Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Audensi Bersama PN Pasir Pengaraian Tentang Eksekusi Lahan PT Torus Ganda

- Penulis

Selasa, 21 Mei 2024 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top — Rohul, — Beberapa hari waktu yang lalu Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMAPEL) melayangkan surat pemberitahuan Aksi damai ke Polres Rokan Hulu. Aksi damai itu akan dilaksanakan hari selasa (21/05/2204) pukul 14.00 WIB. Aksi itu merupakan penyampaian bahwa akan meminta permohonan eksekusi lahan PT Torus Ganda seluas 5.600 Ha segera dilaksanakan.

Namun, setelah melalui dialog yang cukup alot bersama pihak intel Polres Rohul maka aksi damai ditiadakan dan diganti dengan Audiensi yang bertempat di ruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian.

Hadir saat mediasi antra lain Ketua PN Pasir Pengaraian Rony Suata SH MH, wakil ketua PN Pasir pengaraian, perwakilan kepolisian Polsek Rambah dan Polres Rohul, sementra dari pihak AMAPEL, hadir Darbi, Nirwanto, Muhajirin Ringo dan beberapa Mahsiswa yang ada di Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam kesempatan mediasi ketua PN pasir pengaraian membuka acara Audiensi, dan mempersilahkan perwakilan AMAPEL untuk menyampaikan Aspirasi, Darbi sebagai juru bicara AMAPEL menyampaikan bahwa aksi ini dilakukan agar putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap ditolaknya kasasi PT Torus Ganda terhadap lahan 5.600 Ha didalam kawasan hutan.

“Tentunya kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada PN Pasir Pengaraian, yang telah meluangkan waktu untuk beraudiensi bersama kami, dan menyampaikan apresiasi yang setinggi tinggi atas respon pisitif PN Pasir pengaraian terhadap putusan MA Ini,” kata Darbi dalam kesempatan itu.

Baca Juga :  *Nof Hendra: Pengurus KLKF Kabupaten Siak 2024 - 2029 Segera Dikukuhkan*

Darbi juga menyampaikan terkait banyaknya kasus perdata yang sudah inkrah tapi sampai hari ini proses eksekusinya tidak dilaksanakan.

“Maka dari itu kami pada hari ini menyampaikan kepada Ketua PN pasir pengaraian supaya kasus PT Torus Ganda tidak mandek seperti kasus kasus lainnya,” imbuhnya.

Darbi juga menegaskan bahwa AMAPEL Akan selalu mengingatkan dan mengawal terhadap keputusan MA tersebut agar kawasan hutan seluas 5.600 Ha yang sudah dirubah menjadi kebun kelapa sawit oleh PT Torus Ganda bisa direboisasi sesuai dengan Amar Putusan MA.

Setelah mendengar aspirasi perwakilan AMAPEL Ketua PN Pasir Pengaraian Rony Suata SH MH menyampaikan kepada pihak audiensi bahwa saat ia ditugaskan di PN Pasir Pengaraian ada beberapa putusan eksekusi yang belum dilaksanakan.

“Namun selama saya bertugas sudah hampir semuanya sudah terselesaikan,” imbuhnya.

Demikian juga tentang putusan MA yang menolak kasasi PT Torus Ganda, kata dia hal itu merupakan keputusan yang sudah fianal namun untuk melaksanakan eksekusi butuh proses dan pengkajian yang harus teliti, karna menurutnya akan memakan biaya yang tidak sedikit.

“Kami dari PN Pasir pengaraian sangat berterima kasih atas apa yang telah kita lakukan pada hari ini sehingga terjadi Audiensi, sehingga apa yang menjadi keraguan kita bisa dijelaskan, dan tahapan tahapan eksekusi ini merupakan hal yang sangat perlu kita sampaikan kepada pihak AMAPEL dan pihak pihak lain,” katanya. (Tim)

Berita Terkait

Pesan Perempuan Lewat MiChat, Pria di Pekanbaru Diduga Diperas dan Diancam di Kamar Hotel
GMNI Pekanbaru Kritik Keras Janji Kenaikan Pangkat untuk Penanganan Karhutla: Menuntaskan Tugas Bukan Prestasi Luar Biasa, Itu Kewajiban Negara
Pasutri di Bengkalis Diamankan Polisi, 3 Paket Ekstasi 5,25 Gram Disita
Pemkab Meranti Raih Penghargaan Mitra Kerja Kementerian Hukum 2026
Tegas Tapi Humanis: Kasatpol PP Kuansing Tertibkan Pedagang di Zona Merah “Ucapan Pedagang Kapan Berjualan Bebas”
Terima SK DPD GWI Riau, Kend Zai Resmi Pimpin DPC GWI Pekanbaru 2026-2029
PB Orahua Juara Kelas I C, Boy Lase-Hengky Zebua Tampil Gemilang
Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Tanggung Jawab PT Wira Kencana Senotosa, Minta Keberadaan Pengemudi Kecelakaan Dijelaskan

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:47 WIB

GMNI Pekanbaru Kritik Keras Janji Kenaikan Pangkat untuk Penanganan Karhutla: Menuntaskan Tugas Bukan Prestasi Luar Biasa, Itu Kewajiban Negara

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Pasutri di Bengkalis Diamankan Polisi, 3 Paket Ekstasi 5,25 Gram Disita

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Pemkab Meranti Raih Penghargaan Mitra Kerja Kementerian Hukum 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Tegas Tapi Humanis: Kasatpol PP Kuansing Tertibkan Pedagang di Zona Merah “Ucapan Pedagang Kapan Berjualan Bebas”

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Terima SK DPD GWI Riau, Kend Zai Resmi Pimpin DPC GWI Pekanbaru 2026-2029

Berita Terbaru