Jangan Perna Coba -Coba Bakar Hutan ,Kapolres Rohil Tegas Langsun Tangkap Pelaku Bakar Karhutla.

- Penulis

Sabtu, 2 November 2024 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas top –Polres Rohil,- berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Dusun Benuang, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir. Tersangka, M Gultom alias Gultom, ditangkap pada Kamis, 31 Oktober 2024, setelah melakukan pembakaran lahan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Tersangka Gultom mengaku membakar lahan di bagian belakang miliknya untuk mengusir hama babi. Ia menggunakan mancis untuk membakar lahan dan meninggalkan api begitu saja, tanpa menyadari dampak yang ditimbulkan. Akibatnya, lahan milik Sutrisno Tamba, yang berdekatan dengan lahan milik tersangka, hangus terbakar seluas 4 hektar.

Penangkapan tersangka dilakukan oleh Unit II Sat Reskrim Polres Rokan Hilir setelah menerima laporan dari Sutrisno Tamba. Tersangka kemudian dibawa ke Rutan Polres Rokan Hilir.

Gultom dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf B UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dengan paragraf 4 Pasal 37 UU nomor 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2002, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda 7,5 Milyar.

Baca Juga :  KPU Provinsi Sumatera Utara Gelar Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Pemilih Segmen Disabilitas

Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, menyampaikan pesan tegas kepada masyarakat Rohil untuk tidak melakukan tindak pidana Karhutla.

“Kasus kebakaran hutan dan lahan ini menjadi perhatian yang sangat penting dari pemerintah dan untuk semua, karhutla harus kita hindari agar jangan setiap musim kemarau terjadi pencemaran udara, seperti asap dan kabut yang berdampak pada resiko gangguan kesehatan, oleh sebab itu kami menghimbau kepada masyarakat jangan coba coba untuk membakar lahan, kalau kedapatan pasti kami tindak sesuai dengan prosedur hukum,” tegas Kapolres Rohil.

Penangkapan tersangka Gultom dan himbauan tegas dari Kapolres Rohil menunjukkan komitmen Polres Rohil dalam memerangi karhutla dan menjaga lingkungan. Polres Rohil berharap masyarakat Rohil dapat bekerja sama untuk mencegah terjadinya karhutla dan menciptakan lingkungan yang sehat dan aman.

( Andi putra)

Berita Terkait

Jumadi Terpilih sebagai Ketua DPD PW-MOI Bengkalis Periode 2025-2028 Melalui Pemilihan Ulang
DPD PWMOI Kabupaten Bengkalis Resmi Membentuk Pengurus Baru Masa Bhakti 2025-2029
Bantuan Rutin Sofendi Tjuadja Beri Harapan bagi Warga Kurang Mampu di Kampar Kiri
Dinas Pendidikan Pekanbaru Disebut Tutup Mata, Penjualan LKS dan Seragam di SDN 45 Terus Berjalan
Pelanggan MyRepublik Mengeluh, Layanan Komplain Pelanggan Lemot
Menyambut HUT NKRI 17 Agustus 2025, Desa Hiligeho Gelar Pembukaan Pertandangin Futsal
Tim Pidsus Kejati Sita Sejumlah Dokumen di Kantor BUMD PT SPRH Rohil, Dugaan Korupsi Pembelian Sejumpah Aset Tahun 2024-2025
Tokoh Masyarakat Medan Denai siap Mengawal Musda Partai Golkar Sumut

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:26 WIB

Jumadi Terpilih sebagai Ketua DPD PW-MOI Bengkalis Periode 2025-2028 Melalui Pemilihan Ulang

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:05 WIB

DPD PWMOI Kabupaten Bengkalis Resmi Membentuk Pengurus Baru Masa Bhakti 2025-2029

Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:51 WIB

Bantuan Rutin Sofendi Tjuadja Beri Harapan bagi Warga Kurang Mampu di Kampar Kiri

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:02 WIB

Dinas Pendidikan Pekanbaru Disebut Tutup Mata, Penjualan LKS dan Seragam di SDN 45 Terus Berjalan

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:56 WIB

Pelanggan MyRepublik Mengeluh, Layanan Komplain Pelanggan Lemot

Berita Terbaru