Burkas top —Kuantan Singingi,- Beredar di Publik Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yaitu Aktivis Pospera Riau, Khairul Ikhsan Chaniago alias KIC Bin Sharial divonis bersalah yaitu Dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tampa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik Bupati Kuansi Suhardiman Amby dengan putusan pidana penjara waktu tertentu 5 Bulan, Senin (10-06-2024)
Menurut informasi di halaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sebagai penuntut umum yaitu sebagai berikut: Penuntut Umum 1. Refla Okmanta, S,H., M.H Penuntut Umum 2. Andrew Mugabe, S.H Penuntut Umum 3. Zurwandi SH Penuntut Umum 4. Eka Mulia Putra, S.H Penuntut Umum 5. Sunandar Pramono SH., MH. Dengan saksi Rido Ricardo dan terdakwa Khairul Ikhsan Chaniago alias KIC Bin Sharial.
Menurut Keterangan Majelis Hakim di Sistem lnformasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Mengadili menyatakan terdakwa Khairul Ikhsan alias Ikhsan Bin Sharial tersebut diata telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Dugaan tindak pidana “Dengan Sengaja dan Tampa Hak Mendistribusikan Informasi Elektronik Yang Memiliki Muatan Pencemaran Nama Baik” Sebagai mana dalam dakwa tunggal, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara 5 (lima) Bulan, memerintahkan agar terdakwa ditahan,” Menurut Pantauan awak media Busernews24.com di Informasi SIPP Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
Lanjut informasi SIPP Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, menetapkan barang bukti berupa yaitu 1 (satu) Handphone Samsung Galaxy M31 warna hitam dengan dengan keterangan sebagai berikut IMEI (SLOT1): 35447911933257, IMEI (SLOT2): 354480119332555, 1 (satu) Buah akun Facebook a.n Rido Rikardo, 1 (satu) Buah Kartu SIM Provider Telkomsel dengan nomor 082391387676 dan 1 (satu) Buah Kartu SIM Provider Telkomsel dengan nomor 081277972126,” Menurut Keterangan Informasi SIPP Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
Guna untuk memastikan informasi ini, awak media konfirmasi Fiil Heples, S.H Penasihat Hukum Bupati Kuansing Suhardiman Amby melalui Telepon Seluler Via Whatsapp, Selasa (11-06-2024) terkait Majelis Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan mengadili Khairul Iksan Chaniago alias Iksan Dugaan tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan terdakwa dengan pidana 5 Bulan.
“Benar dan sekarang sudah jadi terdakwa, terdakwa telah divonis 5 bulan penjara. Untuk episode Perbandingan selanjutnya tergantung Jaksa dan KIC, apakah melakukan upaya hukum banding atau tidak, untuk perkara ini yang sudah bergulir 1 tahun lebih sejak laporan dibuat di Polda Riau,” Ujarnya Penasihat Hukum Bupati Kuansing.
“Kami selaku Penasihat Hukum menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum, polisi selaku penyelidik dan penyidik, jaksa selaku penuntut dan hakim sebagai pemutus untuk menindak Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yg dilakukan oleh Khairul Iksan Caniago alias KIC melalui media elektronik terhadap Bupati Kuansing Suhardiman Amby,” Ujarnya lagi Penasihat Hukum Fiil Heples
“Terhadap putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan kami sangat mengapresiasi, putusan penjara sangat layak diberikan terhadap KIC, karena kami lihat perjalanan perkara ini. kami tidak ada melihat Iktikad Baik KIC selaku terdakwa menyesali perbuatannya dan berusaha meminta maaf, justru semakin menjadi-jadi berusaha menjatuhkan harkat dan martabat Suhardiman Amby yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kuansing, Kalau pun dia melakukan upaya hukum kami berharap Hakim Pengadilan Tinggi dan Hakim Mahkamah Agung nantinya memperkuat putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, agar menjadi pelajaran bagi Khairul Iksan Chaniago supaya tidak semena-mena dalam berbuat dengan ucapan dan bertindak,” Terangnya lagi Penasihat Hukum Bupati Kuansing Fiil Heples.
Diwaktu yang terpisah, awak media juga konfirmasi Dody Fernando., SH.,MH Penasihat Hukum Khairul Iksan Chaniago alias Iksan melalui telepon seluler via whatsapp yaitu Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Diduga terdakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan dihukum 5 bulan penjara.
“Atas keputusan itu kita dan beserta tim akan ajukan banding, Karena kita tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Karena menurut kita tidak ada bukti satupun yang bisa membuktikan Khairul Ikhsan Chaniago alias Iksan bersalah,” Ungkapnya Penasihat Hukum Dody Fernando
“Kemudian untuk penyebutan Datuak dalam status Khairul Ikhsan Chaniago banyak Tafsir atau Multi Tafsir, maka apabila terjadi yang demikian harus di ambil yang menguntungkan terdakwa, seperti yang disebutkan dalam Asas Hukum Exception Firkat Reguler seperti yang sering disampaikan oleh Prof. Edward Omar Sharif Heriej (WA Menkumham RI?), Perjuangan ini belum selesai, karena masih ada upaya Hukum Banding, Kasasi, dan Upaya Hukum luar biasa peninjauan kembali, Ya..! kita jalani aja Proses Hukum nya. Insyallah Hari Jumat nantik kita nyatakan Banding atas Putusan tersebut,” Tutupnya Penasihat Hukum Dody Fernando(Sugianto)