Atasi Krisis Air di Bungaraya, Bupati Siak Bentuk Satgas Gabungan Libatkan Perusahaan dan Ahli PII

- Penulis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak, burkas.top – Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, mengambil langkah tegas dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Air untuk mengatasi krisis irigasi yang berkepanjangan di kawasan Bungaraya. Pembentukan Satgas gabungan ini bertujuan mencari solusi sistematis dan permanen untuk memastikan pasokan air bagi lahan petani.

Langkah ini diputuskan dalam rapat koordinasi di Zamrud Room, Komplek Rumah Rakyat Siak, Jumat sore (5/12/2025).

“Kita harus serius dan bertindak nyata mengatasi persoalan ini. Secara teknis, saya minta harus ada early warning system yang bekerja otomatis, bukan lagi mengandalkan pengecekan manual. Kita ingin hasil konkret,” ujar Bupati Afni.

Menurut Afni, meskipun sebelumnya Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera III menawarkan bantuan sumur artesis, penanganan di lapangan menuntut solusi cepat dan kolaboratif.

“Petani terus terimbas dampak kekeringan. Karena itu, kita perlu menyiapkan berbagai cara dan mematangkan Nota Kesepahaman (MoU) untuk segera direalisasikan,” tegasnya.

Bupati menekankan bahwa semua pihak, termasuk perusahaan, wajib berkolaborasi untuk mendukung program ketahanan pangan nasional. Satgas Pengelolaan Air yang akan dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Bupati ini akan melibatkan unsur dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII), perusahaan di Bungaraya (antara lain PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari, dan PT TKWL), Camat, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Baca Juga :  Menyampaikan M. Nasir Janjikan Pembangunan Bandara dan Pengembangan Pelabuhan Buton di Siak

“Pembentukan Satgas ini kita kejar agar bisa segera bekerja efektif, memastikan distribusi air sampai ke sawah petani,” harap Afni.

Usulan Sistem Manajemen Air dan Pompa

Dalam rapat tersebut, Dewan Penasihat PII Riau, Irving Kahar Arifin, turut memberikan pandangan berdasarkan pengalamannya sebagai mantan Kadis PU Siak. Ia menjelaskan pentingnya mengembalikan fungsi pengelolaan air dari Tasik Air Hitam yang merupakan sumber utama irigasi.

Irving menyarankan agar MoU kolaborasi antara pemerintah dan perusahaan difokuskan pada pengaturan jadwal pembukaan pintu air dan pemanfaatan sumber daya melalui sistem manajemen air (water management system).

“MoU menjadi solusi awal. Perusahaan harus ikut mengatur jadwal pembukaan pintu air dan sistem pemanfaatan sumber air. Penting juga agar set pompa kedua diserahkan dan dikelola langsung oleh Pemerintah Kabupaten untuk efektivitas penyaluran air,” saran Irving.

Keputusan membentuk Satgas ini menandai komitmen Pemkab Siak untuk mewujudkan pengelolaan air yang harmonis, sinergis, dan berkelanjutan, demi kepentingan petani dan mendukung ketahanan pangan nasional.

Berita Terkait

Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Gelar Karya Bakti Mahasiswa di Kelurahan Sungai Mempura, Perkuat Pemahaman Hukum dan Solidaritas Sosial Masyarakat
Mahasiswa KBM Fakultas Hukum UNILAK Akhiri Pengabdian di Desa Paluh, Tinggalkan Jejak Edukasi Hukum dan Aksi Sosial. 
Mahasiswa KBM Kelompok 4 Fakultas Hukum UNILAK Wujudkan Pengabdian Nyata melalui Edukasi Hukum dan Aksi Sosial di Desa Paluh
Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Fakultas Hukum Unilak Gelar KBM 2026 di Kecamatan Mempura
Di Tengah Tekanan Fiskal, Pemkab Siak Cairkan Rp108 Miliar untuk Hak ASN dan Tenaga Non-ASN
Menjemput Peluang Investasi, Bupati Afni Perkuat Posisi Siak di Pusat
Cerita dari Istana Siak: Serunya 600 Warga Lari Bareng dalam Road to Bhayangkara Run
Bupati Afni Zulkifli: Sensus Ekonomi 2026 Kunci Akurasi Penyaluran Bantuan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:46 WIB

Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Gelar Karya Bakti Mahasiswa di Kelurahan Sungai Mempura, Perkuat Pemahaman Hukum dan Solidaritas Sosial Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:23 WIB

Mahasiswa KBM Fakultas Hukum UNILAK Akhiri Pengabdian di Desa Paluh, Tinggalkan Jejak Edukasi Hukum dan Aksi Sosial. 

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:03 WIB

Mahasiswa KBM Kelompok 4 Fakultas Hukum UNILAK Wujudkan Pengabdian Nyata melalui Edukasi Hukum dan Aksi Sosial di Desa Paluh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:41 WIB

Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Fakultas Hukum Unilak Gelar KBM 2026 di Kecamatan Mempura

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:07 WIB

Di Tengah Tekanan Fiskal, Pemkab Siak Cairkan Rp108 Miliar untuk Hak ASN dan Tenaga Non-ASN

Berita Terbaru