Satresnarkoba Polres Binjai Gagalkan Peredaran Narkoba, Pelaku Tawarkan Narkoba ke Petugas

- Penulis

Sabtu, 26 April 2025 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, BINJAI |– Satres narkoba polres Binjai, kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai bandar dengan inisial A (32) dan GA (29) di TKP, jalan Soekarno-Hatta kelurahan Tunggurono kecamatan Binjai Timur, kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Rabu (23/04/25) pukul 14.30 wib siang hari.

Awalnya terjadinya penangkapan, terlebih dahulu kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, menerima informasi dari seorang masyarakat, selanjutnya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi.

Saat itu tim dibawah pimpinan Iptu Alex P. Pasaribu, SH, menelusuri TKP untuk melakukan penyelidikan, kemudian petugas mendekati terhadap dua orang pria yang mana saat itu satu orang duduk diatas sp.motor yang satunya lagi sedang berdiri disamping sp.motornya.

Kemudian petugas mendengar ucapan dari pria tersebut PESAN BARANG BANG langsung dijawab oleh petugas IA BANG, saat itu juga salah satu dari pria tersebut mengeluarkan bungkusan yang dibalut kertas putih dari saku celananya. Kemudian petugas langsung gerak cepat untuk mengamankan terhadap keduanya.

Baca Juga :  Polres Tanah Karo Resmikan Gedung dan Luncurkan SPPG KARO-II di Polsek Berastagi

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat brutto 5,03 gram, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) unit hp merk redmi warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna merah hitam nopol BK 5494 AGW

Kemudian keduanya diboyong ke satres narkoba polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan terhadap terduga, sehingga dianya mengaku bernama A (32) dan GA (29) yang keduanya tinggal Medan Sunggal.

Terhadap A (32) dan GA (29) dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Yo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun. Tegas kasat narkoba.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa polres Binjai tetap berkomitmen mendukung program pemerintah perang terhadap narkoba guna menyelamatkan generasi muda sebagai penerus bangsa. Ujarnya. (**/M taufik)

Berita Terkait

Polres Tapteng Amankan Pria Berinisial RTP Terkait Dugaan Peredaran Ganja dan Sabu
Kesal Tertipu Promo TikTok, Seorang Wanita Diamankan Usai Ancam Karyawan Toko Ponsel
Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, Tiga Pria Diamankan
Brimob Polda Sumut Kawal Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai
Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG
Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 08:27 WIB

Polres Tapteng Amankan Pria Berinisial RTP Terkait Dugaan Peredaran Ganja dan Sabu

Senin, 20 April 2026 - 10:01 WIB

Kesal Tertipu Promo TikTok, Seorang Wanita Diamankan Usai Ancam Karyawan Toko Ponsel

Jumat, 17 April 2026 - 12:44 WIB

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, Tiga Pria Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 12:33 WIB

Brimob Polda Sumut Kawal Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur

Kamis, 16 April 2026 - 15:05 WIB

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Berita Terbaru