Palma Satu Mangkir Pada Sidang Pembacaan Gugatan PHI

- Penulis

Rabu, 16 April 2025 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURKAS.TOP, PEKANBARU |– Sidang pembacaan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja Industrial (PHI) nomor : 26/Pdt. Sus – PHI/2025/ PN. Pbr., digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (15/04/2025).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ronisusanto, S.H., M.H., didampingi dua Hakim Anggota Abdul Haris, S.H., dan Rustam Sinaga, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Dita Triwulany.

Dalam persidangan, diketahui PT Palma Satu selaku pihak Tergugat tidak terlihat hadir (mangkir) sehingga sidang tersebut ditunda dan di jadwalkan pada  tanggal 25 April 2025 mendatang.

Alasan pihak Tergugat tidak hadir di persidangan sampai berita ini tayang belum berhasil dikonfirmasi.

Kuasa hukum para Penggugat, Yunaldin Zega, S.H., menyayangkan sikap perusahaan selaku pihak Tergugat yang terkesan tidak tidak jentelmen.

Menurutnya, pihak perusahaan Palma satu tidak jentelmen menghadapi proses hukum, sengaja mengudur – ngundur waktu.

“Di sini kita tau perilaku perusahaan Palma satu ini sangat memprihatinkan, Hingga tidak segan – segan mendiskriminasikan karyawan nya sebagai mana kita ketahui kejadian pengusiran paksa dan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap klien kami Fatizaro hia cs (40) tertanggal 24 Januari 2025.

“Dimana bukti yang telah kami peroleh bahwa perusahaan Palma Satu diduga melanggar aturan baik UU nomor 13  tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta PP 35 tahun 2021.” lanjutnya .

Baca Juga :  Rutan Kelas I Medan Bagikan Bansos, Implementasikan 13 Program Akselerasi

Yunaldi menjelaskan, kondisi klien nya sangat memprihatinkan semenjak di PHK sepihak oleh perusahaan Palma Satu sejak bulan Januari 2025.

“Sampai saat ini terancam akan kebutuhan, apalagi tempat tinggal mereka bagaikan burung yang tidak mempunyai sarang,” ujarnya sambil mengeluarkan air mata saat diwawancarai di ruang kerjanya, (15/04).

Hal yang sama disampaikan Waonasokhi Giawa selaku Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Perkebunan KASBI. Waonasokhi mengecam keras sikap perusahaan tersebut..

“Perilaku perusahaan ini memang sangat keterlaluan, tidak punya hati. Beberapa bulan lalu korban ini diusir secara paksa dan barang – barang mereka dirusak serta hak mereka sebagai karyawan tidak diberikan oleh perusahaan,”.

Waonasokhi berharap, semoga yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa  dan mengadili perkara ini dengan penuh kearifan dan kebijaksanaan dalam menjatuhkan putusan yang seadil – adil nya dan korban mendapatkan haknya yang sebenarnya sesuai UU yang berlaku.***

Berita Terkait

Tingkatkan Keamanan, Rutan Labuhan Deli Aktifkan Kembali Mesin X-Ray
Peringati HBP ke-62, Rutan Labuhan Deli Gelar Donor Darah
Diduga Langgar Kesepakatan Damai, Istri Direktur BUMDes Temeran Lapor Polisi
Tingkatkan Kualitas Layanan, Lapas Binjai Ikuti Pengarahan Dirjenpas Terkait Pengelolaan Bama dan Wartelsuspas
Tingkatkan Kualitas Sanitasi, Lapas Binjai Bagikan Perlengkapan Mandi bagi Warga Binaan
KPPU Vonis 97 Pinjol Bersalah Terkait Kartel Bunga, Total Denda Rp755 Miliar
Dirkeswat Tinjau Layanan Makan dan Kesehatan di Rutan Labuhan Deli
Momen Haru, Lapas Binjai Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan dan Keluarga

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:10 WIB

Tingkatkan Keamanan, Rutan Labuhan Deli Aktifkan Kembali Mesin X-Ray

Kamis, 16 April 2026 - 13:21 WIB

Peringati HBP ke-62, Rutan Labuhan Deli Gelar Donor Darah

Rabu, 15 April 2026 - 20:42 WIB

Diduga Langgar Kesepakatan Damai, Istri Direktur BUMDes Temeran Lapor Polisi

Senin, 6 April 2026 - 14:10 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, Lapas Binjai Ikuti Pengarahan Dirjenpas Terkait Pengelolaan Bama dan Wartelsuspas

Kamis, 2 April 2026 - 18:41 WIB

Tingkatkan Kualitas Sanitasi, Lapas Binjai Bagikan Perlengkapan Mandi bagi Warga Binaan

Berita Terbaru