SIAK, BURKAS.TOP – Pemerintah Kabupaten Siak kembali melakukan penyesuaian terhadap pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Siak. Mulai Juni 2026, kebijakan Work From Home (WFH) yang sebelumnya dilaksanakan setiap hari Rabu, resmi dialihkan menjadi setiap hari Jumat.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk langkah strategis Pemerintah Kabupaten Siak dalam menyelaraskan ritme kerja daerah dengan arahan Pemerintah Pusat, khususnya instruksi dari Menteri Dalam Negeri mengenai keseragaman pelaksanaan WFH secara nasional.
“Setelah melakukan evaluasi menyeluruh selama dua bulan pelaksanaan WFH sejak April lalu, kami memutuskan untuk menyesuaikan jadwal kerja fleksibel ini ke hari Jumat. Langkah ini adalah wujud komitmen kita untuk bersinergi dengan kebijakan pusat, sekaligus menjaga efisiensi birokrasi di daerah,” ungkap Afni, Senin (1/6/2026).
Menjamin Kualitas Layanan Publik Sebagai kepala daerah, Afni menekankan bahwa perubahan hari kerja ini tidak boleh menurunkan standar pelayanan kepada masyarakat. Beliau secara tegas menginstruksikan agar seluruh perangkat daerah yang memiliki fungsi pelayanan langsung tetap menjalankan tugas secara Work From Office (WFO) sepenuhnya.
Instansi yang dikecualikan dari kebijakan WFH meliputi:
Unit layanan kesehatan (Rumah Sakit).
Unit layanan sosial dan kedaruratan (Dinas Sosial, BPBD, Bakesbangpol).
Unit penegakan ketertiban dan transportasi (Satpol PP dan Dinas Perhubungan).
Sektor pendidikan (Satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan).
“Pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak, adalah prioritas utama. Oleh karena itu, instansi yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat wajib tetap bekerja dari kantor untuk memastikan layanan tetap tersedia tanpa gangguan,” tegasnya.
Instruksi Kedisiplinan bagi ASN Afni juga mengingatkan seluruh ASN agar tidak menyalahartikan kebijakan WFH sebagai tambahan hari libur. ASN yang menjalankan tugas dari rumah diwajibkan tetap mematuhi seluruh aturan yang tertuang dalam Surat Edaran BKPSDMD Kabupaten Siak.
Ketentuan tersebut meliputi kewajiban melakukan presensi melalui sistem e-gov, menyampaikan laporan kinerja harian secara akuntabel, serta senantiasa responsif terhadap arahan pimpinan. Selain itu, ASN diwajibkan untuk tetap siap hadir di kantor sewaktu-waktu jika diperlukan untuk tugas mendesak.
“Pola kerja fleksibel ini adalah bentuk kepercayaan pemerintah kepada ASN. Saya harap kepercayaan ini dijaga dengan integritas dan disiplin tinggi. Kami akan terus melakukan evaluasi berkala untuk memastikan bahwa produktivitas tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat terus berjalan secara optimal,” pungkasnya. (*/Inf)




















