipun demikian, kita tetap mengikuti tahapan proses persidangan yang ada, dimana sesuai dengan agenda lanjutan Ketua Majelis Hakim PN Bangkinang memberi kesempatan untuk pemanggilan ketiga terhadap pihak turut tergugat (F.I), dan pada pokoknya apabila pada pemanggilan ke tiga, Turut Tergugat (F.I) tidak juga menghadiri persidangan yang akan diagendakan pada 20/03/2024 mendatang, maka sesuai dengan tahapan proses persidangan ini kemungkinannya akan dilanjut pada agenda Mediasi.

Baca Juga :  Sesalkan Kekisruhan Karena AWB, Ismail Sarlata Ketua Umum AMI : Akhiri Perseteruan yang mengakibatkan 

Tentunya untuk berjalannya proses persidangan ini, kami sangat mengharapkan agar para sahabat/ mitra kami dari media Burkas top wartawan ikut hadir berkontribusi mengawasi jalannya persidangan terhadap proses perkara ini ,sehingga proses berjalannya persidangan ini dapat terus terawasi dan berjalan dengan penuh keterbukaan.

Sebenarnya turut tergugat (F.I) ini adalah pihak dari pada Penggugat (S) itu sendiri, yang mana pihak turut tergugat dulunya juga sebagai turut tergugat yang sekaligus menjadi saksi bagi pihak penggugat (S) dahulu tergugat pada objek perkara yang sama melawan Tergugat (F.K.A) dahulu sebagai penggugat.

Menurut Penasehat hukum Arisman Harefa S.H ,bahwa pada prinsipnya akan memperjuangkan hak hak hukum Tuan F.K.A (Tergugat) serta akan mengungkap fakta – fakta hukum baru yang mana kami menduga adanya permainan atau persengkongkolan dalam perkara ini.

Akan hal ini, Kita sangat mengharapkan kepada rekan-rekan media Burkas Top, untuk tetap bersama mengawal atau mengawasi jalannya persidangan ini.

Sidang ini dipimpin oleh :
Hakim Ketua Soni Nugraha S.H ,M.H.
Hakim Anggota 1 : Neli Gusti Ade ,S.H .
Hakim Anggota 2 : Omori Rotana Sitorus S.H , M.H .
Panitera pengganti : Ridho ,S.H

Demikianlah penjelasan dari Penasehat hukum Arisman Harefa SH,
Semoga untuk sidang yang akan datang pada tanggal 20/03 /2024 akan hadir sesuai yang diharapkan tergugat,

( Red. Andi Putra )

Berita Terkait

Tampil di Helat Pelalawan ke-27, EMP Perkenalkan Produk UMKM Langgam dan Kerumutan
Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Korban Capai Rp30 Juta
Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina
Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 27 Orang Positif dan 2 Diduga Pengedar
DPRD Binjai Apresiasi Gerak Cepat Kapolres AKBP R. Bimo Moernanda, GSN Bongkar Sarang Narkoba di Binjai Utara
PELANTIKAN MABIGUS DAN PENGURUS GUGUS DEPAN SMP N 1 TELUKDALAM KABUPATEN NIAS SELATAN MASA BHAKTI 2026-2028
Proyek Sekolah Rakyat di Kuansing Belum Rampung, Publik Pertanyakan Status Adendum dan Denda Keterlambatan
Banggar Sampaikan Laporan Perubahan APBD 2026, Anggaran Daerah Naik Menjadi Rp. 3,57 Triliun

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Tampil di Helat Pelalawan ke-27, EMP Perkenalkan Produk UMKM Langgam dan Kerumutan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Korban Capai Rp30 Juta

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 27 Orang Positif dan 2 Diduga Pengedar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:50 WIB

DPRD Binjai Apresiasi Gerak Cepat Kapolres AKBP R. Bimo Moernanda, GSN Bongkar Sarang Narkoba di Binjai Utara

Berita Terbaru