KPU Sumut Rapat Koordinasi Pencalonan Gubernur dan Kepala Daerah se-Sumatera Utara

- Penulis

Sabtu, 13 Juli 2024 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, MEDAN |- KPU Sumut Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pilkada serentak tahun 2024 dengan KPU Kab/Kota Se-Sumut

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Agus Arifin mengatakan melalui surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 – 2045, bisa menjadi dasar dalam penyusunan visi misi dan program pasangan calon yang diusung partai politik (Parpol) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

“Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sampai hari ini masih berupa rancangan. Jadi dengan adanya surat Mendagri yang telah disampaikan Bapedalitbang Provinsi Sumut tadi bisa menjadi dasar untuk menyusun visi misi dan program pasangan calon saat mendaftar ke KPU Provinsi maupun Kabupaten / Kota,” kata Agus Arifin, Sabtu (13/7/2024).

Dalam acara Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan serentak tahun 2024, dihadiri jajaran KPU Kabupaten / Kota Se Sumut, di Grand City Hall Medan tersebut disampaikan Agus Arifin dengan jarak waktu yang semakin dekat masa pendaftaran pasangan calon yang diusung parpol di KPU pada 27 – 29 Agustus 2024.

Artinya, tegas Ketua KPU Sumut, KPU di 33 Kabupaten / Kota dapat melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan arahan KPU RI, terkait pasangan calon menyangkut dokumen visi misi dan program saat mendaftar.

Baca Juga :  Kapolsek Kotari Didampingi Wakapolsek Menghadiri Kegiatan Pengamanan Halal Bihala Pemkab Sergai

Dengan sosialisasi berkenaan dengan dokumen visi misi dan program yang harus mengacu kepada RPJPD Provinsi dan RPJMD kabupaten / kota, meski dalam penetapannya selambat – lambatnya di minggu ketiga Agustus 2024, sedangkan masa pendaftaran di tanggal 27 – 29 Agustus 2024, maka melalui surat Mendagri tersebut bisa menjadi dasar bagi penyusunan visi misi dan program pasangan calon saat mendaftar.

Sebelumnya, Sekretaris Bapelitbang Provinsi Sumut, Dicky Anugrah menyampaikan RPJPD provinsi dan RPJMD kabupaten / kota yang saat ini masih dalam rancangan bukan menjadi kendala bagi peserta Pilkada tahun 2024 dalam penyusunan dokumen visi misi dan program pasangan calon.

“Ini (RPJPD dan RPJMD) jadi acuan saja, bukan sama persis (di penyusunan dokumen visi misi dan program), kita contohkan data tingkat penurunan pengangguran Sumut, 5,8%, kita dibawah nasional 5,32%. Nah, tim sukses dengan gagasan calon gubernur-nya bagaimana ini di bawah nasional maka kami akan lakukan ini, spt itulah proses strategi kampanye, ini hanya jadi isu, boleh dibedah,” terangnya.

Rapat koordinasi yang melibatkan 33 KPU Kabupaten / Kota tersebut berlangsung hangat dibawah moderator acara Maruli Pasaribu selaku Kabag TPP dan Parhubmas KPU Sumut, dimana ada 3 (tiga) daerah seperti KPU Tebing Tinggi, KPU Humbang Hasundutan dan KPU Karo bergantian mempertanyakan berkenaan dengan agenda sosialisasi didaerahnya serta jalinan kerjasama dengan pemerintah daerah khususnya Bappeda dalam perkembangan RPJMD di daerah tersebut. (Gayus Htb )

Berita Terkait

Tak Diberi Uang, Pria 21 Tahun Diduga Bacok Ayah Kandung di Percut Sei Tuan
Dua Anak Muda di Medan Ditangkap Diduga Edarkan Ekstasi, Polisi Buru Pemasok
Anak 10 Tahun Tewas Terlindas Truk Tronton di Simpang Cemara Medan, Sopir Diamankan Polisi
Pria 21 Tahun Aniaya Pacar di Pinggir Jalan Belawan, Diduga Positif Narkoba
Diduga Manipulasi BBM,Polrestabes Medan Bongkar Praktik Pengisian Solar ke Tangki Dexlite di SPBU Jalan Gajah Mada
Pj. Kepala Desa Hilina’a Bantah Tuduhan Terlibat Kasus Kematian Siswi SMK di Nias Utara
Pengungkapan Kasus Agnis Jance Zebua Jadi Ujian Penegakan Hukum di Kepulauan Nias
Praktisi Hukum Faedonajokho Sarumaha Datangi Polda Sumut, desak Pengungkapan Tuntas Kasus Kematian Siswi SMK di Nias Utara

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Tak Diberi Uang, Pria 21 Tahun Diduga Bacok Ayah Kandung di Percut Sei Tuan

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Dua Anak Muda di Medan Ditangkap Diduga Edarkan Ekstasi, Polisi Buru Pemasok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:36 WIB

Anak 10 Tahun Tewas Terlindas Truk Tronton di Simpang Cemara Medan, Sopir Diamankan Polisi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:28 WIB

Pria 21 Tahun Aniaya Pacar di Pinggir Jalan Belawan, Diduga Positif Narkoba

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:00 WIB

Diduga Manipulasi BBM,Polrestabes Medan Bongkar Praktik Pengisian Solar ke Tangki Dexlite di SPBU Jalan Gajah Mada

Berita Terbaru