Di Tengah Tekanan Fiskal, Pemkab Siak Cairkan Rp108 Miliar untuk Hak ASN dan Tenaga Non-ASN

- Penulis

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK, BURKAS.TOP – Pemerintah Kabupaten Siak mengambil langkah strategis di tengah tantangan fiskal daerah dengan memprioritaskan pencairan gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK. Total dana yang dikucurkan mencapai Rp108 miliar untuk mencakup gaji ke-13, gaji rutin bulan Juli, serta pembayaran hak tenaga non-ASN.

Bupati Siak, Afni, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan stabilitas kesejahteraan pegawai. Khusus untuk gaji ke-13, Pemkab Siak mengalokasikan Rp41 miliar dari APBD. Menariknya, tahun ini menjadi kebijakan perdana bagi PPPK paruh waktu untuk menerima hak tersebut.

“Dana sudah tersedia di kas daerah. Kami instruksikan OPD terkait untuk segera memproses Surat Perintah Membayar (SPM) sejak 24 Juni agar hak ASN dan PPPK segera tersalurkan,” ujar Afni dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Multiplier Effect Ekonomi Lokal
Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, menambahkan bahwa penyaluran dana sebesar Rp108 miliar ini diharapkan mampu menciptakan multiplier effect bagi ekonomi daerah. Ia mengimbau seluruh penerima untuk melakukan transaksi di wilayah Kabupaten Siak, terutama dalam menyambut tahun ajaran baru sekolah.

Baca Juga :  15 Tim Lolos ke Babak Final Festival Pacu Jalur 2025 di Kuantan Singingi

“Dengan perputaran uang tersebut di Siak, kami berharap daya beli masyarakat tetap terjaga dan ekonomi lokal bergerak positif,” ungkap Syamsurizal.

Proyeksi Penyelesaian Kewajiban Pihak Ketiga
Selain fokus pada kesejahteraan pegawai, Pemkab Siak memberikan transparansi terkait beban kewajiban utang kepada pihak ketiga. Saat ini, total kewajiban yang masih tersisa untuk tahun 2024 dan 2025 mencapai Rp317,3 miliar.

Bupati Afni menegaskan bahwa penyelesaian utang menjadi agenda prioritas pemerintah daerah. Pihaknya kini tengah mengandalkan realisasi pembayaran kurang salur dana dari pemerintah pusat sebesar Rp489 miliar sebagai solusi utama.

“Pemerintah pusat telah mengakui utang kurang salur tersebut. Apabila dana itu cair, penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga akan menjadi prioritas mutlak kami,” tegas Afni.

Sebagai penutup, Bupati Afni memberikan apresiasi kepada jajaran aparatur daerah. Meski di tengah kondisi keuangan yang penuh tantangan, ia menekankan agar pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama dengan semangat inovasi yang berkelanjutan. (*/Inf)

Berita Terkait

Disambut Arak-arakan Adat Melayu, DPRD Bengkalis Sukses Gelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-514
Banggar DPRD Bersama Pemkab Bengkalis Tuntaskan Pembahasan Ranperda APBD TA 2025 Secara Komprehensif
Paripurna DPRD Bengkalis Ketok Palu Setujui E-Ticketing RoRo, Target Rilis Bertepatan Hari Perhubungan Nasional
Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Gelar Karya Bakti Mahasiswa di Kelurahan Sungai Mempura, Perkuat Pemahaman Hukum dan Solidaritas Sosial Masyarakat
Mahasiswa KBM Fakultas Hukum UNILAK Akhiri Pengabdian di Desa Paluh, Tinggalkan Jejak Edukasi Hukum dan Aksi Sosial. 
Mahasiswa KBM Kelompok 4 Fakultas Hukum UNILAK Wujudkan Pengabdian Nyata melalui Edukasi Hukum dan Aksi Sosial di Desa Paluh
Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Fakultas Hukum Unilak Gelar KBM 2026 di Kecamatan Mempura
DPRD Bengkalis dan PUPR Riau Rancang Strategi Pembangunan 2027: Prioritaskan Abrasi dan Air Bersih

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:10 WIB

Disambut Arak-arakan Adat Melayu, DPRD Bengkalis Sukses Gelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-514

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:51 WIB

Banggar DPRD Bersama Pemkab Bengkalis Tuntaskan Pembahasan Ranperda APBD TA 2025 Secara Komprehensif

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:23 WIB

Paripurna DPRD Bengkalis Ketok Palu Setujui E-Ticketing RoRo, Target Rilis Bertepatan Hari Perhubungan Nasional

Senin, 27 Juli 2026 - 19:46 WIB

Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Gelar Karya Bakti Mahasiswa di Kelurahan Sungai Mempura, Perkuat Pemahaman Hukum dan Solidaritas Sosial Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:23 WIB

Mahasiswa KBM Fakultas Hukum UNILAK Akhiri Pengabdian di Desa Paluh, Tinggalkan Jejak Edukasi Hukum dan Aksi Sosial. 

Berita Terbaru