Usai Dipugar, Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil

- Penulis

Rabu, 1 Mei 2024 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, BENGKALIS – Bupati Bengkalis Kasmarni berharap dengan diresmikannya Tempat Ibadah Tri Dharma Hun Bin Kuan, Kecamatan Siak Kecil, dapat semakin mempererat hubungan antar umat dan saling menjaga kerukunan beragama.

“Kami berharap, keberadaan kelenteng ini benar-benar dapat dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya, terutama sebagai tempat ibadah dan tempat membangun peradaban masyarakat tri dharma,” ujar Bupati Bengkalis.

Ungkapan ini disampaikan Bupati Kasmarni ketika meresmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan, Kecamatan Siak Kecil, Rabu, 1 Mei 2024.

Bupati juga berpesan khusus kepada pengurus Kelenteng Hun Bi Kuan Siak Kecil, agar tetap selalu kompak dan tetap menjaga soliditas, agar kelenteng yang telah dibangun dengan dana miliaran rupiah ini bisa terjaga, terawat, serta dapat memberikan kenyamanan kepada masyarakat dalam beribadah.

Yang tak kalah pentingnya, harus selalu ramah dan selalu menjaga kebersihan, keasrian maupun kesejukan lingkungan kelenteng ini, dengan harapan, agar keberadaan kelenteng ini kedepannya, selain sebagai tempat ibadah bagi masyarakat tri dharma, juga dapat kita jadikan sebagai destinasi wisata religi baru di Siak Kecilnya, guna memberikan dampak positif dalam meningkatkan kerukunan dan perdamaian antar sesama maupun antar umat beragama di Kabupaten Bengkalis,” sebutnya.

Baca Juga :  Menjelang Pilkada Tahun 2024, Rumbai Ikuti Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Bupati Kasmarni juga mengapresiasi serta mengucapkan tahniah kepada pengurus dan masyarakat Tiong Hoa Kecamatan Siak Kecil, atas prakarsa, kerja keras, kerja cerdas, dan kerja tuntasnya, dalam menyelesaikan pemugaran Klenteng Hun Bi Kuan Siak Kecil ini, hingga terlihat cantik, indah dan megah.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat Tiong Hoa di Kabupaten Bengkalis untuk terus bersama-sama membangun Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah Maju dan Sejahtera,” tutupnya.

Diakhir Arahnya, Bupati yang sudah menyampaikan niat baik akan kembali maju sebagai Bakal Calon Bupati Bengkalis pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bengkalis itu, mengharapkan doa’ serta dukungan dari masyarakat, khususnya masyarakat Tiong Hoa untuk bersama-sama membangun daerah tercinta Kabupaten Bengkalis.

“Kedepan, kami masih ingin mengabdikan diri di Kabupaten Bengkalis. Kami mempunyai niat untuk lebih fokus melanjutkan pembangunan di Negeri Junjungan ini agar kedepannya menjadi lebih bermarwah, maju dan sejahtera. Untuk itu kami mohon do’a serta dukungannya, mari kita perkuat sinergi dan kekompakan dalam pembangunan infrastruktur di daerah ini,” tutup Bupati Bengkalis Kasmarni.

Kabiro (Syahrizal)

Berita Terkait

Pemdes Hiligeho Beri Apresiasi Siswa Berprestasi dan Salurkan BLT
Keluarga Besar SMAN 1 Telukdalam Ikuti Sosialisasi MPLS Bersama Gubernur Sumut
Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029
KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025
Kasus Pengeroyokan di Kuantan Singingi,LSM Penjara Indonesia Riau Minta Polres Kuansing Tetapkan Tersangka
Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Bengkalis Tingkatkan Partisipasi Pengukuran IHal 2026
Kerusakan Jalan Kampar Jadi Sorotan,DPD LSM PENJARA INDONESIA Provinsi Riau Kritik Dinas PUPR

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:07 WIB

Pemdes Hiligeho Beri Apresiasi Siswa Berprestasi dan Salurkan BLT

Senin, 13 Juli 2026 - 18:39 WIB

Keluarga Besar SMAN 1 Telukdalam Ikuti Sosialisasi MPLS Bersama Gubernur Sumut

Senin, 13 Juli 2026 - 15:26 WIB

Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:33 WIB

KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan

Senin, 6 Juli 2026 - 10:41 WIB

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025

Berita Terbaru