DiKetahui Penyidik KPK Juga Sudah Menahan Direktur PT Adi inti Mandiri.

- Penulis

Senin, 29 Januari 2024 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top — Jakarta — Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia dikabarkan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan tahun anggaran 2012. Penahanan dilakukan, setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Penyidik melakukan penahanan untuk satu orang tersangka atas nama Karunia selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri di Rutan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada media, Senin (29 Januari 2024).

Djelaskannya, penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari pertama terhitung hari ini hingga 17 Februari 2024 mendatang.

Diketahui, sebelumnya penyidik KPK juga sudah menahan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker 2011-2015 Reyna Usman. Dia ditahan bersama Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta.

Baca Juga :  Pengurus DPD APDESI Riau Periode 2024-2029 Akan Dilantik Juli Ini

“Penyidikan masih terus berproses untuk dilengkapi tim penyidik dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi,” ucap Ali.

Sesuai laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp17,6 miliar. Dari temuan itu, petugas sebelumnya juga telah memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang juga Calon Wakil Presiden nomor urut 1.

“Sebelumnya KPK juga sudah memeriksa mantan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan RI pada Kamis, 7 September 2023,” pungkasnya. (Red)”

Berita Terkait

Pesan Perempuan Lewat MiChat, Pria di Pekanbaru Diduga Diperas dan Diancam di Kamar Hotel
GMNI Pekanbaru Kritik Keras Janji Kenaikan Pangkat untuk Penanganan Karhutla: Menuntaskan Tugas Bukan Prestasi Luar Biasa, Itu Kewajiban Negara
Pasutri di Bengkalis Diamankan Polisi, 3 Paket Ekstasi 5,25 Gram Disita
Pemkab Meranti Raih Penghargaan Mitra Kerja Kementerian Hukum 2026
Tegas Tapi Humanis: Kasatpol PP Kuansing Tertibkan Pedagang di Zona Merah “Ucapan Pedagang Kapan Berjualan Bebas”
Terima SK DPD GWI Riau, Kend Zai Resmi Pimpin DPC GWI Pekanbaru 2026-2029
PB Orahua Juara Kelas I C, Boy Lase-Hengky Zebua Tampil Gemilang
Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Tanggung Jawab PT Wira Kencana Senotosa, Minta Keberadaan Pengemudi Kecelakaan Dijelaskan

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:47 WIB

GMNI Pekanbaru Kritik Keras Janji Kenaikan Pangkat untuk Penanganan Karhutla: Menuntaskan Tugas Bukan Prestasi Luar Biasa, Itu Kewajiban Negara

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Pasutri di Bengkalis Diamankan Polisi, 3 Paket Ekstasi 5,25 Gram Disita

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Pemkab Meranti Raih Penghargaan Mitra Kerja Kementerian Hukum 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Tegas Tapi Humanis: Kasatpol PP Kuansing Tertibkan Pedagang di Zona Merah “Ucapan Pedagang Kapan Berjualan Bebas”

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Terima SK DPD GWI Riau, Kend Zai Resmi Pimpin DPC GWI Pekanbaru 2026-2029

Berita Terbaru