Polda Sumut dan Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Pencurian Bongkar Rumah Antar Provinsi

- Penulis

Selasa, 11 Februari 2025 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUKAS.TOP, MEDAN |- Tim gabungan dari Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap komplotan spesialis pencurian bongkar rumah mewah lintas provinsi. Dari tujuh tersangka yang diamankan, tiga di antaranya terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas.

Dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Senin (10/2/2025), Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa para pelaku telah beraksi di berbagai daerah, termasuk Medan, Pematang Siantar, Lampung, dan beberapa wilayah di Pulau Jawa.

“Komplotan ini sangat terorganisir. Mereka menggunakan senjata api dalam aksinya dan menargetkan rumah-rumah mewah. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dalam menindak kejahatan yang telah meresahkan masyarakat,” ujar Kombes Yudhi.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa sindikat ini terakhir kali beraksi di rumah milik Bakti Pandapotan Sihombing di Kompleks Cemara Hijau, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat, 17 Januari 2025.

Para pelaku masuk dengan mencongkel pintu, merusak CCTV, lalu mengangkut brankas berisi uang tunai Rp 200 juta dan dokumen berharga lainnya. Total kerugian korban mencapai Rp 1 miliar.

“Pelaku merencanakan aksinya dengan matang, mulai dari pemantauan lokasi, eksekusi, hingga penyembunyian barang curian. Mereka bahkan mengubur brankas hasil curian di Simalungun untuk menghilangkan jejak,” ungkap Kombes Gidion.

Setelah menerima laporan, tim gabungan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan para tersangka di Sukabumi, Jawa Barat. Pada Rabu, 4 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tim melakukan penyergapan di Komplek Taman Anggrek, Sukabumi.

“Saat penangkapan, beberapa pelaku mencoba melawan dan melarikan diri. Kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” tambahnya.

Tujuh tersangka yang ditangkap yaitu AH (30) Membantu mencongkel pintu, merusak CCTV, dan mengangkut brankas, AAR alias Saefullah (39) Pelaku utama yang membongkar rumah dan mengambil barang berharga, RL (37) Sopir dan pemantau situasi saat aksi berlangsung, MJA (27) Penadah barang curian, L (54) Menyembunyikan dan menguburkan brankas curian, FP (54) Ikut serta dalam penyembunyian barang bukti, AW (35) Diduga terlibat dalam perencanaan aksi.

Baca Juga :  Bawa Sabu Hampir 20 Gram, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Exit Tol Indrapura

Sementara itu, seorang pelaku lainnya, Sutrisno yang berperan sebagai orang yang masuk kerumah korban dan mengangkat brangkas dari kamar korban ke mobil, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti seperti 2 pucuk senjata api jenis revolver,1  pucuk senjata api jenis Pen Gun,10 butir amunisi 9 MM, 9 butir amunisi 5,5 MM, 1 gunting besi dan 2 obeng yang digunakan memotong gembok dan membuka pintu. Pecahan mata uang asing Dolar, New Zealand, Dolar Singapura, Thailand milik korban TKP Komplek Cemara.

Kemudian, 5 Unit Hp milik para pelaku, baju, celana jacket, sepatu dan tas yang digunakan para pelaku pada saat beraksi dan teridentifikasi pada CCTV, unit berangkas yang curi pelaku. 1 buah Peperback yang berisi dokumen pelaku, 3 buah BPKB, 1 buah kartu credit, Sisa dokumen yang bekas bakar, 1 buah tang potong warna kuning, 1 buah tas ransel warna hijau, 2  buah obeng warna kuning.

Selain itu, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam, 1 unit M/mobil merk Daihatsu Sigra warna abu abu nopol B 2369 KOG, 1  unit motor CRF warna abu-abu, 1 unit motor onda Vario warna abu-abu nopol B 3829 UPI, 1 unit motor Suzuki Satria FU warna abu-abu 2 unit motor Honda PCX warna merah.

Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

*M Taufik.

Berita Terkait

Komitmen Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Dan Amankan Barang Bukti Sabu
Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Secanggang Ajak Warga Stop Bakar Sampah
Terekam CCTV, Polsek Binjai Kota Tangkap Pencuri Kabel Tower
Debit Air Naik hingga 50 Sentimeter, Polsek Tanjung Pura Gerak Cepat Pantau Warga Terdampak Banjir
Penerbangan Kualanamu Batal, Polresta Deli Serdang Siagakan Pengamanan dan Kesehatan
Polresta Deli Serdang Fasilitasi Mediasi K-SPSI AGN dan Pihak Bandara Kualanamu
418 Warga Kuta Tengah Dipulangkan dari Pengungsian, Polda Sumut Kawal Proses Kepulangan
Penerbangan Terdampak Erupsi Anak Krakatau, Polda Sumut Siagakan 108 Personel di Kualanamu Layani Penumpang

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:41 WIB

Komitmen Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Dan Amankan Barang Bukti Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 16:36 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Secanggang Ajak Warga Stop Bakar Sampah

Rabu, 9 September 2026 - 16:29 WIB

Terekam CCTV, Polsek Binjai Kota Tangkap Pencuri Kabel Tower

Senin, 7 September 2026 - 21:31 WIB

Penerbangan Kualanamu Batal, Polresta Deli Serdang Siagakan Pengamanan dan Kesehatan

Senin, 7 September 2026 - 21:22 WIB

Polresta Deli Serdang Fasilitasi Mediasi K-SPSI AGN dan Pihak Bandara Kualanamu

Berita Terbaru