Polisi Ringkus Pelaku Pembakaran Rumah Dalam Satu Jam

- Penulis

Rabu, 16 April 2025 - 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, SERGAI |– Polsek Teluk Mengkudu, Polres Sergai, berhasil meringkus Nahor Sagala (40), pelaku pembakaran rumah di Dusun VI, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai. Peristiwa terjadi Rabu dini hari pukul 01.00 WIB. Pelaku ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB di jalan raya Medan-Tebing Tinggi.

Korban, Suhardi Sagala (35), mengalami kerugian sekitar Rp 75.000.000 akibat rumahnya yang semi permanen (5×8 meter) terbakar. Api berhasil dipadamkan oleh warga, namun sejumlah barang habis terbakar, termasuk becak motor, kulkas, TV, mesin cuci, pupuk, lemari, tempat tidur, dan mesin pompa air.

Berdasarkan keterangan saksi Marharaja Siadari (30) dan Simon Peres Silaban (40), api terlihat muncul dari jendela rumah korban. Nahor Sagala, yang merupakan adik kandung korban, diduga menjadi pelaku karena motif dendam pribadi terkait masalah keluarga. Petugas menemukan barang bukti berupa mancis, kayu terbakar, dan botol bekas berisi minyak solar di dekat lokasi kejadian. Pintu belakang rumah Nahor dalam keadaan terbuka.

Baca Juga :  Meresahkan Dikampung Sendiri, Dua Pria Digelangang Ke Polres Binjai

Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP Desman Manalu, SH, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Taufiq Nasution untuk segera melakukan penyelidikan dan olah TKP. Nahor Sagala ditangkap membawa pakaian dalam plastik merah. Ia mengakui perbuatannya dan menyatakan sakit hati kepada istri korban.

Saat ini, penyidik Polsek Teluk Mengkudu tengah menunggu hasil penyelidikan Puslabfor Cabang Medan. Tim Puslabfor akan menganalisis sisa-sisa kebakaran untuk memastikan penyebab pasti kebakaran dan memperkuat bukti-bukti yang sudah ada. Hasil penyelidikan Puslabfor ini akan menjadi bagian penting dalam proses hukum selanjutnya. Nahor Sagala dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Respon Cepat Polres Langkat Ungkap Ladang Ganja di Kuala, 11 Batang Diamankan
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Barang Bukti Diamankan
Satresnarkoba Polres Binjai Ungkap Peredaran Catridge Pod Mengandung Etomidate, Dua Pelaku Diamankan
Dalam Dua Hari, Tiga Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai Saat Edarkan Narkoba
Simpan Sabu di Kantong Celana, Dua Warga Sergai Ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Material untuk Pembangunan Gereja 
Sat Reskrim Polres Samosir Ungkap Tujuh Kasus yang Jadi Perhatian Publik
Polres Tapteng Ungkap Kasus Curanmor di Sarudik, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Respon Cepat Polres Langkat Ungkap Ladang Ganja di Kuala, 11 Batang Diamankan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Barang Bukti Diamankan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Satresnarkoba Polres Binjai Ungkap Peredaran Catridge Pod Mengandung Etomidate, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Dalam Dua Hari, Tiga Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai Saat Edarkan Narkoba

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Simpan Sabu di Kantong Celana, Dua Warga Sergai Ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Berita Terbaru