Jaka Abillah  Pelanggaran Ada 5 saat Ini Komitmen Kampanye Sesuai Perundang Udangan

- Penulis

Selasa, 23 Januari 2024 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas.top, Bagansiapiapi – Sejak dimulainya tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 pada 28 November 2023 lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Rokan Hilir terus melakukan pengawasan dalam rangka menekan terjadinya pelanggaran pemilu di masa Kampanye Pemilu Tahun 2024 khususnya di Kabupaten Rokan Hilir

Di temui di ruang krjanya selasa ( 23/1/2024) Bidang pencegahan Parmas dan Humas Kabupaten Rokan Hiliir Kaka Abillah mengatakan laporan dan temuan dugaan pelanggaran tahapan pemilu saat ini berjumlah 5 diantaranya 1 laporan Pengerusakan Alata Peraga Kampanye ( APK) untuk temuan itu ada. 4 semua terkait netralita perangkat desa di karya mukti kecamatan rimbo melintang, batang nibung simpang kana,kepenghuluan tanjung medan kecamatan tanjung medan.untuk simpang Bukit timah itu dilakukan jemaah di dalam mesjid untuk mendukung salah satu calon dalam vidio yang beredar,terangnya.

Dimana laporan dan temuan kami dalam hal ini masih dalam proses pendalam dugan pelanggaran pemilu dan bawaslu rohil juga melibatkan tim ahli hukum tata negara untuk proses pelanggaran tersebut. disamping melakukan pengawasan pihaknya juga telah melakukan sosialisasi serta menyampaikan imbauan kepada berbagai pihak dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran. “Sebab menurut UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dugaan pelanggaran, pengawasan setiap tahapan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses,” ungkapnya.

Baca Juga :  Meresahkan dan Dikenal Licin, Akhirnya Bandar Narkoba dan Kaki Tangan Berhasil Ditangkap

Jaka Abillah juga menghimbau kepada peserta pemilu, para tim dan relawan serta masyarakat sebagai pemilih untuk bersama-sama mentaati peraturan selama masa kampanye dengan tidak melakukan berbagai jenis pelanggaran pemilu seperti politik uang, politisasi SARA, menyebarkan berita hoaks dan lain sebagainya.

“Mari kita bersama-sama menjaga komitmen melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan menjauhi tindak politik uang, tidak melakukan politisasi SARA, tidak menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian demi mewujudkan pemilu yang aman, damai, dan demokratis,” tutup jaka.

(jm/sm)

Berita Terkait

Bagikan 5 Kg Beras kepada Pengemudi Becak, DPD Golkar Kota Sibolga Diapresiasi
Jatanras Polda Sumut Sikat Perjudian di Karo, Mesin Judi, Uang Tunai, dan Puluhan Orang Diamankan
Tim Pidsus Kejati Sita Sejumlah Dokumen di Kantor BUMD PT SPRH Rohil, Dugaan Korupsi Pembelian Sejumpah Aset Tahun 2024-2025
Wabup Rohil Hadiri Peringatan May Day 2025 di Polres Rohil
Tim Pidsus Kejati Riau Sita 2 Box Dokumen dari Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir
Bupati Rohil Jemput 3 Juta Rumah Dari Presiden Untuk Masyarakat
Tinjau Pabrik Kilang Padi , Wabup Rohil Dorong Revitalisasi dan Penguatan Sektor Pertanian
Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX 2025, Upacara Dipimpin Langsung Wabup Jhony Charles

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 22:41 WIB

Bagikan 5 Kg Beras kepada Pengemudi Becak, DPD Golkar Kota Sibolga Diapresiasi

Selasa, 9 September 2025 - 17:02 WIB

Jatanras Polda Sumut Sikat Perjudian di Karo, Mesin Judi, Uang Tunai, dan Puluhan Orang Diamankan

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:05 WIB

Tim Pidsus Kejati Sita Sejumlah Dokumen di Kantor BUMD PT SPRH Rohil, Dugaan Korupsi Pembelian Sejumpah Aset Tahun 2024-2025

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:44 WIB

Wabup Rohil Hadiri Peringatan May Day 2025 di Polres Rohil

Rabu, 30 April 2025 - 17:40 WIB

Tim Pidsus Kejati Riau Sita 2 Box Dokumen dari Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir

Berita Terbaru