Menunggak Pajak, Pemko Pekanbaru Tindak 30 Restoran

- Penulis

Minggu, 1 Juni 2025 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOPPEKANBARU |– Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan penyegelan terhadap puluhan restoran akibat memanipulasi laporan dan menunggak pajak daerah, Minggu (1/6/2025) siang.

Total ada 30 restoran yang tersebar di tiga pusat perbelanjaan di Pekanbaru, yang dipasangi stiker segel oleh Bapenda. Stiker yang ditempel menyatakan bahwa objek pajak tersebut menunggak pajak daerah.

Plh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Tengku Denny Muharpan mengatakan bahwa pihaknya mendapati penunggak pajak ini saat melakukan pengawasan dan pemeriksaan lapangan.

“Ada 30 objek pajak berupa restoran yang kita lakukan penyegelan hari ini. Ada di Mall Living World, Ciputra, dan SKA,” kata Tengku Denny Muharpan usai memimpin penyegelan.

Selain menunggak pajak, tim Bapenda juga mendapati pelaku usaha memanipulasi laporan pajak. Mereka tidak melaporkan omzet sebenarnya, sehingga membayar pajak restoran lebih rendah dari yang seharusnya.

Baca Juga :  Pesilat Sumut Rizka Andini Melenggang ke Semifinal, Amankan Perunggu

Kemudian, pihaknya juga mendapati pelaku usaha yang tidak membayarkan pajak reklame lebih dari satu tahun. Maka, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan terhadap objek pajak hingga mereka melunasi seluruh tunggakan pajak.

“Segel tersebut boleh dilepas setelah mereka membayar lunas pajaknya,” tegas Denny.

Pengawasan dan pemeriksaan lapangan ini bakal rutin ia lakukan kedepannya. Hal ini menindaklanjuti arahan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho dalam upaya menggenjot PAD dan meminimalisir kebocoran PAD.

Dia juga menghimbau kepada pelaku usaha supaya tertib dalam membayar pajak daerah. Pelaku usaha tidak boleh melakukan kecurangan dengan melaporkan atau memanipulasi laporan pajak. (Kominfo8/Kom)

Berita Terkait

Pemdes Hiligeho Beri Apresiasi Siswa Berprestasi dan Salurkan BLT
Keluarga Besar SMAN 1 Telukdalam Ikuti Sosialisasi MPLS Bersama Gubernur Sumut
Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029
KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025
Kasus Pengeroyokan di Kuantan Singingi,LSM Penjara Indonesia Riau Minta Polres Kuansing Tetapkan Tersangka
Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Bengkalis Tingkatkan Partisipasi Pengukuran IHal 2026
Kerusakan Jalan Kampar Jadi Sorotan,DPD LSM PENJARA INDONESIA Provinsi Riau Kritik Dinas PUPR

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:07 WIB

Pemdes Hiligeho Beri Apresiasi Siswa Berprestasi dan Salurkan BLT

Senin, 13 Juli 2026 - 18:39 WIB

Keluarga Besar SMAN 1 Telukdalam Ikuti Sosialisasi MPLS Bersama Gubernur Sumut

Senin, 13 Juli 2026 - 15:26 WIB

Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana Resmi Pimpin KPPU Periode 2026–2029

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:33 WIB

KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan

Senin, 6 Juli 2026 - 10:41 WIB

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025

Berita Terbaru