Polres Binjai Ringkus Bandar Judi Togel di Deli Serdang

- Penulis

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI, BURKAS.TOP – Polres Binjai berhasil mengamankan seorang warga diduga sebagai bandar judi toto gelap (togel) jenis Hongkong di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan dilakukan pada Jumat (23/1) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, operasi penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

“Kapolsek Binjai AKP Siti Asiyah, melalui Kanit Reskrim Iptu Sofian Dinata, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Gunung Kerang, Dusun Pasar Melintang, Desa Tandem Hilir II, ada kegiatan praktik perjudian jenis togel Hongkong,” jelas AKBP Mirzal Maulana.

Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagiaan memaparkan kronologi penangkapan.

“Kanit Reskrim beserta Tim Cobra Reskrim bergerak ke TKP untuk memastikan informasi. Sekira pukul 22.00 WIB, mereka mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana perjudian,” kata AKP Hizkia Siagiaan.

Baca Juga :  Polda Sumut dan Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Pencurian Bongkar Rumah Antar Provinsi

Tersangka yang diamankan berinisial DI, 30 tahun, warga Desa Tandem Hilir II. Ia saat ini belum bekerja. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu buah handphone merek Vivo Y91 warna ungu, satu buah dompet warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp122.000,” rinci AKP Hizkia Siagiaan.

Uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan rupiah.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Markas Komando (Mako) Polsek Binjai untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Binjai menegaskan bahwa tindakan hukum akan diterapkan secara tegas. “Tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam hal ini UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426,” pungkas AKBP Mirzal Maulana.

Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (*/M Taufik)

Berita Terkait

Kapolda Sumut Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme dan Responsivitas
Waka Polres Binjai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Binjai
Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Curat, Empat Pelaku Diamankan
Polisi Amankan 10 Remaja di Asahan, Diduga Terkait Potensi Tawuran
Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut
Polisi Lacak Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Perusahaan Sawit Bengkalis
Satreskrim Polres Binjai Amankan Terduga Pelaku Curat di Kabupaten Langkat
Video Viral Soal Dugaan Setoran Bandar Sabu, Polres Langkat Bergerak Lakukan Penelusuran

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 08:21 WIB

Kapolda Sumut Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme dan Responsivitas

Kamis, 17 September 2026 - 18:55 WIB

Waka Polres Binjai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Binjai

Kamis, 17 September 2026 - 15:48 WIB

Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Curat, Empat Pelaku Diamankan

Kamis, 17 September 2026 - 15:44 WIB

Polisi Amankan 10 Remaja di Asahan, Diduga Terkait Potensi Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 13:11 WIB

Polisi Lacak Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Perusahaan Sawit Bengkalis

Berita Terbaru