Kekasihku Yang Berdarah Dingin Tega Menghabisi Dan Menghilangkan Nyawaku Dengan Sadis

- Penulis

Rabu, 17 Januari 2024 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas.top, Medan – Desa Mulyo Rejo Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang mendadak heboh dan menjadi bahan perbincangan, Pasalnya karena telah ditemukan sosok Jenazah wanita muda berusia kira 26 Tahun, di Selokan Perkebunan Kelapa Sawit PTPN-II Sei Semayang. Sabtu (13/01/2024)

Usut punya usut ternyata jenazah wanita muda itu adalah korban pembunuhan berencana dari kekasih gelapnya.

Berdasarkan konferensi pers Polrestabes Medan yang di sampaikan AKP. Suyanto Usman Nst, SH, MH (Kanit Reskrim Poltabes Medan), diketahui bahwa Korban bernama Misbah Abdolia Nst, Seorang ibu Rumah tangga berusia 26 tahun, yang beralamat di Jl. Letda Sujono Gg. Ambon No. 3 Lingk. X Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan tembung, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Misbah Abdolia Nst telah menjadi Korban Pembunuhan berencana Kekasih gelapnya HI alias H (37) yang berdomisili di Jl. Kawat 7 Gg. Mardi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

H (37) dilaporkan atas tuduhan Pembunuhan berencana oleh Aslim Nst (66) selaku Ayah Korban.

Baca Juga :  Apel Pagi Bersama Dan Refleksi Akhir Tahun Rutan Kelas-1 Medan

Adapun Motif Pelaku hingga tega menghabisi Korban karena Sakit hati dan Dendam.

Kejadian berawal Saat H (37) mengajak Korban untuk bertemu di Simpang Jalan Bhayangkara Medan, Kemudian setelah bertemu, pergi bersama ke Hotel Borobudur Asri di Jl. Jamin Ginting, lalu Cek in di kamar No. 38.

Lalu bercumbu mesra, Namun tidak sampai berhubungan badan, Selanjutnya H (37) membekap wajah korban dengan bantal sambil mencekik leher korban hingga mengembuskan nafas terakhirnya.

Kemudian H (37) mengikat tangan korban dengan tali plastik dan memasukkan korban yang sudah tak bernyawa lagi kebagasi mobil untuk di buang ke Selokan Perkebunan Kelapa Sawit PTPN-II Sei Semayang.

Atas perbuatannya itu maka pelaku HI alias H (37) dikenakan Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Subs dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama lamanya 15 tahun.

(Gayus Hutabarat)

Berita Terkait

Calon Bupati BatuBara Baharuddin Siagian Berharap Masing – Masing Pasangan Cabub Mendinginkan Massa Pendukungnya*
Partisipasi Pemilih Harus Diatas 50 Persen*
Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama*
Rutan Kelas I Medan Rutin Adakan Ceramah Agama Untuk Warga Binaan
Dalam Pemaparan 105 Tersangka Narkoba Diungkap Polda Sumut, Salah Seorang Wanita Cantik
Media Center Utama PON XXI Sumut Diresmikan, Kadis Kominfo Ilyas Sitorus:Siapkan Fasilitas Wartawan
Gelar Ops Patuh Toba 2024, Polresta Deli Serdang Berikan Himbauan dan Edukasi Kepada Warga Masyarakat
Sinergitas Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Kapolresta Deli Serdang Terima Audensi Dari KPU Deli Serdang*

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:16 WIB

Calon Bupati BatuBara Baharuddin Siagian Berharap Masing – Masing Pasangan Cabub Mendinginkan Massa Pendukungnya*

Selasa, 29 Oktober 2024 - 17:55 WIB

Partisipasi Pemilih Harus Diatas 50 Persen*

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:00 WIB

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama*

Rabu, 16 Oktober 2024 - 13:47 WIB

Rutan Kelas I Medan Rutin Adakan Ceramah Agama Untuk Warga Binaan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 09:59 WIB

Dalam Pemaparan 105 Tersangka Narkoba Diungkap Polda Sumut, Salah Seorang Wanita Cantik

Berita Terbaru