Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, MEDAN | – Sebuah proyek pembangunan perumahan mewah di Jalan Karantina, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini memicu kekhawatiran terkait potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor pajak retribusi bangunan.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (15/4/2026), tidak terlihat adanya papan (plang) PBG yang terpasang di area proyek. Padahal, sesuai regulasi, plang izin wajib dipampang sebagai identitas dan bukti legalitas pembangunan.

Seorang pekerja di lokasi menyebutkan bahwa proyek tersebut milik pihak yang disebutnya sebagai ‘Mentari’, dengan kontraktor bernama Fredy dan mandor bernama Dodi. Mengenai legalitas izin, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Masalah izin saya tidak tahu, silakan hubungi Pak Samsuwir,” ujarnya singkat kepada media.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Samsuwir tidak memberikan jawaban tegas mengenai legalitas izin bangunan tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor bernama Fredy. Selain diduga sebagai koordinator di lapangan, Samsuwir juga disebut-sebut berperan sebagai pemasok material bangunan seperti batu bata, semen, dan besi di proyek tersebut.

Baca Juga :  Personel Gabungan Polresta Deli Serdang Sukses Amankan Seluruh Rangkaian Kompetisi Sepak Bola Internasional

Sanksi dan Regulasi

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan dan Pasal 253 Ayat (4) PP Nomor 16 Tahun 2021, pemilik bangunan diwajibkan memiliki izin PBG sebelum memulai konstruksi.

Secara aturan, pembangunan yang mengabaikan izin dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

  • Penghentian sementara kegiatan pembangunan oleh Satpol PP Kota Medan.

  • Denda administratif.

  • Perintah pembongkaran bangunan jika terbukti melanggar ketentuan teknis dan rencana tata ruang wilayah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Ruang Terbuka Hijau (PKPCKTR) Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan bangunan di Jalan Karantina tersebut. (Red/M Taufik)

Berita Terkait

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai
Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 
Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil
Polres Tapanuli Tengah Ringkus Residivis Pencuri Ponsel, Beraksi di Dua Lokasi Berbeda
Kapolda Sumut Lepas Kontingen Kemala Run 2026 ke Bali
Antisipasi Penyalahgunaan, Div Propam Polri Periksa Senjata Api Personel Polres Binjai
Humas Polda Sumut Borong Dua Penghargaan dari Mabes Polri

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:05 WIB

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Kamis, 16 April 2026 - 14:59 WIB

Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG

Kamis, 16 April 2026 - 14:49 WIB

Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin

Kamis, 16 April 2026 - 14:41 WIB

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 

Kamis, 16 April 2026 - 14:33 WIB

Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil

Berita Terbaru