Polres Binjai Ringkus Bandar Judi Togel di Deli Serdang

- Penulis

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI, BURKAS.TOP – Polres Binjai berhasil mengamankan seorang warga diduga sebagai bandar judi toto gelap (togel) jenis Hongkong di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan dilakukan pada Jumat (23/1) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, operasi penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

“Kapolsek Binjai AKP Siti Asiyah, melalui Kanit Reskrim Iptu Sofian Dinata, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Gunung Kerang, Dusun Pasar Melintang, Desa Tandem Hilir II, ada kegiatan praktik perjudian jenis togel Hongkong,” jelas AKBP Mirzal Maulana.

Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagiaan memaparkan kronologi penangkapan.

“Kanit Reskrim beserta Tim Cobra Reskrim bergerak ke TKP untuk memastikan informasi. Sekira pukul 22.00 WIB, mereka mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana perjudian,” kata AKP Hizkia Siagiaan.

Baca Juga :  Puslitbang Polri Gelar Supervisi di Polres Langkat: Perkuat Perlindungan Masyarakat di Dunia Digital

Tersangka yang diamankan berinisial DI, 30 tahun, warga Desa Tandem Hilir II. Ia saat ini belum bekerja. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu buah handphone merek Vivo Y91 warna ungu, satu buah dompet warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp122.000,” rinci AKP Hizkia Siagiaan.

Uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan rupiah.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Markas Komando (Mako) Polsek Binjai untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Binjai menegaskan bahwa tindakan hukum akan diterapkan secara tegas. “Tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam hal ini UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426,” pungkas AKBP Mirzal Maulana.

Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (*/M Taufik)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, Tiga Pria Diamankan
Brimob Polda Sumut Kawal Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai
Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG
Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 
Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil
Polres Tapanuli Tengah Ringkus Residivis Pencuri Ponsel, Beraksi di Dua Lokasi Berbeda

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 12:44 WIB

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, Tiga Pria Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 12:33 WIB

Brimob Polda Sumut Kawal Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur

Kamis, 16 April 2026 - 15:05 WIB

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Kamis, 16 April 2026 - 14:59 WIB

Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG

Kamis, 16 April 2026 - 14:49 WIB

Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin

Berita Terbaru