Kekasihku Yang Berdarah Dingin Tega Menghabisi Dan Menghilangkan Nyawaku Dengan Sadis

- Penulis

Rabu, 17 Januari 2024 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burkas.top, Medan – Desa Mulyo Rejo Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang mendadak heboh dan menjadi bahan perbincangan, Pasalnya karena telah ditemukan sosok Jenazah wanita muda berusia kira 26 Tahun, di Selokan Perkebunan Kelapa Sawit PTPN-II Sei Semayang. Sabtu (13/01/2024)

Usut punya usut ternyata jenazah wanita muda itu adalah korban pembunuhan berencana dari kekasih gelapnya.

Berdasarkan konferensi pers Polrestabes Medan yang di sampaikan AKP. Suyanto Usman Nst, SH, MH (Kanit Reskrim Poltabes Medan), diketahui bahwa Korban bernama Misbah Abdolia Nst, Seorang ibu Rumah tangga berusia 26 tahun, yang beralamat di Jl. Letda Sujono Gg. Ambon No. 3 Lingk. X Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan tembung, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Misbah Abdolia Nst telah menjadi Korban Pembunuhan berencana Kekasih gelapnya HI alias H (37) yang berdomisili di Jl. Kawat 7 Gg. Mardi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

H (37) dilaporkan atas tuduhan Pembunuhan berencana oleh Aslim Nst (66) selaku Ayah Korban.

Baca Juga :  PJ Gubsu apresiasi dan bangga Polda Sumut jadi Polda terbaik di indonesa

Adapun Motif Pelaku hingga tega menghabisi Korban karena Sakit hati dan Dendam.

Kejadian berawal Saat H (37) mengajak Korban untuk bertemu di Simpang Jalan Bhayangkara Medan, Kemudian setelah bertemu, pergi bersama ke Hotel Borobudur Asri di Jl. Jamin Ginting, lalu Cek in di kamar No. 38.

Lalu bercumbu mesra, Namun tidak sampai berhubungan badan, Selanjutnya H (37) membekap wajah korban dengan bantal sambil mencekik leher korban hingga mengembuskan nafas terakhirnya.

Kemudian H (37) mengikat tangan korban dengan tali plastik dan memasukkan korban yang sudah tak bernyawa lagi kebagasi mobil untuk di buang ke Selokan Perkebunan Kelapa Sawit PTPN-II Sei Semayang.

Atas perbuatannya itu maka pelaku HI alias H (37) dikenakan Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Subs dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama lamanya 15 tahun.

(Gayus Hutabarat)

Berita Terkait

Kapolda Sumut Silaturahmi dengan MUI, Ajak Bersinergi Berantas Narkoba
Resmi Pimpin Polda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan Disambut Ulos dan Tarian Tradisional.
Tak Diberi Uang, Pria 21 Tahun Diduga Bacok Ayah Kandung di Percut Sei Tuan
Dua Anak Muda di Medan Ditangkap Diduga Edarkan Ekstasi, Polisi Buru Pemasok
Anak 10 Tahun Tewas Terlindas Truk Tronton di Simpang Cemara Medan, Sopir Diamankan Polisi
Diduga Manipulasi BBM,Polrestabes Medan Bongkar Praktik Pengisian Solar ke Tangki Dexlite di SPBU Jalan Gajah Mada
Calon Bupati BatuBara Baharuddin Siagian Berharap Masing – Masing Pasangan Cabub Mendinginkan Massa Pendukungnya*
Partisipasi Pemilih Harus Diatas 50 Persen*

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:59 WIB

Kapolda Sumut Silaturahmi dengan MUI, Ajak Bersinergi Berantas Narkoba

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:18 WIB

Resmi Pimpin Polda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan Disambut Ulos dan Tarian Tradisional.

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Tak Diberi Uang, Pria 21 Tahun Diduga Bacok Ayah Kandung di Percut Sei Tuan

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Dua Anak Muda di Medan Ditangkap Diduga Edarkan Ekstasi, Polisi Buru Pemasok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:36 WIB

Anak 10 Tahun Tewas Terlindas Truk Tronton di Simpang Cemara Medan, Sopir Diamankan Polisi

Berita Terbaru