BURKAS.TOP, SERGAI – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar press release terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan seorang residivis pencabulan, Kamis (10/4/2025) pukul 13.30 WIB di Mapolda Sumut. Kasus ini berujung pada tindakan tegas terukur oleh petugas terhadap pelaku yang mencoba melawan saat penangkapan.
Peristiwa curas terjadi pada Senin (7/4/2025) pukul 20.30 WIB di Blok 58 Perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar, Dusun III Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai. Korban, Misnuriono (58), seorang wiraswasta, diserang oleh pelaku, I B alias I (58), juga wiraswasta dan petani sawit di Dusun IV Kampung Jati, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai. Pelaku yang juga merupakan DPO kasus pencabulan, menyerang korban dengan parang, melukai tangan kiri korban. Dalam peristiwa tersebut, pelaku juga ditemukan membawa senjata api jenis FN dan amunisi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan kronologi kejadian dan penangkapan. Pelaku berhasil ditangkap setelah pelariannya di Tebing Tinggi. Saat hendak ditangkap, pelaku melawan petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Pelaku kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk perawatan medis.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menambahkan bahwa motif pelaku melakukan curas dilatarbelakangi masalah keuangan selama masa pelariannya sebagai tersangka kasus pencabulan. Pelaku mengincar korban untuk merampas sepeda motor, uang, handphone, dan harta benda lainnya. Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, menambahkan bahwa pelaku I B alias I juga merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 8 tahun pada 17 Februari 2025.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-4e KUHPidana (pencurian dengan kekerasan mengakibatkan luka berat), Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (kepemilikan senjata api), dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (kepemilikan senjata tajam). Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku maksimal 20 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan antara lain senjata api jenis FN, amunisi, parang, jaket, celana, dan sepeda motor korban. Press release dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian dari Polda Sumut dan Polres Sergai.




















