Operasional Tambang Berizin di Kampar Dievaluasi, Tim Gabungan Tekankan Kepatuhan terhadap Regulasi

- Penulis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru | Burkastop.com – Pemerintah Provinsi Riau melalui tim gabungan melakukan evaluasi terhadap operasional perusahaan tambang berizin di Kabupaten Kampar sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan sektor pertambangan. Langkah ini tidak hanya menyasar aktivitas tambang ilegal, tetapi juga memastikan perusahaan pemegang izin menjalankan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peninjauan dilakukan pada Jumat (12/6/2026) di lokasi pertambangan milik PT Hamka Maju Karya oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik).

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi, mengatakan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan kegiatan pertambangan yang telah mengantongi izin operasional tetap berjalan sesuai regulasi dan memenuhi seluruh kewajiban administrasi maupun teknis.

Dari hasil peninjauan di lapangan, tim menemukan bahwa kegiatan penambangan dijalankan oleh PT Wira Agung selaku subkontraktor. Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas tersebut menghasilkan sekitar 50 perjalanan kendaraan angkutan yang keluar dari area tambang setiap harinya.

Wan Saiful menjelaskan bahwa alat berat dan armada pengangkut yang digunakan merupakan milik PT Wira Agung. Oleh sebab itu, tim gabungan memberikan sejumlah catatan agar pelaksanaan kegiatan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“PT Hamka Maju Karya kami minta melaksanakan kegiatan penambangan secara mandiri atau menunjuk pihak ketiga yang telah memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sesuai ketentuan. Hal ini penting agar seluruh aktivitas pertambangan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Baca Juga :  Viral Kasus Video Porno, Rumah Dinas Sekda Rohil "di Rombak", Ketua TOPAN RI: Ada Apa?

Selain itu, PT Wira Agung diminta untuk memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) apabila melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan hasil tambang. Namun, perusahaan tersebut tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan penambangan apabila bukan merupakan pemegang izin usaha pertambangan yang sah.

Tim gabungan juga meminta PT Hamka Maju Karya menyampaikan laporan triwulanan secara berkala kepada Dinas ESDM Provinsi Riau yang memuat data produksi dan bukti pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami juga meminta perusahaan menyiapkan pengawas teknis yang mendapat pengesahan dari Dinas ESDM Provinsi Riau. Kehadiran pengawas teknis sangat penting untuk menjamin kegiatan pertambangan berjalan aman, tertib, dan sesuai standar operasional,” tambah Wan Saiful.

Ia menegaskan bahwa evaluasi terhadap perusahaan pemegang izin akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.

Sementara itu, perwakilan PT Hamka Maju Karya, Ramli, menyampaikan apresiasi atas pembinaan dan masukan yang diberikan tim gabungan. Menurutnya, rekomendasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi perusahaan guna meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Kami menerima dan menghargai seluruh masukan yang disampaikan oleh tim pengawas. Seluruh imbauan dan rekomendasi ini akan kami teruskan kepada pimpinan serta pihak yang berwenang di perusahaan untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” kata Ramli.

Pemerintah berharap pengawasan yang berkesinambungan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, memperkuat tata kelola sektor pertambangan, serta menciptakan aktivitas pertambangan yang legal, aman, dan bertanggung jawab.***

Red

 

Berita Terkait

Sebulan Dibawa Kabur Pria 25 Tahun, Siswi SMP di Pelalawan Pulang dan Ungkap Dugaan Persetubuhan
Rutan Labuhan Deli Gelar Sidang TPP untuk 126 Warga Binaan, Evaluasi Program Integrasi
Mahasiswa KBM Fakultas Hukum UNILAK Akhiri Pengabdian di Desa Paluh, Tinggalkan Jejak Edukasi Hukum dan Aksi Sosial. 
Mahasiswa KBM Kelompok 4 Fakultas Hukum UNILAK Wujudkan Pengabdian Nyata melalui Edukasi Hukum dan Aksi Sosial di Desa Paluh
DJP Uji Coba Pendekatan Kepatuhan Kolaboratif Bersama Pertamina dan BUMN Strategis
Tanamkan Jiwa Nasionalisme, Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa dan Penyematan Tanda Kepramukaan
Rutan Labuhan Deli Gandeng Universitas Sari Mutiara Indonesia Perkuat Pembinaan Warga Binaan
Berikan Pembekalan PKL, Kepala Rutan Labuhan Deli Tekankan Integritas bagi Taruna Poltekip

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 17:38 WIB

Sebulan Dibawa Kabur Pria 25 Tahun, Siswi SMP di Pelalawan Pulang dan Ungkap Dugaan Persetubuhan

Senin, 27 Juli 2026 - 16:26 WIB

Rutan Labuhan Deli Gelar Sidang TPP untuk 126 Warga Binaan, Evaluasi Program Integrasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:23 WIB

Mahasiswa KBM Fakultas Hukum UNILAK Akhiri Pengabdian di Desa Paluh, Tinggalkan Jejak Edukasi Hukum dan Aksi Sosial. 

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:03 WIB

Mahasiswa KBM Kelompok 4 Fakultas Hukum UNILAK Wujudkan Pengabdian Nyata melalui Edukasi Hukum dan Aksi Sosial di Desa Paluh

Senin, 20 Juli 2026 - 20:44 WIB

DJP Uji Coba Pendekatan Kepatuhan Kolaboratif Bersama Pertamina dan BUMN Strategis

Berita Terbaru