Polres Binjai Ringkus Bandar Judi Togel di Deli Serdang

- Penulis

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI, BURKAS.TOP – Polres Binjai berhasil mengamankan seorang warga diduga sebagai bandar judi toto gelap (togel) jenis Hongkong di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan dilakukan pada Jumat (23/1) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, operasi penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

“Kapolsek Binjai AKP Siti Asiyah, melalui Kanit Reskrim Iptu Sofian Dinata, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Gunung Kerang, Dusun Pasar Melintang, Desa Tandem Hilir II, ada kegiatan praktik perjudian jenis togel Hongkong,” jelas AKBP Mirzal Maulana.

Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagiaan memaparkan kronologi penangkapan.

“Kanit Reskrim beserta Tim Cobra Reskrim bergerak ke TKP untuk memastikan informasi. Sekira pukul 22.00 WIB, mereka mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana perjudian,” kata AKP Hizkia Siagiaan.

Baca Juga :  Operasi Ketupat Toba 2026: Brimob Polda Sumut Amankan Salat Id di Sibolga

Tersangka yang diamankan berinisial DI, 30 tahun, warga Desa Tandem Hilir II. Ia saat ini belum bekerja. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu buah handphone merek Vivo Y91 warna ungu, satu buah dompet warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp122.000,” rinci AKP Hizkia Siagiaan.

Uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan rupiah.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Markas Komando (Mako) Polsek Binjai untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Binjai menegaskan bahwa tindakan hukum akan diterapkan secara tegas. “Tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam hal ini UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426,” pungkas AKBP Mirzal Maulana.

Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (*/M Taufik)

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Tiga Pelaku Premanisme dan Pungli, Dua Pelaku Positif Narkoba
Polres Langkat Tertibkan Dua Lokasi Diduga Tempat Narkoba di Desa Bubun
Brimob Polda Sumut Turunkan Tim Jibom, KBR, dan SAR Tangani Ledakan Rumah di Grand Polonia Medan
Sambangi Pos Kamling, Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang Ajak Dukung Keamanan Lingkungan
Kapolda Sumut Komitmen Bersih-Bersih Internal, Anggota Terlibat Narkoba Ditindak Tegas
Resmi Dimulai, Pendidikan Bintara Polri 2026 di SPN Hinai Fokus Cetak Personel Humanis
Kapolres Langkat Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat, Perkuat Sinergitas Melalui Kebersamaan
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:57 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Tiga Pelaku Premanisme dan Pungli, Dua Pelaku Positif Narkoba

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:34 WIB

Polres Langkat Tertibkan Dua Lokasi Diduga Tempat Narkoba di Desa Bubun

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:56 WIB

Brimob Polda Sumut Turunkan Tim Jibom, KBR, dan SAR Tangani Ledakan Rumah di Grand Polonia Medan

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:47 WIB

Sambangi Pos Kamling, Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang Ajak Dukung Keamanan Lingkungan

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:53 WIB

Kapolda Sumut Komitmen Bersih-Bersih Internal, Anggota Terlibat Narkoba Ditindak Tegas

Berita Terbaru