Dugaan Oknum Panitera PN Gunungsitoli Peras Warga 250 Juta

- Penulis

Kamis, 25 Januari 2024 - 02:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas.top, NIAS – Seorang oknum Panitera di Pengadilan Negeri Gunungsitoli inisial YZ diduga melakukan pemerasan terhadap warga terkait perkara Nomor 16/Pdt.G/2023/PN GST. YZ diduga menjanjikan kepada Korban menang atas perkaranya dengan imbalan 250 juta rupiah.

Hal itu diungkapkan Korban, Jovier Notatema Gulo didampingi Kuasa Hukumnya, Ikhtiar Elfasri Gulo SH MH kepada awak media saat gelar Konferensi Pers di Raja Kota Gunungsitoli, Selasa (23/01).

Dijelaskannya, awalnya kejadian tersebut salah seorang oknum Panitera berinisial YZ melalui telpon Via aplikasi WhatsApp meminta korban untuk menjumpainya di Kedai Kopi Janji Jiwa. Ketika bertemu dengan YZ selaku Panitera Pengganti mengatakan akan menjamin kemenangan dengan mengabulkan gugatan pada Perkara Perdata Nomor 16/Pdt.G/2023/PN Gst dan meminta uang bernilai sebesar Rp 250 Juta.

Hal itupun disanggupi Korban dan menyerahkan sejumlah uang kepada sang Oknum Panitera Pengganti secara bertahap yaitu pada tanggal 26 September sebesar Rp 155 Juta dan tanggal 27 September sebesar Rp 95 Juta.

Anehnya, YZ pada tanggal 12 Oktober 2023, sebelum Putusan Perkara Nomor 16/Pdt.G/2023/PN Gst mengatakan bahwa Putusan tidak dapat diterima karena ada kekurangan surat pernyataan Ahli Waris dari penggugat yang kurang lengkap dan Oknum YZ berjanji akan mengembalikan uang tersebut karna tidak sesuai komitmenya.

“Saya bertanya kapan dikembalikan, kami mau sepenuhnya dikembalikan bulat-bulat uang Rp250 juta karena bukan uang gampang. Namun, Jawab YZ, aman itu dek pasti saya kembalikan, saya akan tarik ke mereka,“ Kata Javier sambil menirukan bicara YZ saat itu.

Beberapa hari kemudian, Javier bersama pihak keluarga menghubungi YZ melalui via pesan WhatsApp tanggal 19 Oktober 2023 untuk menanyakan kepastian uang tersebut.

“YZ menjawab, yang intinya saya belum tarik ke mereka karna alasan sakit parah dan setelah itu memblokir nomor saya dan semua panggilan dan menghapus chat/pesan WhatsApp dan tidak memberikan kabar sama sekali, “singkat Javier.

Terkait hal itu oknum Panitera YZ telah dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan pada tanggal 26 Oktober 2023 dan sedang dalam proses tindak lanjut.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

Javier mengungkapkan, dirinya telah diperiksa dan ada 2 otang saksi lainnya yang akan menyusul diperiksa. Sedangkan, pihak terlapor berinisial YZ sesuai informasi akan diperiksa di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

“Saya sebagai korban (Pelapor) berharap agar oknum terlapor tersebut supaya diberikan sanksi berat atau dipecat secara tidak hormat,” harapnya mengakhiri.

Hal senada disampaikan Kuasa Hukum Korban, Ikhtiar Elfasri Gulo, SH MH bahwa kliennya memang sudah menjalani pemeriksaan berdasarkan surat panggilan secara resmi dari Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dimana, pemeriksaan ini sebenarnya dilakukan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli tetapi karena bersifat rahasia maka kliennya diperiksa secara terpisah di Pengadilan Agama Gunungsitoli.

“Klien saya sudah diperiksa untuk memberikan keterangan kepada tim Bawas dan ada sebanyak 25 pertanyaan, “ Jelas Ikhtiar.

Dalam laporan tersebut, Ikhtiar selaku penasehat hukumnya bahwa yang diinginkan bukan untuk memberikan suap kepada seorang panitera tetapi kliennya adalah korban dari pemerasan karena yang meminta uang duluan adalah pihak terlapor dengan meyakinkan kliennya bahwa ada kerabatnya salah seorang Majelis Hakim yang bisa memenangkan perkara tersebut dan akan dikabulkan sesuai apa yang mereka sepakati.

“Awalnya ini klien kita sempat menolak atas tawaran yang diiming-imingi kan oleh seorang panitera. Bukti chat nya semua sudah ada, sudah kita lampirkan dan sudah kita berikan kepada Badan Pengawas, “Pungkasnya.

Di tempat terpisah, Kasi Humas Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Fadel Perdamaen Batee SH MH, membenarkan memang ada tim dari Bawas Mahkamah Agung sebanyak 4 orang dengan melakukan pemeriksaan terhadap laporan perkara nomor 16/Pdt.G/2023/PN Gst.

“Kalau yang diperiksa, kita tidak tau karena itu internal Tim. Kalau hasil tindaklanjutnya masih sedang berlangsung. Kita serahkan kepada beliau-beliau, nanti pasti ada press release dari beliau itu,” singkatnya.

*S Halawa

Berita Terkait

Ketua TP PKK Kuansing Mendampingi Ketua TP PKK Riau Tinjau Dekranasda dan Festival Pacu Jalur
Bupati Kuansing Minta Pusat Bangun Tribun Permanen dan Tetapkan KSPN Untuk Pacu Jalur
102 Jamaah Umrah Subsidi Pemko Dumai Diberangkatkan ke Tanah Suci
Tim Pidsus Kejati Riau Sita 2 Box Dokumen dari Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo Ditangkap Jatanras Poldasu
Penembakan di Polres Solok Selatan Kapolri Minta Pengusutan Tuntas.
Polres Langkat Kerahkan Ratusan Personel Untuk Laksanakan Pengamanan Kampanye Akbar
Cooling System Pilkada 2024 Polres Langkat Gelar Tabligh Akbar

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Ketua TP PKK Kuansing Mendampingi Ketua TP PKK Riau Tinjau Dekranasda dan Festival Pacu Jalur

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:39 WIB

Bupati Kuansing Minta Pusat Bangun Tribun Permanen dan Tetapkan KSPN Untuk Pacu Jalur

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 16:23 WIB

102 Jamaah Umrah Subsidi Pemko Dumai Diberangkatkan ke Tanah Suci

Rabu, 30 April 2025 - 17:40 WIB

Tim Pidsus Kejati Riau Sita 2 Box Dokumen dari Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir

Sabtu, 23 November 2024 - 16:22 WIB

DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo Ditangkap Jatanras Poldasu

Berita Terbaru