Terlapor Kasus Perusakan Penuhi Panggilan Penyidik Polresta Pekanbaru

- Penulis

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, BURKAS.TOP – Terlapor kasus dugaan perusakan dan pemerasan, Hilda Bernalenta Lase, memenuhi panggilan penyidik Polresta Pekanbaru untuk memberikan keterangan terkait laporan yang dilayangkan Yusman Gea pada 8 Desember 2025 lalu.

Hilda tiba di Mapolresta sekitar pukul 12.00 WIB didampingi pihak keluarga sekaligus kuasa pendamping, Bomen. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih empat jam dan berakhir pada pukul 16.00 WIB, Selasa (17/2/2026).

Kepada awak media, Hilda mengungkapkan bahwa penyidik melontarkan sejumlah pertanyaan yang berfokus pada status hubungan suami-istri antara dirinya dengan pelapor.

“Puji syukur, saya sudah menjawab semua pertanyaan penyidik. Saya juga telah menyerahkan bukti surat nikah sebagai dokumen pendukung. Pemeriksaan selesai pukul empat sore tadi,” ujar Hilda usai menjalani pemeriksaan.

Menanggapi laporan tersebut, Hilda menyatakan kesiapannya untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku hingga ke persidangan jika diperlukan. Ia meyakini fakta yang sebenarnya akan terungkap dalam proses hukum tersebut.

Baca Juga :  Polda Sumut Gelar Operasi ASEAN U-19 Toba 2026, 2.081 Personel Disiagakan

“Yusman melaporkan saya atas dugaan pemerasan dan perusakan. Saya siap menghadapi proses ini sampai ke pengadilan untuk mengungkap fakta yang sesungguhnya,” tegasnya.

Hilda menambahkan, pihak penyidik akan menyampaikan informasi perkembangan kasus (SP2HP) lebih lanjut jika diperlukan pemeriksaan tambahan.

Konflik Hukum Lanjutan

Di sisi lain, diketahui bahwa pelapor (Yusman Gea) juga berstatus sebagai terlapor di Polsek Bukit Raya atas kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan pada 30 November 2025.

Hingga saat ini, proses penyidikan di Polsek Bukit Raya masih berjalan. Pihak pelapor kasus penganiayaan tersebut dikabarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak tiga kali, dan proses gelar perkara telah dinyatakan selesai. (*/Red)

Berita Terkait

Simpan Sabu di Kantong Celana, Dua Warga Sergai Ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Material untuk Pembangunan Gereja 
Sat Reskrim Polres Samosir Ungkap Tujuh Kasus yang Jadi Perhatian Publik
Polres Tapteng Ungkap Kasus Curanmor di Sarudik, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Gasak Emas 53 Gram dan Ponsel, Sopir Angkot di Tapanuli Tengah Diringkus Polisi
Kapolres Langkat Jadi Pembina Upacara di Yayasan Pendidikan Putra Jaya Jabal Rahman
Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba
Polrestabes Medan Bongkar Barak Narkoba di Bantaran Rel KA Tembung, 3 Orang Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Simpan Sabu di Kantong Celana, Dua Warga Sergai Ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Material untuk Pembangunan Gereja 

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Sat Reskrim Polres Samosir Ungkap Tujuh Kasus yang Jadi Perhatian Publik

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Polres Tapteng Ungkap Kasus Curanmor di Sarudik, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Gasak Emas 53 Gram dan Ponsel, Sopir Angkot di Tapanuli Tengah Diringkus Polisi

Berita Terbaru