BURKAS.TOP, MEDAN – Bertempat di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Medan digelar Sidang gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka dengan penggugat Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Humaniora yang diketuai oleh Miduk Hutabarat, melawan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Tekhnologi Republik Indonesia, Walikota Medan, Gubernur Sumut dan Pimpinan DPRD Kota Medan, Kamis (22/02/2024).
Dengan pengacara penggugat Redyanto Sidi SH MH, Sidang pengadilan tersebut terpaksa ditunda dalam 2 minggu ke depan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, diakibatkan Tergugat 1 Gubsu dan Tergugat II Pimpinan DPRD Medan belum memberikan surat kuasa.
Dikatakan Redyanto Sidi SH MH selaku Penggugat saat ditemui di luar persidangan mengatakan, seharusnya, pada hari ini beragendakan pemeriksaan kelengkapan berkas dala hal ini surat kuasa dari seluruh pihak baik penggugat maupun tergugat dan pemeriksaan legalitas Tergugat, Turut Tergugat dan kuasanya.
Akan tetapi, Sidang pengadilan tersebut terpaksa ditunda dalam 2 minggu ke depan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, diakibatkan Tergugat 1 Gubsu dan Tergugat II Pimpinan DPRD Medan belum memberikan surat kuasa,” ucap Redyanto Sidi SH MH ketika diwawancarai awak media.
Ia mengatakan, kiranya Gubsu, Walikota Medan ataupun Pimpinan DPRD Medan harusnya dapat hadir di Persidangan atau mengirimkan Kuasa resminya agar dapat dengan cepat membicarakan persoalan tentang Revitalisasi Lapangan Merdeka tersebut dengan warga selaku Penggugat.
“Saya kira Gubsu maupun Pimpinan DPRD Medan harus segera mengirimkan Kuasanya, bila diperlukan Walikota hadir di PN Medan untuk bersama-sama duduk dengan warga yang menggugatnya dan membicarakan persoalan yang dipersoalkan tentang Revitalisasi Lapangan Merdeka,” harapnya.
Redyanto juga menilai, seharusnya Walikota Medan harus objektif dan responsif dalam menghadapi dan merespon permasalahan yang ada.
“Kalau ke depan Gubsu maupun Pimpinan DPRD Medan dan Walikota Medan belum mengirim utusan, saya kira ada yang keliru dan ada yang harus diperhatikan birokrasi Pemko Medan dan Pemprovsu karena terlalu lama” pungkasnya mengakhiri.
(Gayus Hutabarat)




















