Deputi Hukum dan HAM DPP PWDPI Angkat Bicara Terkait Penegakan Hukum UU Pilkada Kota Metro*

- Penulis

Senin, 11 November 2024 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top —Lampung, – Ketua Deputi Hukum dan AHM, DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Novianti, SH.,MH menyoroti permasalahan penegakan hukum terkait pelaksanaan Undang-Undang Pilkada di Kota Metro, Wahdi dan Qomaru Zaman (WARU), telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 3 UU Pilkada.

Dia menyampaikan harapan agar proses hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya, tanpa ada pihak yang diistimewakan dalam penegakan peraturan.Hal ini disampaikannya pada Minggu (10 /11 2024).

“Kami, Sebagai Organisasi Pers pilar ke-4 dinegara kita serta meminta dengan tegas kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro untuk menjalankan tugasnya dalam menegakkan aturan yang ada. Kami mendesak agar seluruh ketentuan yang terdapat dalam UU Pilkada dipatuhi dan ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Novi yang juga selaku Ketua PEKAT IB Lampung.

Baca Juga :  Kabupaten Bengkalis Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi Riau Tahun 2025

Permintaan ini disampaikan setelah adanya laporan bahwa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, yaitu Qomaru Zaman dan Wahdi (WARU), telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 3 UU Pilkada. Pelanggaran tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mempertanyakan transparansi serta integritas dari proses pemilihan kepala daerah.

“Bawaslu dan KPU memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa seluruh peserta Pilkada menaati peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang jujur dan adil,” tambahnya.

Dengan adanya pernyataan ini, PWDPI dan PEKAT IB Lampung berharap agar lembaga terkait dapat bertindak sesuai dengan amanah dan tanggung jawab mereka, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum dalam proses Pilkada dapat ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Tim)

Berita Terkait

Karateka Nias Selatan Sabet 1 Emas dan 4 Perak di Kejuaraan Piala Kadispora Sumut
INFO PELANTIKAN: Wali Kota Pekanbaru Isi Jabatan Strategis di 29 Posisi Baru
Tingkatkan Keamanan, Rutan Labuhan Deli Aktifkan Kembali Mesin X-Ray
Peringati HBP ke-62, Rutan Labuhan Deli Gelar Donor Darah
Diduga Langgar Kesepakatan Damai, Istri Direktur BUMDes Temeran Lapor Polisi
Dunia Bukan Tempat Selamanya Kesabaran Kunci Keimanan’: Ubah Mindset Kebahagiaan Hidup
Bupati Zukri Kawal Proyek Kabel Bawah Laut, Targetkan Kuala Kampar Terang 24 Jam
Tekan Risiko Karhutla 2026, Bupati Kampar Instruksikan Tim Siaga Desa Perkuat Patroli

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:38 WIB

Karateka Nias Selatan Sabet 1 Emas dan 4 Perak di Kejuaraan Piala Kadispora Sumut

Sabtu, 18 April 2026 - 05:34 WIB

INFO PELANTIKAN: Wali Kota Pekanbaru Isi Jabatan Strategis di 29 Posisi Baru

Kamis, 16 April 2026 - 14:10 WIB

Tingkatkan Keamanan, Rutan Labuhan Deli Aktifkan Kembali Mesin X-Ray

Kamis, 16 April 2026 - 13:21 WIB

Peringati HBP ke-62, Rutan Labuhan Deli Gelar Donor Darah

Rabu, 15 April 2026 - 20:42 WIB

Diduga Langgar Kesepakatan Damai, Istri Direktur BUMDes Temeran Lapor Polisi

Berita Terbaru