Kepala KUA Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai Diduga Kuat Lakukan Pungli

- Penulis

Minggu, 26 Januari 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, SERGAI |– Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sei Bamban inisial MP diduga melakukan pungutan liar kepada masyarakat yang akan menikah di Balai KUA tersebut.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, dugaan praktik pungli biaya pernikahan di KUA Kecamatan sei Bamban diketahui dari seorang warga Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin. Sumber yang enggan disebutkan nama itu mengaku diminta membayar biaya nikah di Balai KUA sebesar Rp. 1.400.000 oleh oknum Kepala KUA Kecamatan Se’i Bamban pada pernikahan di tanggal 26 April 2024.

“Saya dimintai sejumlah uang sebesar 1.400.000 untuk biaya pernikahan di KUA kecamatan sei Bamban,” ucapnya, Kamis (16/01/2025).

“Tetapi saat itu saya tidak punya uang segitu banyak nya hingga saya menjual ternak kambing saya, lalu saya berikan uang tersebut Kepada oknum Kepala KUA Kecamatan sei Bamban,” lanjutnya.

Hal yang senada juga disampaikan oleh orang tua pengantin bernama Risanto, warga dusun 3 Desa Pon Kecamatan Sei Bamban dalam bentuk video, Kamis (16/01/2025).

Baca Juga :  Pengungkapan Kasus Agnis Jance Zebua Jadi Ujian Penegakan Hukum di Kepulauan Nias

“Saya telah menikahkan anak saya Ayu Lestari dengan Amiruddin di KUA Kecamatan Sei Bamban dikenakan biaya pernikahan sebesar 700 ribu rupiah,” ucapnya.

Sejumlah warga setempat mengecam praktek dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Kepala KUA itu, warga tersebut meminta oknum Kepala KUA itu segera dievaluasi dan dicopot dari jabatannya.

Untuk diketahui, Peraturan mengenai biaya nikah sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama, biaya Nikah/Rujuk yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya (gratis) dan yang dilaksanakan di luar KUA dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000,00. Namun, masih saja ada oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengabaikan peraturan tersebut demi mencari keuntungan.

Terkait hal itu, hingga berita ini tayang awak media masih berusaha mengkonfirmasi kepada pihak terkait untuk pemberitaan selanjutnya. *

Berita Terkait

Pesan Perempuan Lewat MiChat, Pria di Pekanbaru Diduga Diperas dan Diancam di Kamar Hotel
Diduga Hendak Konfirmasi Penyelewengan BBM, Mobil Wartawan Dirusak Massa di Kamang Baru
Pasutri di Bengkalis Diamankan Polisi, 3 Paket Ekstasi 5,25 Gram Disita
Tak Diberi Uang, Pria 21 Tahun Diduga Bacok Ayah Kandung di Percut Sei Tuan
Dua Anak Muda di Medan Ditangkap Diduga Edarkan Ekstasi, Polisi Buru Pemasok
Viral! Jukir Tanpa Identitas Diduga Paksa Pemotor Bayar Parkir di Pangkalan Kerinci
Anak 10 Tahun Tewas Terlindas Truk Tronton di Simpang Cemara Medan, Sopir Diamankan Polisi
Diajak Makan, Wanita 20 Tahun Diduga Diperkosa di Pos Polisi Kehutanan Kawasan TWA Dumai

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Pesan Perempuan Lewat MiChat, Pria di Pekanbaru Diduga Diperas dan Diancam di Kamar Hotel

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Diduga Hendak Konfirmasi Penyelewengan BBM, Mobil Wartawan Dirusak Massa di Kamang Baru

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Pasutri di Bengkalis Diamankan Polisi, 3 Paket Ekstasi 5,25 Gram Disita

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Tak Diberi Uang, Pria 21 Tahun Diduga Bacok Ayah Kandung di Percut Sei Tuan

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Dua Anak Muda di Medan Ditangkap Diduga Edarkan Ekstasi, Polisi Buru Pemasok

Berita Terbaru