BURKAS.TOP, DAIRI | – Kepolisian Resor (Polres) Dairi berhasil mengungkap 29 kasus penyalahgunaan narkotika selama periode April hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 38 orang tersangka.
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, dalam konferensi pers di Mapolres Dairi, Selasa (30/6/2026), memaparkan bahwa capaian tersebut merupakan hasil penindakan selama triwulan kedua tahun 2026.
“Untuk periode triwulan kedua, yakni April hingga Juni, kami berhasil mengungkap 29 kasus dengan total 38 tersangka,” ujar AKBP Otniel Siahaan.
Selain data tiga bulan terakhir, Polres Dairi juga merinci akumulasi pengungkapan kasus sepanjang semester pertama tahun 2026 (Januari-Juni). Tercatat sebanyak 52 kasus telah ditangani dengan total 70 tersangka yang diamankan.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dalam enam bulan terakhir, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa 49,72 gram sabu-sabu, 843,69 gram ganja, 15 batang pohon ganja, dan 1 butir pil ekstasi.
Kapolres menjelaskan, Kabupaten Dairi yang berada di jalur lintas provinsi menjadi titik rawan peredaran narkotika. Barang haram tersebut disinyalir masuk ke wilayah Dairi dari sejumlah daerah, seperti Medan dan Aceh.
“Wilayah Kabupaten Dairi merupakan daerah lintas. Kebanyakan narkotika yang masuk berasal dari Medan, ada juga dari Aceh,” jelas Kapolres.
Ia menambahkan, para tersangka yang diamankan memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan peredaran gelap narkoba, mulai dari pengguna, kurir, hingga pengedar. Sementara itu, rentang usia para tersangka tercatat antara 18 hingga 50 tahun.
Ajakan Bersinergi
Menanggapi fenomena tersebut, AKBP Otniel Siahaan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Ia mengimbau warga segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui layanan call center 110.
“Apabila masyarakat menemukan hal yang mencurigakan, silakan lapor kepada kami melalui call center 110. Panggilan tersebut bebas pulsa. Mari kita manfaatkan layanan ini untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya.
(Red/M Taufik)




















