SIAK | Burkastop.com – Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru menggelar Kegiatan Karya Bakti kepada Masyarakat (KBM) Tahun 2026 di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, sebagai bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung selama empat hari, mulai 23 hingga 26 Juli 2026, dengan mengusung tema “Membangun Desa Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning.”
Pembukaan KBM dilaksanakan di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, pada Kamis (23/7/2026). Acara dibuka oleh Staf Ahli Bupati Siak Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Fakhrurrozi, S.Pd., M.Pd., yang hadir mewakili Bupati Siak. Kegiatan tersebut turut dihadiri Dekan Fakultas Hukum Unilak, Prof. Dr. H. Fahmi, S.H., M.H., Camat Mempura Harland Winanda Mulya, S.STP., para lurah, kepala desa, dosen pendamping lapangan (DPL), serta tamu undangan lainnya.
Pada tahun ini, KBM diikuti oleh 220 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning yang dibagi ke dalam 10 kelompok, masing-masing beranggotakan 22 mahasiswa dan didampingi oleh satu Dosen Pendamping Lapangan (DPL).
Para peserta ditempatkan di sejumlah desa dan kelurahan di Kecamatan Mempura, di antaranya Kelurahan Sungai Mempura, Desa Benteng Hilir, Benteng Hulu, Kampung Tengah, Koto Ringin, Merempan Hilir, Paluh, Teluk Merempan, serta beberapa wilayah lainnya.
Selama pelaksanaan KBM, mahasiswa menjalankan berbagai program pengabdian kepada masyarakat melalui pendekatan edukatif dan partisipatif. Salah satu program unggulan yang dilaksanakan ialah penyuluhan hukum di sekolah-sekolah dengan materi Hukum Perdata Bisnis dan Hukum Tata Negara (HTN) sesuai bidang keilmuan masing-masing.
Selain itu, mahasiswa juga terlibat langsung dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan yang bertujuan mendukung pembangunan desa serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Salah satu kelompok yang aktif melaksanakan program tersebut adalah Kelompok 3 yang ditempatkan di Desa Koto Ringin.
Kelompok ini didampingi oleh Muhammad Akmal N., S.H., M.H. selaku Dosen Pendamping Lapangan bersama 22 mahasiswa.
Kehadiran mahasiswa mendapat sambutan positif dari Kepala Desa Koto Ringin, Harun Z., S.E. Pemerintah desa memberikan dukungan penuh sejak tahap survei awal, persiapan hingga pelaksanaan kegiatan, termasuk menyediakan posko sebagai pusat aktivitas mahasiswa selama menjalankan program KBM.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, Prof. Dr. H. Fahmi, S.H., M.H., menegaskan bahwa KBM merupakan implementasi nyata dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mencakup pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat.
Kegiatan Karya Bakti kepada Masyarakat ini merupakan implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Melalui kegiatan ini, sivitas akademika menerapkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan secara langsung untuk membantu memecahkan berbagai persoalan,membina, serta memberdayakan masyarakat melalui program Karya Bakti kepada Masyarakat,” ujar Prof. Fahmi.
Ia berharap seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan lancar serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat di Kecamatan Mempura.
“Kami berharap pelaksanaan KBM ini mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat sekaligus menjadi pengalaman pembelajaran yang berharga bagi mahasiswa,” tutupnya.
Melalui pelaksanaan KBM 2026, Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana pembelajaran lapangan bagi mahasiswa, tetapi juga memperkuat sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan desa berbasis edukasi hukum, pemberdayaan masyarakat,dan pengabdian yang berkelanjutan.
(Red/Irwan)




















