Burkas top – Rokan Hilir – Diduga Maraknya mafia tanah yang cukup memprihatinkan dan membuat resah warga N, khususnya di desa teluk piyai pesisir kecamatan kubu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Untuk itu Mulyadi sebagai mahasiswa rokan hilir jakarta melayangkan Surat Audiensi Ke Kementerian ATR dan BPN dan juga kementian lingkungan hidup dan kehutanan tentang masifnya polemik pertanahan di kabupaten Rokan Hilir.
Hal ini disampaikan oleh Mulyadi sebagai mahasiswa rokan hilir jakarta.
Sabtu 23/03/2024.
Mulyadi mengungkapkan pihaknya menganggap bahwa oknum Mafia tanah tersebut diduga telah menguasai lahan yang lebih dari kapasitas maksimum hak penguasaan yaitu sebanyak 500 H yang belum mengantongi surat izin.
Padahal kata mulyadi menurut UU Pokok Agraria penguasaan dan kepemilikan tanah melampaui batas tidak di perkenankan sebagai mana dalam UU pokok Agraria pasal 17 memerintahkan agar pembatasan tersebut di atur.
” Dan lahir perppu No 56 Tahun 1960 yang kemudian di sahkan menjadi undang-undang yang mengatur bahwa seseorang atau keluarga hanya diperbolehkan menguasai tanah pertanian maksimum 20 hektare, tampa melihat apakah merupakan sawah atau tanah kering,” jelasnya.
Kata mulyadi , pihaknya sudah meminta kepada Kementerian ATR dan BPN untuk memeriksa bersangkutan yang berinisial (TN) dan langsung terjun ke lapangan. Dan pihakya juga menganggap bahwa tidak ada sedikit pun kontribusi si pemilik kepada daerah dan memberikan dampak baik kepada daerah tersebut.
Menurutnya, maraknya mafia tanah tidak hanya menjadi konflik tetapi juga menjadi polemik terhadap insfrastruktur jalan yang berada di Kabupaten Rokan Hilir. seperti jalan lintas kubu kepalika yang mana mobil truk mengangkut buah sawit puluhan ton, bahkan ratusan ton yang merusak jalan namun tidak ada kontribusi perusahaan untuk pembangunan insfratruktur jalan tersebut.
” Jadi kami sebagai mahasiwa rokan hilir Jakarta Meminta Langsung kepada Kementrian ATR dan BPN dan juga kementrian lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia agar menindak lanjuti dan turun langsung Ke-Kepenghuluan teluk piyai piyai pesisir Kapas, Kecamatan kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.”
Mengingat pesan menteri ATR dan BPN Bapak H. AHY di perovinsi menyelesai kan perkara dan menjadi kan tersangka tanah karena terbukti menyalah gunakan hutan menjadi kepentingan pribadi ” Tegasnya.
Dengan ini mulyadi sebagai mahasiswa rokan hilir jakarta juga melayangkan surat audensi ke kementerian kehutanan agar lebih teliti dan melihat langsung dimana wilayah hutan lindung, hutan konservasi agar tidak digarap menjadi lahan pribadi.
mengatakan permasalahan ini harus segera di tindak lanjuti lahan-lahan atau perusahaan yang berpotensi menjadi polemik besar bagi masyarakat Rokan Hilir.
Karena diduga lahan tanpa izin ini di wilayah Rokan Hilir, tepatnya di kepenghuluan teluk piyai pesisir kecamatan kubu Seusai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021, tentang Tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan Bukan pajak yang berasal dari denda administratif dibidang kehutanan.
” Kalau kita berharap kepada APBD Rokan Hilir, saja untuk perbaikan dan pembangunan yang ada di Rokan Hilir, mungkin tidak akan tuntas jadi kita harus libatkan dan tegaskan kepada perusahaan yang berada di Rokan Hilir, agar ikut andil untuk pembangunan insfratuktur jalan yang ada di Rokan Hilir dan harus jelas bayar pajaknya”, ungkapnya.
Mulyadi sebagai mahasiswa rokan hilir jakarta juga menyebut bahwa pihaknya berharap agar hasil audiensi nantinya dengan Kementerian ATR dan BPN memberikan titik terang dan mendapatkan perkembangan atas kasus mafia tanah tersebut.
( tim Red ,Riadymalay)