Cegah Tambang Ilegal, Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Aktivitas Mencurigakan

- Penulis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru | Burkastop.com – Peran aktif masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci dalam mendukung pengawasan sektor pertambangan serta mencegah praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di Provinsi Riau. Imbauan tersebut disampaikan menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim gabungan di Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Jumat (12/6/2026).

Sidak tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal di dua lokasi di wilayah tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, tim menemukan adanya kegiatan pertambangan yang belum mengantongi perizinan sehingga aktivitasnya dihentikan sementara sambil menunggu proses pengurusan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menemukan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin untuk segera melaporkannya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau. Laporan tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pengawasan dan penegakan regulasi di sektor pertambangan.

Selain kepada Satpol PP, masyarakat juga dapat menyampaikan informasi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau sebagai instansi teknis yang berwenang melakukan pengawasan di bidang pertambangan. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, laporan dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

Polisi Pamong Praja Ahli Muda Provinsi Riau, Maizar, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam mendeteksi dini aktivitas pertambangan yang berpotensi melanggar hukum maupun merusak lingkungan.

Baca Juga :  114 TPS di Demak Tidak Melaksanaan Pencoblosan Hari ini Banjir Masih Menggenangi 10 Desa dan wilayah.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu pemerintah mengawasi aktivitas pertambangan di daerah. Jika menemukan kegiatan tambang yang diduga tidak memiliki izin atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada Satpol PP Provinsi Riau, Dinas ESDM Provinsi Riau, maupun aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Maizar.

Menurutnya, setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan oleh tim pengawas. Dengan adanya dukungan masyarakat, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan menyeluruh.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Pengawasan terhadap pertambangan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban usaha pertambangan,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi, menyampaikan apresiasinya atas keterlibatan masyarakat dalam membantu pemerintah mengawasi aktivitas pertambangan di daerah.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut membantu mengawasi aktivitas pertambangan di daerah. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan guna memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan atau tidak,” pungkasnya.***

(Red)

 

Berita Terkait

Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Gelar Karya Bakti Mahasiswa di Kelurahan Sungai Mempura, Perkuat Pemahaman Hukum dan Solidaritas Sosial Masyarakat
Sebulan Dibawa Kabur Pria 25 Tahun, Siswi SMP di Pelalawan Pulang dan Ungkap Dugaan Persetubuhan
Rutan Labuhan Deli Gelar Sidang TPP untuk 126 Warga Binaan, Evaluasi Program Integrasi
Mahasiswa KBM Fakultas Hukum UNILAK Akhiri Pengabdian di Desa Paluh, Tinggalkan Jejak Edukasi Hukum dan Aksi Sosial. 
Mahasiswa KBM Kelompok 4 Fakultas Hukum UNILAK Wujudkan Pengabdian Nyata melalui Edukasi Hukum dan Aksi Sosial di Desa Paluh
Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Fakultas Hukum Unilak Gelar KBM 2026 di Kecamatan Mempura
Pemdes Hiligeho Beri Apresiasi Siswa Berprestasi dan Salurkan BLT
Tanamkan Jiwa Nasionalisme, Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa dan Penyematan Tanda Kepramukaan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:46 WIB

Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Gelar Karya Bakti Mahasiswa di Kelurahan Sungai Mempura, Perkuat Pemahaman Hukum dan Solidaritas Sosial Masyarakat

Senin, 27 Juli 2026 - 17:38 WIB

Sebulan Dibawa Kabur Pria 25 Tahun, Siswi SMP di Pelalawan Pulang dan Ungkap Dugaan Persetubuhan

Senin, 27 Juli 2026 - 16:26 WIB

Rutan Labuhan Deli Gelar Sidang TPP untuk 126 Warga Binaan, Evaluasi Program Integrasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:23 WIB

Mahasiswa KBM Fakultas Hukum UNILAK Akhiri Pengabdian di Desa Paluh, Tinggalkan Jejak Edukasi Hukum dan Aksi Sosial. 

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:03 WIB

Mahasiswa KBM Kelompok 4 Fakultas Hukum UNILAK Wujudkan Pengabdian Nyata melalui Edukasi Hukum dan Aksi Sosial di Desa Paluh

Berita Terbaru