Kompol Andika Temanta Purba, Klarifikasi Tindakan Tilang Seorang Pengendara Motor di Jalan Pandu Baru

- Penulis

Kamis, 8 Agustus 2024 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, MEDAN |– Kasatlantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba, memberikan klarifikasi mengenai tindakan tilang terhadap seorang pengendara motor di Jalan Pandu Medan, yang dikenai denda sebesar Rp650 ribu karena pajak STNK mati.

Menurut Kompol Andika Purba, setiap pengendara motor yang memiliki SIM dan membawa STNK saat berkendara, namun pajaknya mati atau belum dibayar, tetap dapat ditilang oleh polisi.

“Bisa ditilang sesuai dengan Pasal 288 ayat (1) juncto Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ,” jelasnya, Kamis (08/08/2024).

Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ mengatur sanksi pidana bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.

Sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

“STNK yang dimaksud berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Pengesahan ini melibatkan pembayaran pajak,” terang Andika.

Masukkan script iklan disini
Kejadian Penilangan di Jalan Pandu
Pada Senin, 5 Agustus 2024, Briptu Tri Siringo-Ringo menemukan pelanggaran lalu lintas di Jalan Pandu.

Pengendara motor tersebut melanggar beberapa pasal, yaitu Pasal 280 jo 68 (1) terkait TNKB tidak sah, Pasal 288 (1) jo 70 (2) terkait STNK tidak ada pengesahan, dan Pasal 285 (1) jo 106 (3) terkait tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, dan lampu petunjuk arah.

Baca Juga :  Kapolres Langkat Pimpin Sertijab Empat Kapolsek

Personel kemudian melakukan penilangan sesuai prosedur.

Namun, pelanggar merasa tidak terima dan berargumen bahwa polisi tidak berwenang menilang karena STNK mati.

“Hal ini tidak benar karena di Aplikasi E-Tilang ada opsi untuk Pasal 288 (1) jo Pasal 70 (2) yang mengakomodir pelanggaran tersebut.

Petugas telah memberikan penjelasan, namun pelanggar tidak mau mendengar, oleh karenanya penindakan tetap dilanjutkan,” tegas Andika.

Setelah menilang, personel menginput bukti tilang ke dalam aplikasi E-Tilang dan memberikan kode BRIVA untuk pembayaran.

“Pelanggar telah melakukan pembayaran denda melalui BRIVA, petugas pun mengembalikan barang bukti sepeda motor kepada pelanggar.

Jadi personel kami di lapangan sudah bekerja sesuai aturan dan prosedur,” pungkas Kasatlantas Polrestabes Medan.
(Redaksi/Dina Kesuma)

Berita Terkait

Kapolres Nias Selatan Beri Penghargaan Atlet Karate Peraih Medali di Piala Kadispora Sumut
Rugikan Negara Rp2,57 Miliar, Tersangka Kasus Faktur Pajak Diserahkan ke Kejari Medan
100 Hari Kinerja Polres Karo: Puluhan Kasus Kriminal dan Narkotika Terungkap
Penyegaran Organisasi: Mochamad Mukaffi Resmi Jabat Kalapas Binjai
Maling Sepeda Motor Diteras Rumah, Pelaku Diamankan Polres Binjai
Polres Tapteng Amankan Pria Berinisial RTP Terkait Dugaan Peredaran Ganja dan Sabu
Kesal Tertipu Promo TikTok, Seorang Wanita Diamankan Usai Ancam Karyawan Toko Ponsel
Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:52 WIB

Kapolres Nias Selatan Beri Penghargaan Atlet Karate Peraih Medali di Piala Kadispora Sumut

Selasa, 21 April 2026 - 19:46 WIB

Rugikan Negara Rp2,57 Miliar, Tersangka Kasus Faktur Pajak Diserahkan ke Kejari Medan

Selasa, 21 April 2026 - 18:20 WIB

100 Hari Kinerja Polres Karo: Puluhan Kasus Kriminal dan Narkotika Terungkap

Selasa, 21 April 2026 - 18:06 WIB

Penyegaran Organisasi: Mochamad Mukaffi Resmi Jabat Kalapas Binjai

Selasa, 21 April 2026 - 17:55 WIB

Maling Sepeda Motor Diteras Rumah, Pelaku Diamankan Polres Binjai

Berita Terbaru