Cemburu, Pria di Binjai Diduga Aniaya Mantan Istri Menggunakan Gagang Sapu

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, BINJAI | – Polres Binjai, Polsek Sei Bingai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial PPG (33), swasta di Kelurahan Bakti Karya Kecamatan Binjai Selatan, kota Binjai.

Awal mula terjadinya penganiayaan, pelaku PPG melihat mantan istrinya inisial N (26), hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 14.30 wib, berboncengan dengan laki-laki lain. Melihat mantan istrinya berboncengan dengan menggunakan sepeda motor yang dibelinya sehingga timbul rasa cemburu dan sakit hati.

Merasa sakit hati sehingga pelaku langsung mendatangi rumah korban, sebuah perumahan yang berlokasi di daerah Namu Ukur Utara Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat. Dan setibanya di TKP pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan gagang sapu yang terbuat dari kayu sehingga korban tersungkur di lantai rumahnya.

Merasa kurang puas, kemudian pelaku menduduki tubuh korban dan kembali melakukan penganiayaan dengan menggunakan kedua tangannnya serta meninggalkan korban selaku mantan istrinya dalam keadaan kesakitan.

Baca Juga :  Akpol 90, Dhira Brata Kirim 25 Ton Beras dan Logistik, Polda Sumut Fasilitasi Penyaluran Bantuan ke Aceh Tamiang

Setelah mendapatkan laporan, Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu, S.H., bersama anggotanya langsung turun ke TKP serta membawa korban ke rumah sakit Dr. Joelham Binjai untuk dilakukan pengobatan.

Mendapatkan informasi dari masyarakat sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dengan inisial PPG (33) di Kelurahan Bakti Karya Kecamatan Binjai Selatan pada hari Selasa, 31 Maret 2026 pukul 00.30 wib dinihari., tegas Kapolsek.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui kasi humas AKP Junaidi, terhadap pelaku penganiaya saat ini sudah diamankan di RTP Polsek Sei Bingai serta di jerat dengan pasal 466 ayat 2 UU Nomor : 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman 5 tahun kurungan., ucap Kasi Humas.

(Red/M Taufik)

Berita Terkait

Pastikan Keamanan Ibadah Waisak, Detasemen Gegana Brimob Sumut Sterilisasi Sejumlah Vihara di Medan
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika, Dua Tersangka Diamankan
Patroli Humanis Brimob Sumut Menyapa Kota Medan, Malam Aman Warga Nyaman
Polrestabes Medan Ungkap 123 Kasus Kejahatan Jalanan dan Sita 136 Unit Kendaraan
Rutan Kelas I Labuhan Deli Laksanakan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE/2026
Patroli Dini Hari Brimob Sumut Perkuat Keamanan Kota Medan, Sambangi Pos Kamling dan Pelaku UMKM
Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan, Brimob Sumut Bergerak Cepat Bantu Warga Pematangsiantar
Team Khusus Anti Begal Polres Binjai berhasil amankan Sepeda Motor Hasil Curian

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 11:31 WIB

Pastikan Keamanan Ibadah Waisak, Detasemen Gegana Brimob Sumut Sterilisasi Sejumlah Vihara di Medan

Senin, 1 Juni 2026 - 11:25 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika, Dua Tersangka Diamankan

Senin, 1 Juni 2026 - 11:19 WIB

Patroli Humanis Brimob Sumut Menyapa Kota Medan, Malam Aman Warga Nyaman

Senin, 1 Juni 2026 - 11:14 WIB

Polrestabes Medan Ungkap 123 Kasus Kejahatan Jalanan dan Sita 136 Unit Kendaraan

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:27 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Laksanakan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE/2026

Berita Terbaru