Bongkar Skandal “Titipan” Order Media di DPRD Riau: Dugaan Langgar Pergub dan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa

- Penulis

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, burkas.top – Skema pembagian jatah media di Humas DPRD Riau semakin terkuak. Plt. Subkoordinator Humas & Perpustakaan Humas dan Perpustakaan DPRD Riau, Teddy Kurniawan, S.STP, M.S., diduga secara eksplisit membenarkan adanya praktik pemberian jatah publikasi kepada media yang tidak memenuhi syarat regulasi—termasuk yang belum berusia satu tahun—untuk kemudian ditayangkan melalui media yang sudah terverifikasi.

Pengakuan ini disampaikan Teddy secara tegas di ruang kerjanya kepada Relas selaku Pimpinan Umum media online, Jumat (02/12/2025) sekira pukul 14.15 WIB.

“Kalau yang itu, ada!” tegasnya, membenarkan adanya jatah media tidak terverifikasi yang ditayangkan melalui media terverifikasi.

Teddy menjelaskan mekanisme tersebut sebagai upaya untuk mengakomodasi media “pertemanan” tanpa secara formal melanggar aturan yang mensyaratkan verifikasi Dewan Pers.

Mekanisme ‘Nitip’ untuk Lolos Regulasi

Teddy menjabarkan skema yang disebutnya sebagai “gambaran” penyaluran anggaran publikasi kepada pihak yang tidak memenuhi kriteria:

“Saya kasih gambaran begini, abang punya media tidak terverifikasi jadi abang punya teman media yang terverifikasi siapa contohnya zega martin emos kalau diluar nitip karena kenal dan dia mau saya tidak terima media abang yang saya tau media yang terverifikasi itu.”

Artinya, Humas DPRD Riau secara resmi hanya berinteraksi dengan media yang terverifikasi (misalnya, ‘Z***, M***, E***’), tetapi sadar bahwa pekerjaan tersebut berasal dari atau diperuntukkan bagi media yang tidak terverifikasi, melalui jalur ‘nitip’ atau sub-kontrak personal.

Mengenai pembagian keuntungan antara media yang tidak terverifikasi dengan media ‘titipan’, Teddy mengatakan:

“Secara hitungan abang dengan dia aku gak tau mau berapa dia kasih ke abang tau sebaliknya yang aku tau kan disampaikan kalau ini ada lagi galeri dan adv. Kalau itu, memang ada!, tapi kalau abang bilang media tidak terverifikasi saya terima, itu tidak.” Jelasnya.

Baca Juga :  Bakti Sosial Kapolsek Siak Hulu Bersama PT ABL Laksanakan Giat Bagikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampuh

Ancaman Hukum: Penyaluran Anggaran yang Tidak Sah

Pengakuan Teddy ini menjadi bukti kuat bahwa anggaran publikasi DPRD Riau dialokasikan melalui mekanisme yang tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum serta Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 19 Tahun 2021.

  1. Pelanggaran Regulasi Jasa Publikasi: Walaupun Teddy mengklaim “tidak menerima media abang yang saya tahu media yang terverifikasi, praktik “nitip” ini adalah bentuk pengalihan atau sub-kontrak pekerjaan yang dilakukan di luar prosedur pengadaan resmi. Jika Pergub 19/2021 secara eksplisit mewajibkan kemitraan dengan media terverifikasi, maka skema ‘nitip’ ini merupakan penyiasatan regulasi untuk mengakomodasi pihak yang tidak memenuhi syarat.
  2. Indikasi Penyalahgunaan Wewenang: Kabag Humas sebagai pejabat publik memiliki kewajiban untuk memastikan penggunaan APBD sesuai aturan. Mengetahui dan memfasilitasi skema ‘nitip’ untuk media yang belum terverifikasi adalah tindakan yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti mengakibatkan kerugian negara atau menguntungkan pihak tertentu (media pertemanan) secara tidak sah.

Desakan Audit Total APBD Publikasi

Pengakuan tegas dari Teddy ini mendesak aparat pengawas fungsional seperti Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit total terhadap seluruh alokasi dana publikasi di DPRD Riau. Tujuannya adalah mengukur seberapa besar total anggaran yang telah disalurkan melalui mekanisme ‘titipan’ yang berpotensi merugikan keuangan negara ini.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Provinsi Riau belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini tayang.*/red)

Berita Terkait

Dalam upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.
Kematian Warga di Galian C Diduga Ilegal: Publik Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan.
Karateka Nias Selatan Sabet 1 Emas dan 4 Perak di Kejuaraan Piala Kadispora Sumut
Dunia Bukan Tempat Selamanya Kesabaran Kunci Keimanan’: Ubah Mindset Kebahagiaan Hidup
Mengingat Kehidupan Dunia Jalin Keperdulian Sholat Anak Sejak Dini
PBVSI Nias Selatan Gelar Turnamen Bola Voli Tingkat SMA/SMK se-Kabupaten Tahun 2026
Bupati Kampar Hadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di IPDN Bersama Alumni IPDN dan APDN
Wakil Bupati Kampar Ikuti High Level Meeting TPID se-Provinsi Riau

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:23 WIB

Dalam upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.

Sabtu, 18 April 2026 - 20:26 WIB

Kematian Warga di Galian C Diduga Ilegal: Publik Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan.

Sabtu, 18 April 2026 - 12:38 WIB

Karateka Nias Selatan Sabet 1 Emas dan 4 Perak di Kejuaraan Piala Kadispora Sumut

Senin, 13 April 2026 - 09:58 WIB

Dunia Bukan Tempat Selamanya Kesabaran Kunci Keimanan’: Ubah Mindset Kebahagiaan Hidup

Senin, 6 April 2026 - 09:32 WIB

Mengingat Kehidupan Dunia Jalin Keperdulian Sholat Anak Sejak Dini

Berita Terbaru