Burkas top—–Bangkinang—–Sidang Di Pengadilan Negeri ( PN) Bangkinang kelas 1B diruang cakra ,
perkara perdata perbuatan melawan hukum dengan agenda antara Penggugat/Pemohon Suparman dan Tergugat 1 , Ferry Kamsul Asnawi/Turut Tergugat Notaris PPAT Fanesa Insandhora S.H,sangat mengecewakan tergugat 1 , ( F) yang diwakili oleh penasehat hukumArisman Harefa S.H
Selasa 06/03/2024 pukul 14.00 WIB.
Hal ini diutarakan oleh penasehat hukum (F) Arisman Harefa SH.
Bayangkan saja ,ini adalah pemanggilan kedua turut tergugat Notaris PPAT Fanesa Insandhora S.H,karena sidang pertama telah dipanggil,tepat tidak hadir maka diberikan kesempatan untuk hadir di sidang ke 2 pada hari ini,tetapi untuk panggilan kedua ini,turut tergugat Notaris PPAT Fanesa Insandhora
S.H ,tidak juga hadir hari ini .dengan demikian oleh hakim ketua Soni Nugraha S.H,M.H akan diberi kesempatan lagi untuk pemanggilan ketiga pada tanggal 20/03/2024. Sesuai dengan prosedur yang ada..Setelah pemanggilan yang ketiga ini belum juga datang,,maka akan difasilitasi untuk diadakan mediasi dan berharap untuk para media/ wartawan ikut hadir berkontribusi mengawasi jalannya persidangan terhadap proses perkara ini ,agar dapat diproses seadil-adilnya.
Dengan demikian,apabila pihak turut tergugat tidak hadir pada tanggal 20/03/2024, sesuai prosedur hukum acara perdata yang ada bahwa akan tetap berlanjut
pada tahap mediasi .Untuk itu pasti ada catatan tertentu di pihak peradilan terhadap pihak turut tergugat Notaris PPAT Fanesa Insandhora S.H, dan menjadi bahan pertimbangan bagi hakim untuk memutuskan perkara ini.
Sebenarnya turut tergugat ini adalah bagian yang tidak dapat terpisahkan ,karena pihak turut tergugat adalah pihak dari penggugat itu sendiri ,yang dulunya sebagai tenggugat dimana turut tergugat menjadi saksi bagi pihak penggugat saat ini atau dahulu sebagai tergugat pada objek perkara yang sama .
Menurut Penasehat hukum Arisman Harefa S.H ,bahwa kedepannya akan mencoba mengungkap fakta – fakta baru baru yang diduga ada permainan atau istilahnya kongkali kong dalam perkara ini.Kita tidak mengikuti alur proses hukum acara yang ada,di harapkan kepada rekan-rekan media untuk tetap bersama mengawal atau mengawasi jalannya persidangan ini.
Sidang ini dipimpin oleh :
Hakim Ketua Soni Nugraha S.H ,M.H.
Hakim Anggota 1 : Neli Gusti Ade ,S.H .
Hakim Anggota 2 : Omori Rotana Sitorus S.H , M.H .
Panitera pengganti : Ridho ,S.H
Demikianlah penjelasan dari Penasehat hukum Arisman Harefa SH,
Semoga untuk sidang yang akan datang pada tanggal 20/03 /2024 akan hadir sesuai yang diharapkan tergugat,
( Red. Andi Putra )




















