Polisi Ringkus Pelaku Pembakaran Rumah Dalam Satu Jam

- Penulis

Rabu, 16 April 2025 - 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, SERGAI |– Polsek Teluk Mengkudu, Polres Sergai, berhasil meringkus Nahor Sagala (40), pelaku pembakaran rumah di Dusun VI, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai. Peristiwa terjadi Rabu dini hari pukul 01.00 WIB. Pelaku ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB di jalan raya Medan-Tebing Tinggi.

Korban, Suhardi Sagala (35), mengalami kerugian sekitar Rp 75.000.000 akibat rumahnya yang semi permanen (5×8 meter) terbakar. Api berhasil dipadamkan oleh warga, namun sejumlah barang habis terbakar, termasuk becak motor, kulkas, TV, mesin cuci, pupuk, lemari, tempat tidur, dan mesin pompa air.

Berdasarkan keterangan saksi Marharaja Siadari (30) dan Simon Peres Silaban (40), api terlihat muncul dari jendela rumah korban. Nahor Sagala, yang merupakan adik kandung korban, diduga menjadi pelaku karena motif dendam pribadi terkait masalah keluarga. Petugas menemukan barang bukti berupa mancis, kayu terbakar, dan botol bekas berisi minyak solar di dekat lokasi kejadian. Pintu belakang rumah Nahor dalam keadaan terbuka.

Baca Juga :  Gerak Cepat Polsek Gunung Malela, 5 Hari Ungkap Curanmor: Pelaku Ternyata Tetangga Korban

Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP Desman Manalu, SH, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Taufiq Nasution untuk segera melakukan penyelidikan dan olah TKP. Nahor Sagala ditangkap membawa pakaian dalam plastik merah. Ia mengakui perbuatannya dan menyatakan sakit hati kepada istri korban.

Saat ini, penyidik Polsek Teluk Mengkudu tengah menunggu hasil penyelidikan Puslabfor Cabang Medan. Tim Puslabfor akan menganalisis sisa-sisa kebakaran untuk memastikan penyebab pasti kebakaran dan memperkuat bukti-bukti yang sudah ada. Hasil penyelidikan Puslabfor ini akan menjadi bagian penting dalam proses hukum selanjutnya. Nahor Sagala dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Polda Sumut Kerahkan 905 Personel Amankan ASEAN U-19 Boys Championship 2026
Unit K-9 Polda Sumut Dikerahkan Amankan ASEAN U-19 Boys Championship 2026 di Deli Serdang
Diduga Edarkan Sabu, Pria di Bagan Deli Diamankan Polisi di Tengah Aksi Penghadangan Warga
Respons Cepat Aduan Warga, Brimob Polda Sumut Amankan Terduga Pencuri Kabel di Medan
Sterilisasi Stadion Madya, Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Laga Filipina vs Austral
Kapolda Sumut Buka Pekan Olahraga dan Rohani Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Polres Binjai Amankan 28 Tersangka dalam Operasi Antik Toba 2026
Brimob Polda Sumut dan Polrestabes Medan Gelar Patroli KRYD, Antisipasi Kejahatan Jalanan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:13 WIB

Polda Sumut Kerahkan 905 Personel Amankan ASEAN U-19 Boys Championship 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:47 WIB

Unit K-9 Polda Sumut Dikerahkan Amankan ASEAN U-19 Boys Championship 2026 di Deli Serdang

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:40 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Bagan Deli Diamankan Polisi di Tengah Aksi Penghadangan Warga

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:12 WIB

Respons Cepat Aduan Warga, Brimob Polda Sumut Amankan Terduga Pencuri Kabel di Medan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:47 WIB

Kapolda Sumut Buka Pekan Olahraga dan Rohani Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru