Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, MEDAN | – Sebuah proyek pembangunan perumahan mewah di Jalan Karantina, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini memicu kekhawatiran terkait potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor pajak retribusi bangunan.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (15/4/2026), tidak terlihat adanya papan (plang) PBG yang terpasang di area proyek. Padahal, sesuai regulasi, plang izin wajib dipampang sebagai identitas dan bukti legalitas pembangunan.

Seorang pekerja di lokasi menyebutkan bahwa proyek tersebut milik pihak yang disebutnya sebagai ‘Mentari’, dengan kontraktor bernama Fredy dan mandor bernama Dodi. Mengenai legalitas izin, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Masalah izin saya tidak tahu, silakan hubungi Pak Samsuwir,” ujarnya singkat kepada media.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Samsuwir tidak memberikan jawaban tegas mengenai legalitas izin bangunan tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor bernama Fredy. Selain diduga sebagai koordinator di lapangan, Samsuwir juga disebut-sebut berperan sebagai pemasok material bangunan seperti batu bata, semen, dan besi di proyek tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Langkat Beri Santunan Anak Yatim, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Sanksi dan Regulasi

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan dan Pasal 253 Ayat (4) PP Nomor 16 Tahun 2021, pemilik bangunan diwajibkan memiliki izin PBG sebelum memulai konstruksi.

Secara aturan, pembangunan yang mengabaikan izin dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

  • Penghentian sementara kegiatan pembangunan oleh Satpol PP Kota Medan.

  • Denda administratif.

  • Perintah pembongkaran bangunan jika terbukti melanggar ketentuan teknis dan rencana tata ruang wilayah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Ruang Terbuka Hijau (PKPCKTR) Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan bangunan di Jalan Karantina tersebut. (Red/M Taufik)

Berita Terkait

Komitmen Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Dan Amankan Barang Bukti Sabu
Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Secanggang Ajak Warga Stop Bakar Sampah
Terekam CCTV, Polsek Binjai Kota Tangkap Pencuri Kabel Tower
Debit Air Naik hingga 50 Sentimeter, Polsek Tanjung Pura Gerak Cepat Pantau Warga Terdampak Banjir
Penerbangan Kualanamu Batal, Polresta Deli Serdang Siagakan Pengamanan dan Kesehatan
Polresta Deli Serdang Fasilitasi Mediasi K-SPSI AGN dan Pihak Bandara Kualanamu
418 Warga Kuta Tengah Dipulangkan dari Pengungsian, Polda Sumut Kawal Proses Kepulangan
Penerbangan Terdampak Erupsi Anak Krakatau, Polda Sumut Siagakan 108 Personel di Kualanamu Layani Penumpang

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:41 WIB

Komitmen Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Dan Amankan Barang Bukti Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 16:36 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Secanggang Ajak Warga Stop Bakar Sampah

Rabu, 9 September 2026 - 16:29 WIB

Terekam CCTV, Polsek Binjai Kota Tangkap Pencuri Kabel Tower

Senin, 7 September 2026 - 21:31 WIB

Penerbangan Kualanamu Batal, Polresta Deli Serdang Siagakan Pengamanan dan Kesehatan

Senin, 7 September 2026 - 21:22 WIB

Polresta Deli Serdang Fasilitasi Mediasi K-SPSI AGN dan Pihak Bandara Kualanamu

Berita Terbaru