Polres Dairi Ungkap 29 Kasus Narkoba, 38 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, DAIRI | – Kepolisian Resor (Polres) Dairi berhasil mengungkap 29 kasus penyalahgunaan narkotika selama periode April hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 38 orang tersangka.

Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, dalam konferensi pers di Mapolres Dairi, Selasa (30/6/2026), memaparkan bahwa capaian tersebut merupakan hasil penindakan selama triwulan kedua tahun 2026.

“Untuk periode triwulan kedua, yakni April hingga Juni, kami berhasil mengungkap 29 kasus dengan total 38 tersangka,” ujar AKBP Otniel Siahaan.

Selain data tiga bulan terakhir, Polres Dairi juga merinci akumulasi pengungkapan kasus sepanjang semester pertama tahun 2026 (Januari-Juni). Tercatat sebanyak 52 kasus telah ditangani dengan total 70 tersangka yang diamankan.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dalam enam bulan terakhir, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa 49,72 gram sabu-sabu, 843,69 gram ganja, 15 batang pohon ganja, dan 1 butir pil ekstasi.

Kapolres menjelaskan, Kabupaten Dairi yang berada di jalur lintas provinsi menjadi titik rawan peredaran narkotika. Barang haram tersebut disinyalir masuk ke wilayah Dairi dari sejumlah daerah, seperti Medan dan Aceh.

Baca Juga :  Khitanan Massal Polres Langkat Wujud Kepedulian Nyata di Hari Bhayangkara ke-79

“Wilayah Kabupaten Dairi merupakan daerah lintas. Kebanyakan narkotika yang masuk berasal dari Medan, ada juga dari Aceh,” jelas Kapolres.

Ia menambahkan, para tersangka yang diamankan memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan peredaran gelap narkoba, mulai dari pengguna, kurir, hingga pengedar. Sementara itu, rentang usia para tersangka tercatat antara 18 hingga 50 tahun.

Ajakan Bersinergi

Menanggapi fenomena tersebut, AKBP Otniel Siahaan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Ia mengimbau warga segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui layanan call center 110.

“Apabila masyarakat menemukan hal yang mencurigakan, silakan lapor kepada kami melalui call center 110. Panggilan tersebut bebas pulsa. Mari kita manfaatkan layanan ini untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya.

(Red/M Taufik)

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar dan Seorang Pengguna Sabu di Hamparan Perak
Terbongkar ! Rumah di Pemukiman Padat Pinggir Sungai Deli Jadi Sarang Narkoba
Soliditas Tanpa Batas, Kapolres Binjai Hadiri HUT ke-61 Yonif 100/PS
Kapolres Langkat Hadiri puncak peringatan Brandan Bumi Hangus yang ke-79 Pangkalan Berandan
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok
Respon Cepat Polres Langkat Ungkap Ladang Ganja di Kuala, 11 Batang Diamankan
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Barang Bukti Diamankan
Satresnarkoba Polres Binjai Ungkap Peredaran Catridge Pod Mengandung Etomidate, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar dan Seorang Pengguna Sabu di Hamparan Perak

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Terbongkar ! Rumah di Pemukiman Padat Pinggir Sungai Deli Jadi Sarang Narkoba

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:14 WIB

Soliditas Tanpa Batas, Kapolres Binjai Hadiri HUT ke-61 Yonif 100/PS

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Kapolres Langkat Hadiri puncak peringatan Brandan Bumi Hangus yang ke-79 Pangkalan Berandan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Respon Cepat Polres Langkat Ungkap Ladang Ganja di Kuala, 11 Batang Diamankan

Berita Terbaru