Heeebaat!!! Suruh oleh Kades Pemodal Tambang Emas Ilegal Menyuruh Oknum Polisi Mengancam Dan Memaki-Maki para Awak media.

- Penulis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top —Teluk Kuantan- Kuansing, -mengapresiasi kinerja Polres Kuansing Polda Riau dalam menangani kasus tambang emas ilegal di kawasan Kuansing, Desa Gunung kesiangan Kecamatan Benai.selasa.(15/10/2024)

penangkapan pemodal tambang emas ilegal yang menegaskan keseriusan dan komitmen kepolisian menangani kasus ini.

Setelah pemberitaan tentang dugaan tambang emas illegal pemodal “kades”menyuruh polisi dan mengakui sorang anak kades inisial firdaus lalu menelpon awak media mengancam dan memaki-maki awak media
Dan mblokir kontak washap media tersebut

Atas keterangan dan bukti yang di dapatkan oleh awak media meminta kepolisian terus bergerak menegakkan hukum kepada para pemodal lain dibalik peristiwa duka tambang ilegal yang Mana telah terjadi nya suatu korban yang nyawa sesorang

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160.

Baca Juga :  Ribuan Warga Hadiri Halal Bi Halal Bersama Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Mawardi Yahya-Harnojoyo (MAHAR)

Dalam pasal 161 juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau konservasi, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

 

Berita sebelumnya, seorang pria berinisial fs warga Desa Gunung kesiangan, Kecamatan Benai benar seorang kades ada pemodal berjalan nya dompeng d depan rumah nya tanah dan lumpur di lokasi PETI.

 

Banyak pertanyaan, siapa pemilik dan pemodal yang beroperasi dompeng di depan rumah kades.tapi setelah bukti yang d dapatkn dari rumah pak kades menemukan tumpukan minyak BBM jenis solar.

Makanya dari itu dugaan kuat bahwa kades firdaus juga menerima atau menampung pembelian emas llegal yang beroperasi di depan rumah nya.

(Red, Andi putra.)

Berita Terkait

Pesan Perempuan Lewat MiChat, Pria di Pekanbaru Diduga Diperas dan Diancam di Kamar Hotel
GMNI Pekanbaru Kritik Keras Janji Kenaikan Pangkat untuk Penanganan Karhutla: Menuntaskan Tugas Bukan Prestasi Luar Biasa, Itu Kewajiban Negara
Diduga Hendak Konfirmasi Penyelewengan BBM, Mobil Wartawan Dirusak Massa di Kamang Baru
Pasutri di Bengkalis Diamankan Polisi, 3 Paket Ekstasi 5,25 Gram Disita
Diduga Lompat dari Jembatan Barelang, Wanita Tinggalkan Motor dan HP di Atas Jembatan
Tak Diberi Uang, Pria 21 Tahun Diduga Bacok Ayah Kandung di Percut Sei Tuan
Pemkab Meranti Raih Penghargaan Mitra Kerja Kementerian Hukum 2026
Dua Anak Muda di Medan Ditangkap Diduga Edarkan Ekstasi, Polisi Buru Pemasok

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Pesan Perempuan Lewat MiChat, Pria di Pekanbaru Diduga Diperas dan Diancam di Kamar Hotel

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:47 WIB

GMNI Pekanbaru Kritik Keras Janji Kenaikan Pangkat untuk Penanganan Karhutla: Menuntaskan Tugas Bukan Prestasi Luar Biasa, Itu Kewajiban Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Diduga Hendak Konfirmasi Penyelewengan BBM, Mobil Wartawan Dirusak Massa di Kamang Baru

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Pasutri di Bengkalis Diamankan Polisi, 3 Paket Ekstasi 5,25 Gram Disita

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:35 WIB

Diduga Lompat dari Jembatan Barelang, Wanita Tinggalkan Motor dan HP di Atas Jembatan

Berita Terbaru