Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 PMI ke Malaysia, 5 Orang Jadi Tersangka

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, BURKAS.TOP – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO).

Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan delapan calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia melalui jalur laut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Direktur Reserse PPA/PPO Polda Sumut Kombes Pol Kristinattara Wahyuningrum menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait adanya rencana pemberangkatan warga negara Indonesia secara ilegal menuju Malaysia menggunakan kapal kayu dari kawasan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

“Tim gabungan Ditres PPA/PPO bersama Satgas Bais Tanjung Balai Asahan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kapal beserta para pelaku dan korban di Perairan.

Kuala Bagan Asahan pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB,” kata Kristinattara saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (11/6/2026).

Baca Juga :  Terekam CCTV,, Dua Eksekutor Pulang dan Pergi Usai Bakar Rumah Sempurna Pasaribu

Delapan korban yang seluruhnya laki-laki rencananya akan dipekerjakan sebagai nelayan dan buruh bangunan di Malaysia.

Mereka berasal dari Kabupaten Asahan, Batu Bara, Serdang Bedagai dan wilayah sekitarnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal kayu pukat jaring warna biru-merah, 11 unit telepon genggam, serta uang tunai Rp480 ribu.

Kelima tersangka berinisial B, IN, MJ alias MJT, AA dan P alias I kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 457 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
(Red/M Taufik)

Berita Terkait

Brimob Polda Sumut All Out Amankan Piala AFF U-19 ASEAN Toba 2026
Kapolda Sumut Tinjau Sentra Bawang Putih di Samosir, Tegaskan Dukungan Polri untuk Ketahanan Pangan Nasional
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Binjai Salurkan Bantuan Sosial ke Warga
Sisir Titik Rawan Kota Medan, Patroli Satuan Brimob Polda Sumut Hadirkan Rasa Aman
Tingkatkan Sinergitas, Kapolres Binjai Bersama Forkopimda Gelar Latihan Menembak
Tingkatkan Sinergitas, Kapolres Binjai Gelar Latihan Menembak Bersama Forkopimda
Polres Pematangsiantar Musnahkan Puluhan Kilogram Barang Bukti Narkotika
Kapolres Binjai Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan PT NATURAL TIRTA SEGAR di langkat

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:01 WIB

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 PMI ke Malaysia, 5 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:56 WIB

Brimob Polda Sumut All Out Amankan Piala AFF U-19 ASEAN Toba 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:26 WIB

Kapolda Sumut Tinjau Sentra Bawang Putih di Samosir, Tegaskan Dukungan Polri untuk Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:20 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Binjai Salurkan Bantuan Sosial ke Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:14 WIB

Sisir Titik Rawan Kota Medan, Patroli Satuan Brimob Polda Sumut Hadirkan Rasa Aman

Berita Terbaru