Sengaja Membakar Lahan, Warga Pulau Burung Diamankan

- Penulis

Selasa, 30 Juli 2024 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top –Indragiri Hilir,- Seorang warga Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau terpaksa harus berurusan dengan hukum, sebab dengan sengaja membakar lahan untuk pertanian.

Mengakibatkan lahan yang terbakar tersebut merembet ke lahan sempadan milik warga lainnya.

Warga tersebut berinisial SH (46). Ia melakukan pembakaran lahan pada tanggal 20 Juli 2024 sore, di parit 2 Km 2.5 Desa Pulau Burung dan meninggalkan lahannya tersebut.

Pada Rabu (24/7/2024), aparat setempat (Polsek Pulau Burung) mendapat informasi telah terjadi Kebakaran lahan milik SH yang membesar dan merembet ke lahan milik warga lainnya.

Tim sampai harus melakukan pemadaman dan pendinginan api di lokasi yang saat itu pemilik lahan juga berada di lokasi.

“Saat diinterogasi pemilik lahan mengakui telah melakukan pembakaran dilahan tersebut pada Jumat 20 Juli 2024 lalu. Setelah dibakar SH meninggalkan lahan miliknya dan datang kembali pada hari Selasa (23/7), namun api sudah membesar dan merambat ke lahan sempadan,” kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan.

Baca Juga :  Tangani Kasus Tak Sesuai Sop "Kasat Narkoba Diduga Bohongi Publik demi tutupi keteledorannya .

Di lokasi juga ditemukan tumpukan kayu bekas pembakaran Parang panjang dan sebuah mancis milik SH.

“Bahwa pemilik mencincang dan menumpukkan kayu-kayu kering dan membakar agar cepat bersih. Sehingga pemilik lahan dikenai Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 huruf h Undang – Undang No 32 tahun 2009 tentang PPLH sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang atau Pasal 188 KUHpirana,” tulisnya.

Ia menambahkan, pemilik lahan dengan terpaksa dibawa Kepolsek Pulau Burung untuk diminta keterangan guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Sekali lagi kami imbau masyarakat di wilayah hukum Polres Inhil, jangan sampai melakukan tindakan atau perbuatan melakukan pembakaran hutan atau lahan, apapun alasan kepentingannya. Dampaknya akan sangat merugikan semua orang, merusak lingkungan, merusak nama baik bangsa dan akan ada konsekuensi hukum serta denda yang tidak ringan bagi pelaku Karhutla,” terang Kapolres.(*Mhd)

Berita Terkait

Dalam upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.
Kematian Warga di Galian C Diduga Ilegal: Publik Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan.
Karateka Nias Selatan Sabet 1 Emas dan 4 Perak di Kejuaraan Piala Kadispora Sumut
INFO PELANTIKAN: Wali Kota Pekanbaru Isi Jabatan Strategis di 29 Posisi Baru
Diduga Langgar Kesepakatan Damai, Istri Direktur BUMDes Temeran Lapor Polisi
Dunia Bukan Tempat Selamanya Kesabaran Kunci Keimanan’: Ubah Mindset Kebahagiaan Hidup
Bupati Zukri Kawal Proyek Kabel Bawah Laut, Targetkan Kuala Kampar Terang 24 Jam
Tekan Risiko Karhutla 2026, Bupati Kampar Instruksikan Tim Siaga Desa Perkuat Patroli

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:23 WIB

Dalam upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.

Sabtu, 18 April 2026 - 20:26 WIB

Kematian Warga di Galian C Diduga Ilegal: Publik Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan.

Sabtu, 18 April 2026 - 12:38 WIB

Karateka Nias Selatan Sabet 1 Emas dan 4 Perak di Kejuaraan Piala Kadispora Sumut

Rabu, 15 April 2026 - 20:42 WIB

Diduga Langgar Kesepakatan Damai, Istri Direktur BUMDes Temeran Lapor Polisi

Senin, 13 April 2026 - 09:58 WIB

Dunia Bukan Tempat Selamanya Kesabaran Kunci Keimanan’: Ubah Mindset Kebahagiaan Hidup

Berita Terbaru