Sengaja Membakar Lahan, Warga Pulau Burung Diamankan

- Penulis

Selasa, 30 Juli 2024 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top –Indragiri Hilir,- Seorang warga Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau terpaksa harus berurusan dengan hukum, sebab dengan sengaja membakar lahan untuk pertanian.

Mengakibatkan lahan yang terbakar tersebut merembet ke lahan sempadan milik warga lainnya.

Warga tersebut berinisial SH (46). Ia melakukan pembakaran lahan pada tanggal 20 Juli 2024 sore, di parit 2 Km 2.5 Desa Pulau Burung dan meninggalkan lahannya tersebut.

Pada Rabu (24/7/2024), aparat setempat (Polsek Pulau Burung) mendapat informasi telah terjadi Kebakaran lahan milik SH yang membesar dan merembet ke lahan milik warga lainnya.

Tim sampai harus melakukan pemadaman dan pendinginan api di lokasi yang saat itu pemilik lahan juga berada di lokasi.

“Saat diinterogasi pemilik lahan mengakui telah melakukan pembakaran dilahan tersebut pada Jumat 20 Juli 2024 lalu. Setelah dibakar SH meninggalkan lahan miliknya dan datang kembali pada hari Selasa (23/7), namun api sudah membesar dan merambat ke lahan sempadan,” kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan.

Baca Juga :  Pj Gubernur Buka Musrenbang Sumut Zona Kepulauan Nias

Di lokasi juga ditemukan tumpukan kayu bekas pembakaran Parang panjang dan sebuah mancis milik SH.

“Bahwa pemilik mencincang dan menumpukkan kayu-kayu kering dan membakar agar cepat bersih. Sehingga pemilik lahan dikenai Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 huruf h Undang – Undang No 32 tahun 2009 tentang PPLH sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang atau Pasal 188 KUHpirana,” tulisnya.

Ia menambahkan, pemilik lahan dengan terpaksa dibawa Kepolsek Pulau Burung untuk diminta keterangan guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Sekali lagi kami imbau masyarakat di wilayah hukum Polres Inhil, jangan sampai melakukan tindakan atau perbuatan melakukan pembakaran hutan atau lahan, apapun alasan kepentingannya. Dampaknya akan sangat merugikan semua orang, merusak lingkungan, merusak nama baik bangsa dan akan ada konsekuensi hukum serta denda yang tidak ringan bagi pelaku Karhutla,” terang Kapolres.(*Mhd)

Berita Terkait

Pesan Perempuan Lewat MiChat, Pria di Pekanbaru Diduga Diperas dan Diancam di Kamar Hotel
GMNI Pekanbaru Kritik Keras Janji Kenaikan Pangkat untuk Penanganan Karhutla: Menuntaskan Tugas Bukan Prestasi Luar Biasa, Itu Kewajiban Negara
Pasutri di Bengkalis Diamankan Polisi, 3 Paket Ekstasi 5,25 Gram Disita
Pemkab Meranti Raih Penghargaan Mitra Kerja Kementerian Hukum 2026
Tegas Tapi Humanis: Kasatpol PP Kuansing Tertibkan Pedagang di Zona Merah “Ucapan Pedagang Kapan Berjualan Bebas”
Terima SK DPD GWI Riau, Kend Zai Resmi Pimpin DPC GWI Pekanbaru 2026-2029
PB Orahua Juara Kelas I C, Boy Lase-Hengky Zebua Tampil Gemilang
Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Tanggung Jawab PT Wira Kencana Senotosa, Minta Keberadaan Pengemudi Kecelakaan Dijelaskan

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:47 WIB

GMNI Pekanbaru Kritik Keras Janji Kenaikan Pangkat untuk Penanganan Karhutla: Menuntaskan Tugas Bukan Prestasi Luar Biasa, Itu Kewajiban Negara

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Pasutri di Bengkalis Diamankan Polisi, 3 Paket Ekstasi 5,25 Gram Disita

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Pemkab Meranti Raih Penghargaan Mitra Kerja Kementerian Hukum 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Tegas Tapi Humanis: Kasatpol PP Kuansing Tertibkan Pedagang di Zona Merah “Ucapan Pedagang Kapan Berjualan Bebas”

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Terima SK DPD GWI Riau, Kend Zai Resmi Pimpin DPC GWI Pekanbaru 2026-2029

Berita Terbaru