Eks Bupati Kuansing H.Sukarmis Diperiksa:Tidak Tahu Jadi Jawaban Utama*

- Penulis

Sabtu, 28 September 2024 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top  –Kuansing –Sidang Lanjutan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Hotel Kuansing Eks Bupati Kuantan Singingi H. Sukarmis Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, Jumat (27/09/2024) Sore.

Sidang dimulai pukul 16:00 WIB hingga pukul 20:00 WIB, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jhonson Parancis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kuansing, Andre Antonius, SH, hadir bersama tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin oleh Eva Nora. Terdakwa, H. Sukarmis, mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas II Teluk Kuantan.

Dalam persidangan, H. Sukarmis sering kali memberikan jawaban yang terbelit-belit dan tidak konsisten, terutama saat dimintai penjelasan oleh Ketua Majelis Hakim terkait rencana pembangunan Hotel Kuansing. Ketika ditanya, terdakwa beberapa kali menyatakan bahwa dirinya tidak tahu.

“Jadi, Pembangunan Hotel Kuansing ini awalnya tidak masuk ke dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) pada poin pertama A. Namun, Anda mengatakan ada di poin tersebut, apa maksud pernyataan Anda Sepengetahuan saya, pembangunan hotel tersebut tidak masuk dalam RPJMD, tetapi ke dalam revisi. Kapan revisi itu dilakukan dan siapa yang bertanggung jawab atas revisi tersebut” tanya Hakim Ketua Jhonson Parancis kepada terdakwa.

H. Sukarmis kembali memberikan jawaban yang tidak jelas dengan mengatakan, “Tidak tahu, Yang Mulia.”

Hakim Ketua menanggapi, “Oke, jika Anda tidak tahu, bilang saja tidak tahu. Saya tidak akan menanyakan lagi kalau Anda memang tidak tahu,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Suhardiman Membuka Rakercab PC GP Ansor Kuansing

Pertanyaan lebih lanjut terkait tanggung jawab RPJMD juga tidak dijawab dengan memuaskan oleh terdakwa. H. Sukarmis terus mengatakan bahwa dirinya tidak tahu siapa yang bertanggung jawab, apakah itu Bappeda, Sekda, atau dirinya sendiri.

Hakim Ketua kemudian menanyakan kembali “Pada poin B, karena pembangunan hotel ini awalnya tidak masuk dalam RPJMD, kegiatan ini tidak tertuang dalam rencana strategis (Renstra) Dinas Cipta Karya Tata Ruang Kabupaten Kuantan Singingi Maksud Anda apa mengenai pernyataan ini”

Terdakwa menjawab bahwa rencana awal pembangunan hotel tersebut berada di bawah Dinas Pariwisata, kemudian dipindahkan ke Dinas Cipta Karya.

“Rencana itu pertama kali di Dinas Pariwisata, lalu saya pindahkan ke Dinas Cipta Karya, Yang Mulia,” jelas H. Sukarmis.

Hakim Ketua kembali menegaskan, “Jadi, siapa yang menentukan dan merevisi Apakah pihak berwenang atau Anda sendiri yang merevisi”

Terdakwa lagi-lagi menjawab “Tidak tahu, Yang Mulia.”

Di akhir sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andre Antonius, SH, menanyakan kepada H. Sukarmis apakah dia merasa bersalah terkait pembangunan Hotel Kuansing selama menjabat sebagai Bupati.

“Apakah saat menjabat Bupati, Anda merasa ada kesalahan atau khilaf terkait proyek ini” tanya JPU.

Terdakwa menjawab dengan tegas, “Tidak ada, Yang Mulia.”

Sidang perkara Tipikor ini akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan.(Rls/SG)

Berita Terkait

Operasional Tambang Berizin di Kampar Dievaluasi, Tim Gabungan Tekankan Kepatuhan terhadap Regulasi
Cegah Tambang Ilegal, Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Aktivitas Mencurigakan
9 Dampak Positif Dapur MBG Sahabat Mulia bagi Ekonomi Warga Bengkalis
Polemik PT Asiana Gasindo: Warga Pertanyakan Klaim Pengolahan Limbah B3 Jadi Batu Bata
Rehabilitasi Rumah Layak Huni Bengkalis Disorot PWMOI
‎BNI Pertahankan Rating ESG Global, Kredit Sektor Hijau Terus Tumbuh
DPD PWMOI Bengkalis Mengelar Hiburan Rakyat di Ujung Bulan Mei
Perkuat Sektor Ekonomi Kerakyatan, Bupati Bengkalis Sahkan Perda Pemberdayaan Usaha Mikro

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:34 WIB

Operasional Tambang Berizin di Kampar Dievaluasi, Tim Gabungan Tekankan Kepatuhan terhadap Regulasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:26 WIB

Cegah Tambang Ilegal, Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Aktivitas Mencurigakan

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:48 WIB

9 Dampak Positif Dapur MBG Sahabat Mulia bagi Ekonomi Warga Bengkalis

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:55 WIB

Polemik PT Asiana Gasindo: Warga Pertanyakan Klaim Pengolahan Limbah B3 Jadi Batu Bata

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:25 WIB

Rehabilitasi Rumah Layak Huni Bengkalis Disorot PWMOI

Berita Terbaru