Kasus Tambang Emas Ilegal Tapsel-Madina: Polda Sumut Amankan 17 Orang dan 14 Ekskavator

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, MEDAN | – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus mendalami kasus pertambangan emas tanpa izin (illegal mining) di wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Hingga Selasa (3/3/2026), total warga yang diamankan bertambah menjadi 17 orang.

Status Hukum dan Pemeriksaan Klaster

Wakapolda Sumut, Brigjen Pol. Sonny Irawan, mengonfirmasi bahwa penambahan jumlah ini merupakan hasil pengembangan dari tujuh orang yang diamankan sebelumnya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa ke-17 orang tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi.

“Ada 17 orang yang kita amankan dari tempat kejadian perkara (TKP). Statusnya masih saksi dan akan kita bagi dalam klaster-klaster peran, apakah sebagai operator, tenaga kerja, tukang masak, atau kernet. Pemeriksaan mendalam masih terus berjalan,” ujar Sonny di lokasi penindakan, Selasa (3/3).

Pihak penyidik saat ini tengah fokus memetakan peran masing-masing pihak guna menentukan siapa yang dapat ditetapkan sebagai tersangka, termasuk memburu aktor intelektual atau pemilik modal di balik tambang skala besar tersebut.

Baca Juga :  Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Bandara Kualanamu, Polda Sumut Selamatkan 25 Ribu Jiwa

Penyitaan Alat Berat

Selain mengamankan belasan orang, tim gabungan yang melibatkan lebih dari 200 personel Satuan Brimob dan Ditreskrimsus Polda Sumut juga menyita aset alat berat yang digunakan di aliran Sungai Batang Gadis.

Detail Barang Bukti:

  • 12 Unit Ekskavator: Ditemukan langsung di lokasi penambangan.

  • 2 Unit Ekskavator: Diamankan saat dalam perjalanan menuju lokasi tambang.

  • Total: 14 unit alat berat.

Kendala Evakuasi Medis dan Geografis

Proses evakuasi 14 unit ekskavator tersebut diperkirakan memakan waktu satu hingga dua hari. Alat-alat berat tersebut harus dikemudikan keluar dari wilayah hutan dan aliran sungai menuju area pemukiman, sebelum akhirnya diangkut menggunakan truk trado.

“Barang bukti akan kita simpan di Mako Batalyon C Brimob Sipirok. Karena medan yang cukup sulit, alat-alat ini harus diturunkan perlahan dari wilayah Sungai Batang Gadis sebelum diangkut,” tambah Sonny.

Operasi ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak ekosistem lingkungan di sepanjang aliran sungai di Sumatera Utara.

(Red/M Taufik)

Berita Terkait

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai
Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG
Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 
Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil
Polres Tapanuli Tengah Ringkus Residivis Pencuri Ponsel, Beraksi di Dua Lokasi Berbeda
Kapolda Sumut Lepas Kontingen Kemala Run 2026 ke Bali
Antisipasi Penyalahgunaan, Div Propam Polri Periksa Senjata Api Personel Polres Binjai

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:05 WIB

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Kamis, 16 April 2026 - 14:59 WIB

Pembangunan Perumahan di Jalan Karantina Diduga Tak Kantongi PBG

Kamis, 16 April 2026 - 14:49 WIB

Propam dan SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Pastikan Personel Disiplin

Kamis, 16 April 2026 - 14:41 WIB

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 

Kamis, 16 April 2026 - 14:33 WIB

Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil

Berita Terbaru