Pengerasan Tebing Sungai Idanogawo Diusut, Kejari Gunungsitoli Akan Segera Tetapkan Tersangka

- Penulis

Kamis, 30 November 2023 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas.top, Nias Induk – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah memeriksa 22 orang saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pembangunan penguatan tebing Sungai Idanogawo di desa Ahedano Kecamatan Idanogawo, Nias Induk.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang SH MH pada konferensi persnya di hadapan sejumlah awak media, Kamis (30/11/2023).

“Telah diperiksa 22 orang saksi, dan dalam waktu dekat akan ditetapkan Tersangka,” jelasnya.

Menurut Parada, proyek pengerasan tebing Sungai Idanogawo bersumber dari dana APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2022 dikelola PUPR UPT Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang.

Didampingi Kasi Pidsus Solidaritas Telaumbanua dan Teo Lase, Kajari menjelaskan Pengerasan Tebing itu dikerjakan CV GPR berdasarkan kontrak Nomor: 602.1/423/PI-N/2022/24 Juni 2022, dengan nilai sebesar Rp 3.039.263.539,05 dan masa pekerjaan 180 hari kalender serta PPTK inisial JHE.

Baca Juga :  Kepala Kejati Riau Pimpin Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023

“Bangunan ditemukan roboh akibat kedalaman Pondasi tidak sesuai, tidak sesuai standar kontruksi. Selain itu, juga terdapat material yang tidak sesuai ukuran sehingga kondisi pekerjaan rentan akan rubuh,” papar nya.

Lanjutnya, Kontraktor dan pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan itu terdapat perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan undang-undang Tipikor No 31 tahun 1999 jo undang-undang No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Selain itu, Kontraktor melanggar Peraturan Presiden Republik Indonesia No 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah serta undang-Undang no.2 tahun 2017 tentang jasa Kontruksi Kontrak nomor : 602.1/423/PI-N/24 Juni 2022.

Terkait perkara itu, Kejari Gunungsitoli telah memeriksa 22 orang saksi dan menemukan ada kerugian negara serta telah menyita uang sebesar Rp 622.000.000 sebagai barang bukti.

Rerporter : SH.

Berita Terkait

Ketua TP PKK Kuansing Mendampingi Ketua TP PKK Riau Tinjau Dekranasda dan Festival Pacu Jalur
Bupati Kuansing Minta Pusat Bangun Tribun Permanen dan Tetapkan KSPN Untuk Pacu Jalur
102 Jamaah Umrah Subsidi Pemko Dumai Diberangkatkan ke Tanah Suci
Tim Pidsus Kejati Riau Sita 2 Box Dokumen dari Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo Ditangkap Jatanras Poldasu
Penembakan di Polres Solok Selatan Kapolri Minta Pengusutan Tuntas.
Polres Langkat Kerahkan Ratusan Personel Untuk Laksanakan Pengamanan Kampanye Akbar
Cooling System Pilkada 2024 Polres Langkat Gelar Tabligh Akbar

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Ketua TP PKK Kuansing Mendampingi Ketua TP PKK Riau Tinjau Dekranasda dan Festival Pacu Jalur

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:39 WIB

Bupati Kuansing Minta Pusat Bangun Tribun Permanen dan Tetapkan KSPN Untuk Pacu Jalur

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 16:23 WIB

102 Jamaah Umrah Subsidi Pemko Dumai Diberangkatkan ke Tanah Suci

Rabu, 30 April 2025 - 17:40 WIB

Tim Pidsus Kejati Riau Sita 2 Box Dokumen dari Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir

Sabtu, 23 November 2024 - 16:22 WIB

DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo Ditangkap Jatanras Poldasu

Berita Terbaru