Polsek Senapelan Ringkus Pengedar Ganja Saat Transaksi di Kamter

- Penulis

Rabu, 29 November 2023 - 05:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas.top, Pekanbaru – Tim Opsnal Polsek Senapelan meringkus seorang pria inisial, MD alias Malik (20) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis daun ganja kering. Ia ditangkap saat akan melakukan transaksi barang haram tersebut di daerah Kampung Terendam (Kamrter) tepatnya Jalan Jalan Yos Sudarso, Gang Mushola, Kelurahan Meranti Pandak.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa lima paket diduga berisi daun ganja kering dengan total berat 30,7 gram. Dalam upaya penangkapan, tersangka juga sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang bungkusan daun ganja kering tersebut.

“Alhasil kami amankan MHD, tersangka penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja. Kami amankan setelah adanya informasi dari masyarakat,” kata Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang melalui Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim, Selasa (28/11/2023).

Kanit menuturkan, penangkapan tersangka bermula ketika Tim Opsnal Polsek Senapelan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Jalan Yos Sudarso, Gang Mushola, Kelurahan Meranti Pandak, Rumbai Pesisir, Senin (20/11/2023) kemarin.

Usai menerima informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi yang dimaksud untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Wakapolda Sumut Beri Arahan dan Semangat kepada Personel Polres Belawan

Sekitar pukul 17.00 WIB tim mendapati tersangka MDH bersama satu temannya Frengki sedang berdiri di pinggir jalan. Karena gerak gerik yang mencurigakan, polisi langsung melakukan penyergapan.

“Saat itu tersangka segera membuang sesuatu berupa kertas warna putih, dan ketika Tim Opsnal melakukan penggeledahan tidak jauh dari posisi tersangka ditemukan satu paket bungkus daun ganja kering,” terangnya.

Saat itu MHD yang merupakan seorang pria pengangguran ini mengaku ganja tersebut miliknya yang dibeli kepada H (DPO) seharga Rp20 ribu. Sementara, Frengki saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Kemudian polisi melakukan penggeledahan disekitar TKP dengan jarak kurang lebih lima meter dari posisi MDH, tepatnya dibawah tumpukan terpal seng bekas ditemukan barang bukti berupa lima bungkus kertas berisikan daun ganja kering.

Dari keterangan MHD bahwa terhadap lima bungkus daun ganja kering tersebut adalah milik dari H (DPO), yang mana ketika terjadi proses penangkapan diseputaran tempat kejadian H berhasil kabur.

“Tersangka MHD beserta barang bukti dibawa ke Polsek Senapelan Pekanbaru guna pengusutan guna proses lebih lanjut,” tutup Kanit Reskrim.

Berita Terkait

Polres Tapteng Amankan Pria Berinisial RTP Terkait Dugaan Peredaran Ganja dan Sabu
Kesal Tertipu Promo TikTok, Seorang Wanita Diamankan Usai Ancam Karyawan Toko Ponsel
Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, Tiga Pria Diamankan
Brimob Polda Sumut Kawal Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai
Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG
Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 08:27 WIB

Polres Tapteng Amankan Pria Berinisial RTP Terkait Dugaan Peredaran Ganja dan Sabu

Senin, 20 April 2026 - 10:01 WIB

Kesal Tertipu Promo TikTok, Seorang Wanita Diamankan Usai Ancam Karyawan Toko Ponsel

Jumat, 17 April 2026 - 12:44 WIB

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, Tiga Pria Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 12:33 WIB

Brimob Polda Sumut Kawal Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur

Kamis, 16 April 2026 - 15:05 WIB

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Berita Terbaru