BURKAS.TOP, MEDAN | – Pengemudi Toyota Fortuner yang menabrak pengemudi becak motor (betor) hingga tewas di kawasan Pajus, Jalan Jamin Ginting, Medan Baru, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku diketahui bernama Parlin Sembiring, seorang Disc Jockey (DJ) di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, membenarkan Parlin telah menyerahkan diri ke polisi pada Kamis (23/10/2025) sore.
“Tersangka sudah kita periksa, termasuk sejumlah saksi dan bukti CCTV di lokasi kejadian,” ujar AKBP I Made Parwita, Jumat (24/10/2025).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pada malam kejadian, Sabtu (18/10/2025), Parlin mengemudi dalam keadaan mabuk alkohol usai dari salah satu klub malam di Kota Medan.
“Pelaku melaju dengan kecepatan lebih dari 100 km/jam dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol,” tegas Made.
Meskipun hasil tes urine menunjukkan negatif narkoba, unsur kelalaian akibat pengaruh alkohol dan kecepatan tinggi membuat Parlin Sembiring resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Saat ini, Parlin Sembiring ditahan di Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. (Red/M Taufik)

















