Anggota DPRD Sumut Sosialisasikan Ranperda Kesehatan di Lapas Binjai

- Penulis

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, BINJAI | – Upaya pemerataan akses kesehatan terus diperluas hingga ke lingkungan pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Provinsi Sumatera Utara terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kesehatan, Sabtu (7/3/2026).

Akses UHC untuk Warga Binaan

Hadir sebagai narasumber, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara daerah pemilihan Sumut XII (Langkat–Binjai), Dr. dr. Hj. Meriahta Sitepu, MKM dari Fraksi PDI Perjuangan. Dalam paparannya, Meriahta menekankan bahwa masyarakat Sumatera Utara, termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), kini telah tercakup dalam program Universal Health Coverage (UHC).

“Melalui program UHC, seluruh penduduk Sumatera Utara memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang dijamin pemerintah. Kita ingin memastikan warga binaan juga memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan merata,” jelas Meriahta.

Penguatan Kualitas Hidup

Baca Juga :  Kepala Desa Singkuang I Membantah Berita Hoax Tentang Sony Lase

Kegiatan yang dimulai pukul 16.30 WIB ini disambut positif oleh pihak Lapas. Mewakili Kalapas Binjai, Kasi Binadik Andi Gultom berharap materi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik oleh para warga binaan sebagai bekal menjaga kualitas hidup selama masa pembinaan.

Selain pemaparan regulasi, acara juga diisi dengan tausiyah oleh Ustaz Adi Sucipto serta sesi diskusi interaktif. Para WBP tampak antusias melontarkan pertanyaan terkait mekanisme layanan kesehatan di dalam maupun luar Lapas.

Sinergi Antarlembaga

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Kasubsi Bimkemaswat Dion Yoas Sitorus beserta tim medis Lapas Binjai. Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman WBP mengenai hak-hak kesehatan mereka sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan berlangsung dalam suasana tertib serta kondusif.

(**M Taufik)

Berita Terkait

Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Korban Capai Rp30 Juta
Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina
Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 27 Orang Positif dan 2 Diduga Pengedar
DPRD Binjai Apresiasi Gerak Cepat Kapolres AKBP R. Bimo Moernanda, GSN Bongkar Sarang Narkoba di Binjai Utara
Gadis 17 Tahun di Kampar Diduga Dirudapaksa Tiga Pemuda, Satu Pelaku Ditangkap
Siswi SMP 14 Tahun Dibawa Kabur ke Tambang, Ngaku Sudah Di Nodai 24 Kali Selama Seminggu, Polisi Tangkap Pria 31 Tahun
Miris! LPAI Riau Ungkap Kasus Inses Ayah dan Anak, Pelaku Kekerasan Seksual Kerap Orang Terdekat
Pesan Perempuan Lewat MiChat, Pria di Pekanbaru Diduga Diperas dan Diancam di Kamar Hotel

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Korban Capai Rp30 Juta

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Berastagi, Tujuh Orang Positif Metamfetamina

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 27 Orang Positif dan 2 Diduga Pengedar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:50 WIB

DPRD Binjai Apresiasi Gerak Cepat Kapolres AKBP R. Bimo Moernanda, GSN Bongkar Sarang Narkoba di Binjai Utara

Senin, 28 September 2026 - 13:28 WIB

Gadis 17 Tahun di Kampar Diduga Dirudapaksa Tiga Pemuda, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru